tag:blogger.com,1999:blog-6057008620900372362024-02-19T08:10:12.744-08:00GaDo-gaDo! Nano-Nano!Huuuwaaaa....
Nih bLognya OranG yG suka seGaLa Nyaa..Fahrianti Agustinahttp://www.blogger.com/profile/05480952337020330987noreply@blogger.comBlogger22125tag:blogger.com,1999:blog-605700862090037236.post-31147887144727331262010-03-13T09:40:00.000-08:002010-03-13T11:12:51.002-08:00(TR 9) Indikator Air Lingkungan yang TercemarPencemaran air didefinisikan sebagai masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi dan atau komponen lain ke dalam air oleh kegiatan manusia sehingga kualitas air turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan air tidak berfungsi lagi sesuai dengan peruntukkannya.(Kep-02/MENKLH/I/1988 Tentang Penetapan Baku Mutu Lingkungan)<br /><br />Indikator atau tanda bahwa air lingkungan telah tercemar adalah adanya perubahan atau tanda yang dapat diamati melalui: <br />1. Adanya perubahan suhu air<br />2. Adanya perubahan pH atau konsentrasi ion hidrogen<br />3. Adanya perubahan warna, bau dan rasa air<br />4. Timbulnya endapan, koloidal, bahan terlarut<br />5. Adanya mikroorganisme<br />6. Meningkatnya radioaktivitas air lingkungan<br /><br />Perubahan-perubahan di atas menunjukkan bahwa air telah tercemar.<br /><span class="fullpost"><br /><br />1. Perubahan suhu air<br />Pengukuran suhu air dapat dilakukan dengan menggunakan thermometer air raksa dan dapt diukur langsung diperairan atau lokasi sampling.<br />Keadaan suhu air dengan perbedaan antara suhu air dan suhu alam disekitarnya yang diperbolehkan adalah sebesar ±3˚C.<br />contoh:<br />suhu alam = 25˚C. berarti suhu air yang diperbolehkan berkisar 22-28˚C. Jika melebihi atau kurang dari kisaran tersebut, bisa dikatakan air tersebut telah tercemar.<br />Perubahan suhu air terutama peningkatan suhu dapat menyebabkan beberapa dampak seperti perubahan rantai makanan dan kondisi habitat air tersebut, penambahan tingkat kelarutan berbagai unsur kimia air dan akan membentuk ikatan kimia baru yang bersifat desktruktif pada biota atau kondisi habitat air dan kesulitan mengkonsumsi air karena terjadi perubahan rasa.<br /><br />2. Perubahan pH atau konsentrasi ion hidrogen<br />Pengukuran pH dapat menggunakan pH meter atau kertas lakmus. <br />pH sendiri adalah kadar/konsentrasi ion hidrogen pada suatu perairan. Peningkatan kadar ion hidrogen di perairan sangat membahayakan bagi kehidupan biota di perairan tersebut dan juga tak layak untuk dikonsumsi karena bisa mengakibatkan gangguan pencernaan, iritasi kulit bahkan penyakit serius seperti kanker. Peningkatan ini biasanya terjadi akibat pembuangan langsung air limbah dari industri, penambangan dan pertanian.<br /><br />3. Perubahan warna, bau dan rasa air<br />Perubahan ini sangat mudah diamati karena dapat diuji dengan penggunaan panca indera kita secara langsung.<br />Air dikatakan normal jika keadannya bersih dan tidak berwarna sehingga tampak bening dan jernih.<br />Perubahan warna yang terjadi di air sering diakibatkan bahan buangan atau air limbah yang larut di air. Meskipun begitu juga terdapat bahan buangan atau air limbah yang tidak menyebabkan perubahan warna air.<br />Perubahan selanjutnya adalah terdapat bau pada air. Timbulnya bau ini secara mutlak bisa dikatakan sebagai salah satu tanda terjadinya tingkat pencemaran air yang cukup tinggi.<br />Terakhir, terdapat rasa pada air. Air yang mempunyai rasa biasanya berasal dari garam-garam terlarut. Bila hal ini terjadi maka berarti juga telah ada pelarutan ion-ion logam yang dapat mengubah konsentrasi ion hidrogen dalam air. Adanya rasa pda air pada umumnya diikuti pula dengan perubahan pH air.<br /><br />4. Timbulnya endapan, koloidal dan bahan terlarut<br />Adanya endapan dan koloidal di air dapat menghalangi masuknya sinar matahari ke dalam lapisan air sehingga mengganggu kehidupan mikroorganisme air yang juga berdampak pada keseluruhan ekologi air tersebut.<br />Menurut PP No. 82 Tahun 2001, berdasarkan kelas air, endapan yang diperbolehkan adalah 50mg/Liter.<br />Endapan dan koloidal yang berasal dari bahan organic akan didegradasi oleh mikroorganisme dengan bantuan oksigen (BOD) menjadi bahan yang lebih sederhana. Namun ini mengakibatkan berkurangnya kandungan oksigen yang terlarut dalam air yang kemudian mengganggu organisme lain yang memerlukan oksigen.<br />Sedangkan endapan dn koloidal yang berasal dari bahan anorganik juga menyumbang ion-ion logam yang biasanya bersifat racun seperti Cd, Cr, Pb, dll.<br /><br />5. Mikroorganisme<br />Telah diketahui mikroorganisme dapat mendegradasi bahan buangan limbah anorganik. Jika bahan buangan yang harus didegradasi banyak, maka mikroorganisme juga ikut berkembang biak. Pada perkembangbiakan ini, terdapat kemungkinan juga terjadi perkembangbiakan mikroba pathogen yang dapat menimbulkan berbagai macam penyakit.<br /><br />6. Meningkatnya radioaktivitas air lingkungan<br />Pembuangan radionuklida secara sembarangan seperti pembuangan secara langsung di air memang telah dilarang sejak dulu. Hal ini dikarenakan bahaya radiasi bagi organisme yang sangat berbahaya. Seperti keracunan radiasi akut, penghancuran sumsum tulang yang mengakibatkan penurunan konsentrasi sel darah merah, serta bahaya genetis yang akan muncul setelah beberapa tahun terkena radiasi.<br />Radionuklida dengan waktu paruh pendek berbahaya ketika terbentuk, tetapi cepat mengurai kemudian mempengaruhi lingkungan ketika masuk ke dalamnya. Radionuklida dengan waktu paruh sangat panjang yang sangat stabil di lingkungan hanya menyebabkan kerusakan kecil pada lingkungan. Yang paling berbahaya adalah radionuklida yang memiliki waktu paruh sedang. Spesi tersebut bertahan cukup lama memasuki system kehidupan sementara masih mempunyai aktivitas tinggi. <br />contoh radionuklida yang ditemukan di air sperti pencemaran Radium di air di beberapa negara bagian Amerika Serikat. <br /><br />Credit & sumber:<br />Achmad, Rukaesih. 2004. Kimia Lingkungan. Yogyakarta : Andi<br />Arya Wardhana, Wisnu. 2001. Dampak Pencemaran Lingkungan. Yogyakarta : Andi<br /><br /> </span>Fahrianti Agustinahttp://www.blogger.com/profile/05480952337020330987noreply@blogger.com1tag:blogger.com,1999:blog-605700862090037236.post-35500443757743828372010-03-12T23:55:00.000-08:002010-03-13T00:10:26.595-08:00(TR 8) Program Kali BersihProgram Kali Bersih atau yang sering disingkat sebagai PROKASIH merupakan program yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas air sungai sehingga dapat memenuhi fungsi air sungai tersebut sebagaimana mestinya. Program ini adalah salah satu agenda Menteri Negara Lingkungan Hidup yang harus dilaksanakan mengingat terdapat banyak sekali sungai di Indonesia yang sudah tercemar.<br />Program ini dilaksanakan berdasarkan dari Keputusan Menteri LH No.35 Th. 1995, yang berbunyi sebagai berikut:<br /><span class="fullpost"><br /><br /><br />Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup<br />No. 35 Tahun 1995<br />Tentang : Program Kali Bersih<br />MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP,<br /><br />Menimbang :<br />bahwa kali atau sungai merupakan sumber daya air yang penting bagi kebutuhan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya;<br />bahwa kualitas air sungai cenderung menurun sebagai akibat meningkatnya beban pencemaran yang bersumber dari kegiatan di sepanjang daerah aliran sungai;<br />bahwa untuk meningkatkan kualitas air sungai agar tetap berfungsi sesuai dengan peruntukannya, pemerintah telah mencanangkan Program Kali Bersih;<br />bahwa Program Kali Bersih tersebut telah dilaksanakan oleh pemerintah daerah di beberapa propinsi pada beberapa sungai dengan melibatkan berbagai instansi terkait di daerah;<br />bahwa untuk memantapkan keberadaan Program Kali Bersih sebagai program nasional dan untuk meningkatkan kelancaran serta pengembangan kegiatan Program Kali Bersih, maka dipandang perlu menetapkan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup tentang Program Kali Bersih.<br /><br />Mengingat :<br />Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);<br />Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3215);<br />Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1990 tentang Pengendalian Pencemaran Air (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3409);<br />Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991 tentang Sungai (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3445);<br />Keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun 1993 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan VI;<br />Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Menteri Negara;<br />Keputusan Presiden Nomor 103/M Tahun 1993 tentang Pengangkatan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan;<br />Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 1994 tentang Badan Pengendalian Dampak Lingkungan.<br /><br />Memperhatikan :<br /><br />Rapat Kerja Pengendalian Pencemaran Air pada tanggal 14 – 15 Juni 1989 di Surabaya yang menghasilkan kesepakatan bersama antara Kantor Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup dan Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I dari 8 (delapan) propinsi serta instansi-instansi terkait untuk melaksanakan program kerja pengendalian pencemaran air sungai yang diberi nama Program Kali Bersih dan dikoordinasikan secara nasional; Rapat Kerja Nasional PROKASIH pada tanggal 8 – 12 Juni 1994 di Jakarta.<br /><br />MEMUTUSKAN :<br /><br />Menetapkan :<br /><br />KEPUTUSAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP TENTANG PROGRAM KALI BERSIH<br /><br />BAB I<br />KETENTUAN UMUM<br />Pasal 1<br /><br />(1) Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :<br />Program Kali Bersih disingkat dengan PROKASIH adalah program kerja pengendalian pencemaran air sungai dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas air sungai agar tetap berfungsi sesuai dengan peruntukannya.<br />Sungai Prokasih adalah Daerah Pengaliran Sungai (DPS) yang ditetapkan akan dikendalikan pencemaran airnya melalui kegiatan Prokasih.<br />Ruas Sungai Prokasih adalah bagian dari Sungai Prokasih yang ditetapkan sebagai batas ruang lingkup kegiatan Prokasih.<br />Menteri adalah Menteri yang ditugaskan mengelola lingkungan hidup. Bapedal adalah Badan Pengendalian Dampak Lingkungan.<br />Gubernur adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota dan Gubernur Kepala Daerah Istimewa.<br />Bupati/Walikotamadya adalah Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II<br />Tim Prokasih Pusat adalah satuan kerja pelaksana Prokasih di Tingkat Pusat yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Bapedal.<br />Tim Prokasih Daerah adalah Tim Prokasih Tingkat I dan/atau Tim Prokasih Tingkat II.<br /><br />BAB II<br />AZAS, TUJUAN DAN SASARAN PROKASIH<br />Pasal 2<br /><br />Pelaksanaan Prokasih berasaskan pelestarian fungsi lingkungan perairan sungai untuk menunjang pembangunan yang berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan manusia.<br /><br />Pasal 3<br /><br />(1) Pelaksanaan Prokasih bertujuan:<br />tercapainya kualitas air sungai yang baik, sehingga dapat meningkatkan fungsi sungai dalam menunjang pembangunan yang berkelanjutan;<br />terciptanya sistem kelembagaan yang mampu melaksanakan pengendalian pencemaran air secara efektif dan efisien;<br />terwujudnya kesadaran dan tanggung jawab masyarakat dalam pengendalaian pencemaran air.<br />Dalam rangka mewujudkan tujuan Prokasih sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini, pelaksanaan Prokasih dilakukan dengan pendekatan:<br />a. pengendalian sumber pencemaran yang strategis, dan dilakukan secara bertahap dalam suatu program kerja;<br />b. pelaksanaan program kerja sesuai dengan tingkat kemampuan kelembagaan yang ada;<br />c. pelaksanaan dan hasil program kerja harus dapat terukur dan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat;<br />d. penerapan pentaatan dan penegakan hukum dalam pengendalian pencemaran air.<br /><br />Pasal 4<br /><br />(1) Dalam rangka mewujudkan tujuan Prokasih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), pelaksanaan Prokasih dilakukan dengan sasaran:<br /><br />(2) Meningkatnya kualitas air sungai pada setiap ruas sungai Prokasih sampai minimal memenuhi baku mutu air yang sesuai dengan peruntukannya.<br /><br />(3) Menurunnya beban limbah dari tiap sumber pencemar, sampai minimal memenuhi baku mutu limbah cair.<br /><br />(4) Menguatnya sistem kelembagaan dalam pelaksanaan Prokasih.<br /><br />BAB III<br />PELAKSANAAN PROKASIH<br /><br />Pasal 5<br /><br />Berdasarkan hasil pemantauan dan analisis permasalahan pencemaran air di daerah, Kepala Bapedal mengusulkan propinsi pelaksana Prokasih kepada Menteri. Menteri setelah berkonsultasi dengan Menteri Dalam Negeri menetapkan propinsi pelaksana Prokasih.<br /><br />Pasal 6<br /><br />Sungai dan ruas sungai Prokasih ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan pedoman pemilihan sungai dan ruas sungai Prokasih yang ditetapkan Bapedal dengan mempertimbangkan fungsi sungai bagi masyarakat dan pembangunan serta memperhitungkan tingkat kemampuan lembaga pelaksana di daerah yang<br />bersangkutan.<br /><br />Pasal 7<br /><br />Kepala Bapedal menetapkan pedoman pelaksanaan Rencana Induk Prokasih secara nasional.<br /><br />Pasal 8<br /><br />Gubernur menetapkan Rencana Kerja Prokasih di tingkat daerah berdasarkan Rencana Induk Prokasih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.<br /><br />Pasal 9<br /><br />Bapedal melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Prokasih secara nasional.<br /><br />Pasal 10<br /><br />Gubernur melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Prokasih di daerah.<br /><br />BAB IV<br />ORGANISASI PELAKSANAAN PROKASIH<br /><br />Pasal 11<br /><br />Menteri bertanggung jawab dalam koordinasi kebijaksanaan Prokasih secara nasional. Kepala Bapedal bertanggung jawab dalam koordinasi pelaksanaan pengendalian kegiatan Prokasih secara nasional.<br /><br />Pasal 12<br /><br />Dalam rangka pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 11 ayat (2), Kepala Bapedal membentuk Tim Prokasih Tingkat Pusat.<br /><br />Pasal 13<br /><br />Gubernur adalah penanggung jawab pelaksanaan Prokasih di tingkat daerah.<br /><br />Pasal 14<br /><br />(1) Dalam rangka pelaksanaan Prokasih di daerah sebagaimana dimaksud Pasal 13:<br />Gubernur menunjuk Wakil Gubernur sebagai penanggung jawab harian Prokasih di Propinsi Daerah Tingkat I yang bersangkutan.<br />Gubernur dapat menunjuk Bupati/Walikotamadya sebagai penanggung jawab harian Prokasih di Daerah Tingkat II dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I yang bersangkutan.<br />Gubernur menetapkan Tim Prokasih Daerah berdasarkan petunjuk atau arahan yang diberikan oleh Menteri Dalam Negeri dan Kepala Bapedal.<br /><br />BAB V<br />PELAPORAN<br /><br />Pasal 15<br /><br />(1) Gubernur menyampaikan laporan Prokasih secara berkala kepada Menteri, Menteri Dalam Negeri dan Kepala Bapedal.<br />(2) Bupati/Walikotamadya menyampaikan laporan Prokasih secara berkala kepada Gubernur, Menteri, Menteri Dalam Negeri dan Kepala Bapedal.<br /><br />BAB VI<br />PEMBERIAN PENGHARGAAN<br /><br />Pasal 16<br /><br />(1) Menteri memberi penghargaan kepada Pemerintah Daerah yang melaksanakan Prokasih dan perusahaan/kegiatan usaha yang melaksanakan pengendalian pencemaran dengan kinerja yang sangat baik;<br /><br />(2) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini, diberikan berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud Pasal 9 dan Pasal 15;<br /><br />(3) Dalam rangka pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini<br />a. Kepala Bapedal menetapkan kriteria dan tata laksana penilaian;<br />b. Kepala Bapedal membentuk Tim Teknis dan Tim Penilai;<br />c. Penilaian kinerja perusahaan/kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini dilaksanakan melalui Program Penilaian Kinerja Perusahaan/Kegiatan Usaha (Proper Prokasih);<br />d. Proper Prokasih sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) Pasal ini ditetapkan dengan Keputusan Menteri.<br /><br />BAB VII<br />PEMBIAYAAN<br /><br />Pasal 18<br /><br />(1) Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan Prokasih:<br />Di Tingkat Pusat dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau sumber dana lainnya;<br />Di Tingkat Daerah dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan/atau sumber dana lainnya.<br /><br />BAB VIII<br />PENUTUP<br /><br />Pasal 19<br /><br />Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan.<br /><br />Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini akan diperbaiki sebagaimana mestinya.<br /><br />Di tetapkan di : Jakarta<br />Pada tanggal : 25 Juli 1995<br />Menteri Negara Lingkungan Hidup,<br /><br />ttd.<br /><br />Sarwono Kusumaatmadja<br /><br />Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth.<br />Para Menteri Kabinet Pembangunan VI.<br />Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan.<br />Para Gubernur KDH Tingkat I di seluruh Indonesia.<br />Para Bupati/Walikotamadya KDH Tingkat II di seluruh Indonesia.<br /><br /><br />PROKASIH ini adalah salah satu program kerja Menteri Negara Lingkungan Hidup yang sangat penting dan vital untuk dilaksanakan. Program-program Menteri Negara Lingkungan Hidup yang lain adalah :<br />- Adiwiyata<br />- Agro Industri<br />- Adipura<br />- AMDAL<br />- Bahan Berbahaya & Beracun<br />- Balai Kliring Keanekaragaman Hayati Nasional<br />- Diklat Lingkungan<br />- Eco Pesantren<br />- Green Fins Indonesia<br />- Informasi Mengenai Sampah<br />- Kalpataru<br />- Langit Biru<br />- Layanan Informasi Standarisasi Kompetensi Bidang Lingkungan<br />- Manajemen Lingkungan<br />- Menuju Indonesia Hijau<br />- Piagam Bumi (earth Charter)<br />- Pusat Virtual Informasi Lingkungan Indonesia<br />- Peraturan Perundang-undangan dan Perjanjian Internasional<br />- Pasar Berseri [pdf]<br />- Perencanaan Lingkungan<br />- Pusat Produksi Bersih Nasional<br />- Pengolahan Bahan Berbahaya dan Beracun<br />- Pengelolaan Limbah Usaha kecil<br />- Pinjaman Lunak Lingkungan<br />- Perlindungan Ozon<br />- Proper<br />- Perubahan iklim<br />- Warga Madani<br /><br />Credit & Sumber:<br /><a href="http://sumapapua.menlh.go.id/index.php?option=com_rokdownloads&view=file&task=download&id=271%3A02a-kepmenlh-35-thn-95-prokasih&Itemid=121">http://sumapapua.menlh.go.id/index.php?option=com_rokdownloads&view=file&task=download&id=271%3A02a-kepmenlh-35-thn-95-prokasih&Itemid=121</a><br />KepMenLH No.35 Th. 1995 Tentang PROKASIH<br /><br /><a href="http://www.menlh.go.id/home/index.php?option=com_content&view=article&id=4235&Itemid=67&lang=id">http://www.menlh.go.id/home/index.php?option=com_content&view=article&id=4235&Itemid=67&lang=id</a><br />PROGRAM MenLH<br /> </span>Fahrianti Agustinahttp://www.blogger.com/profile/05480952337020330987noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-605700862090037236.post-7317434023613980332010-03-12T04:47:00.000-08:002010-03-12T23:33:53.828-08:00(TR 7)PerMen LH No. 9 Th. 2007 Tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha / Kegiatan Industri RayonPERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP<br />NOMOR 09 TAHUN 2007<br />TENTANG<br />BAKU MUTU AIR LIMBAH BAGI USAHA DAN/ATAU KEGIATAN<br />INDUSTRI RAYON<br />MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP,<br /><br />Menimbang :<br /><br />a. bahwa dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup<br />perlu dilakukan upaya pengendalian terhadap usaha<br />dan/atau kegiatan yang berpotensi mencemari<br />lingkungan hidup;<br /><span class="fullpost"><br />b. bahwa untuk mencegah terjadinya pencemaran dari<br />usaha dan/atau kegiatan industri rayon perlu dilakukan<br />upaya pengendalian pencemaran air dengan menetapkan<br />baku mutu air limbah bagi usaha dan/atau kegiatan<br />industri rayon;<br /><br />c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana<br />dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk<br />melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Peraturan<br />Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan<br />Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air, perlu<br />menetapkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup<br />tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan/atau<br />Kegiatan Industri Rayon;<br /><br />Mengingat :<br /><br />1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang<br />Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia<br />Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara<br />Republik Indonesia Nomor 3274);<br /><br />2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang<br />Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara<br />Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan<br />Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699);<br /><br />3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber<br />Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun<br />2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik<br />Indonesia Nomor 4377);<br /><br />4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang<br />Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik<br />Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran<br />Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana<br />telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun<br />2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti<br />Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang<br />Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004<br />tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang<br />(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005<br />Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik<br />Indonesia Nomor 4548);<br /><br />5. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang<br />Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Lembaran<br />Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 59,<br />Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor<br />3838);<br /><br />6. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang<br />Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran<br />Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001<br />Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik<br />Indonesia Nomor 4161);<br /><br />7. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang<br />Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan<br />Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik<br />Indonesia, sebagaimana telah diubah beberapa kali<br />terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun<br />2006;<br /><br />MEMUTUSKAN:<br />Menetapkan : PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP<br />TENTANG BAKU MUTU AIR LIMBAH BAGI USAHA<br />DAN/ATAU KEGIATAN INDUSTRI RAYON.<br /><br />Pasal 1<br />Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:<br /><br />1. Industri rayon adalah industri yang memproduksi serat dengan cara<br />regenerasi polimer selulosa yang diperoleh dari kayu atau sisa kapas<br />pendek.<br /><br />2. Baku mutu air limbah adalah ukuran batas atau kadar unsur<br />pencemar dan/atau jumlah unsur pencemar yang ditenggang<br />keberadaannya dalam air limbah yang akan dibuang atau dilepas ke<br />dalam sumber air dari suatu usaha dan/atau kegiatan.<br /><br /><br />3. Sumber air adalah wadah air yang terdapat di atas dan di bawah<br />permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini akuifer, mata air,<br />sungai, rawa, danau, situ, waduk, dan muara.<br /><br />4. Air limbah adalah sisa dari suatu hasil usaha dan/atau kegiatan yang<br />berwujud cair.<br /><br />5. Kuantitas air limbah maksimum adalah jumlah air limbah tertinggi<br />yang masih diperbolehkan dibuang ke sumber air setiap satuan<br />produk.<br /><br />6. Kadar maksimum adalah ukuran batas tertinggi suatu unsur pencemar<br />dalam air limbah.<br /><br />7. Titik penaatan (point of compliance) adalah satu atau lebih lokasi yang<br />dijadikan acuan untuk pemantauan dalam rangka penaatan baku<br />mutu air limbah.<br /><br />8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan<br />di bidang pengelolaan lingkungan hidup.<br /><br />Pasal 2<br />(1) Baku mutu air limbah bagi usaha dan/atau kegiatan industri rayon<br />adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.<br />(2) Lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian<br />yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.<br /><br />Pasal 3<br />Baku mutu air limbah bagi usaha dan/atau kegiatan industri rayon<br />sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ditetapkan berdasarkan<br />kadar dan kuantitas air limbah.<br /><br />Pasal 4<br />Baku mutu air limbah bagi usaha dan/atau kegiatan industri rayon<br />sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini setiap saat<br />tidak boleh dilampaui.<br /><br />Pasal 5<br />(1) Daerah dapat menetapkan baku mutu air limbah bagi usaha dan/atau<br />kegiatan industri rayon dengan ketentuan sama atau lebih ketat dari<br />ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri<br />ini.<br />(2) Baku mutu air limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan<br />dengan peraturan daerah provinsi.<br /><br /><br />Pasal 6<br />Dalam hal hasil kajian kelayakan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan<br />Hidup (AMDAL) atau rekomendasi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup<br />(UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) dari usaha<br />dan/atau kegiatan industri rayon mensyaratkan baku mutu air limbah<br />lebih ketat dari baku mutu air limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal<br />2 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (1), maka diberlakukan baku mutu air limbah<br />sebagaimana yang dipersyaratkan oleh AMDAL atau rekomendasi UKL dan<br />UPL.<br /><br />Pasal 7<br />Dalam hal hasil kajian mengenai pembuangan air limbah mensyaratkan<br />baku mutu air limbah lebih ketat dari baku mutu air limbah sebagaimana<br />dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), atau Pasal 6, maka dalam<br />persyaratan izin pembuangan air limbah diberlakukan baku mutu air<br />limbah berdasarkan hasil kajian.<br /><br />Pasal 8<br />Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan industri rayon wajib:<br />a. melakukan pengelolaan air limbah sehingga mutu air limbah yang<br />dibuang ke sumber air tidak melampaui baku mutu air limbah yang<br />telah ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri ini;<br />b. menggunakan saluran pembuangan air limbah yang kedap air sehingga<br />tidak terjadi perembesan air limbah ke lingkungan;<br />c. memasang alat ukur debit atau laju alir air limbah dan melakukan<br />pencatatan debit harian air limbah tersebut;<br />d. tidak melakukan pengenceran air limbah, termasuk mencampur<br />buangan air bekas pendingin ke dalam aliran buangan air limbah;<br />e. melakukan pencatatan produksi bulanan senyatanya;<br />f. memisahkan saluran buangan air limbah dengan saluran limpasan air<br />hujan;<br />g. melakukan pemantauan harian kadar parameter baku mutu air<br />limbah, untuk parameter pH dan COD;<br />h. menetapkan titik penaatan untuk pengambilan contoh uji;<br />i. memeriksakan kadar parameter baku mutu air limbah sebagaimana<br />tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini secara periodik<br />paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan ke laboratorium yang<br />telah terakreditasi;<br />j. menyampaikan laporan debit harian air limbah, pencatatan produksi<br />bulanan, pemantauan harian kadar parameter air limbah, dan hasil<br />analisa laboratorium terhadap baku mutu air limbah sebagaimana<br />dimaksud dalam huruf c, huruf e, huruf g, dan huruf i secara berkala<br />paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan kepada<br />Bupati/Walikota, dengan tembusan Gubernur dan Menteri, serta<br />instansi lain yang terkait sesuai dengan peraturan perundanganundangan;<br />dan<br />k. melaporkan kepada Bupati/Walikota, dengan tembusan Gubernur dan<br />Menteri mengenai kejadian terlampauinya baku mutu karena keadaan<br />terhentinya sebagian atau seluruh kegiatan operasi sampai dimulainya<br />kembali kegiatan operasi tersebut disertai rincian kegiatan<br />penanggulangannya.<br /><br />Pasal 9<br />Bupati/Walikota wajib mencantumkan baku mutu air limbah sebagaimana<br />dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 6, atau Pasal 7 dan<br />kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ke dalam izin<br />pembuangan air limbah bagi usaha dan/atau kegiatan industri rayon.<br /><br />Pasal 10<br />Pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini semua peraturan yang<br />berkaitan dengan baku mutu air limbah bagi usaha dan/atau kegiatan<br />industri rayon yang telah ada dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak<br />bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.<br /><br />Pasal 11<br />Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.<br /><br />Ditetapkan di Jakarta<br />pada tanggal : 4 Juli 2007<br />Menteri Negara<br />Lingkungan Hidup,<br />ttd<br />Ir. Rachmat Witoelar.<br /><br />Credit & sumber :<br /><a href="http://portal.mahkamahkonstitusi.go.id/eLaw/mg58ufsc89hrsg/permen_No_9_2007.pdf">http://portal.mahkamahkonstitusi.go.id/eLaw/mg58ufsc89hrsg/permen_No_9_2007.pdf</a><br />PerMen LH Nomor 09 Tahun 2007 tentang Baku Mutu Air Limbah bagi Usaha dan/Atau Kegiatan Industri Rayon<br /> </span>Fahrianti Agustinahttp://www.blogger.com/profile/05480952337020330987noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-605700862090037236.post-289138960689664722010-03-12T00:21:00.000-08:002010-03-12T23:32:34.456-08:00(TR 6) Perda Prov. Kalimantan Selatan No. 2 Th. 2006 Tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran AirPERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN<br />NOMOR 2 TAHUN 2006<br />TENTANG<br />PENGELOLAAN KUALITAS AIR DAN PENGENDALIAN<br />PENCEMARAN AIR<br />DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA<br />GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN,<br /><br />Menimbang : <br />a. bahwa air sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dapat<br />dimanfaatkan untuk memenuhi hajat hidup orang banyak, perlu<br />dikelola dan dipelihara kualitasnya agar tetap bermanfaat sebagai<br />sumber dan penunjang kehidupan;<br /><span class="fullpost"><br />b. bahwa dalam upaya menjaga kualitas air agar dapat dimanfaatkan<br />secara berkelanjutan, perlu dikelola dan ditanggulangi<br />kerusakannya melalui pengelolaan dan pengendalian pencemaran<br />air;<br />c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam<br />huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang<br />Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air;<br /><br />Mengingat : <br />1. Undang-Undang Nomar 15 Tahun 1956 jo. Undang-Undang<br />Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat<br />Nomor 10 Tahun 1957 antara lain mengenai Pembentukan Daerah<br />Swatantra Tingkat I Kalimantan Selatan (Lembaran Negara<br />Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan Lembaran<br />Negara Republik Indonesia Nomor 1106);<br />2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian<br />(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 22,<br />Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3274);<br />3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber<br />Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik<br />Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara<br />Republik Indonesia Nomor 3419);<br />4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan<br />Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun<br />1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia<br />Nomor 3699);<br />5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air<br />(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32,<br />Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377);<br />6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan<br />Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik<br />Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara<br />Republik Indonesia Nomor 4389);<br />7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan<br />Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor<br />125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004<br />Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang<br />Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah<br />Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang<br />Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang<br />Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara<br />Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran<br />Negara Republik Indonesia Nomor 4548);<br />8. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982 tentang Tata<br />Pengaturan Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982<br />Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia<br />Nomor 3225);<br />9. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1982 tentang Irigasi<br />(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 38,<br />Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3226);<br />10. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991 tentang Sungai<br />(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 44,<br />Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 3445)<br />11. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis<br />Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Lembaran Negara<br />Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 59, Tambahan Lembaran<br />Republik Indonesia Nomor 3838);<br />12. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan<br />Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom<br />(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54,<br />Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 3952 );<br />13. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan<br />Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air (Lembaran Negara<br />Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 153, Tambahan Lembaran<br />Republik Indonesia Nomor 4161 );<br />14. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8 Tahun<br />2000 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah<br />dan Sekretariat Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Kalimantan<br />Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun<br />2000 Nomor 13);<br />15. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun<br />2000 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan<br />Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun<br />2000 Nomor 14);<br /><br />Dengan Persetujuan Bersama<br />DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH<br />PROVINSI KALIMANTAN SELATAN<br />dan<br />GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN<br />MEMUTUSKAN :<br /><br />Menetapkan : PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN<br />SELATAN PENGELOLAAN KUALITAS AIR DAN<br />PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR.<br /><br />BAB I<br />KETENTUAN UMUM<br /><br />Pasal 1<br />Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :<br />1. Daerah adalah Provinsi Kalimantan Selatan.<br />2. Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Selatan.<br />3. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur<br />penyelenggara Pemerintahan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.<br />4. Bupati adalah Bupati se-Kalimantan Selatan.<br />5. Walikota adalah Walikota se-Kalimantan Selatan.<br />6. Instansi yang membidangi Lingkungan Hidup adalah Perangkat Daerah Provinsi<br />Kalimantan Selatan yang tugas dan fungsinya di bidang pengendalian lingkungan<br />hidup.<br />7. Air adalah semua air yang terdapat di atas, dan di bawah permukaan tanah, kecuali<br />air, laut dan air fosil.<br />8. Pencemaran Air adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi dan<br />atau komponen lain ke dalam air oleh kegiatan manusia, sehingga kualitas air turun<br />sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan air tidak dapat berfungsi sesuai dengan<br />peruntukannya.<br />9. Sumber Air adalah wadah air yang terdapat di atas dan di bawah permukaan tanah,<br />termasuk dalam pengertian ini akuifer, mata air, sungai, rawa, danau, situ, waduk, dan<br />muara.<br />10. Pengelolaan Kualitas Air adalah upaya pemeliharaan air sehingga tercapai kualitas air<br />yang diinginkan sesuai peruntukannya untuk menjamin agar kualitas air tetap dalam<br />kondisi alamiahnya.<br />11. Mutu Air adalah kondisi kualitas air yang diukur, dan atau diuji berdasarkan<br />parameter-parameter tertentu dan metode tertentu berdasarkan Peraturan Perundangundangan<br />yang berlaku.<br />12. Kelas Air adalah peringkat kualitas air yang dinilai masih layak, untuk dimanfaatkan<br />bagi peruntukan tertentu.<br />13. Kriteria Mutu Air adalah tolak ukur mutu air untuk setiap kelas air.<br />14. Status Mutu Air adalah tingkat kondisi mutu air yang menunjukkan kondisi cemar<br />atau kondisi baik pada suatu sumber air dalam waktu tertentu, dengan<br />membandingkan dengan baku mutu air yang ditetapkan.<br />15. Mutu Air Sasaran adalah mutu air yang direncanakan untuk dapat diwujudkan dalam<br />jangka waktu tertentu melalui penyelenggaraan program kerja dan atau upaya lainnya<br />dalam rangka pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air.<br />16. Daya Tampung Beban Pencemaran adalah kemampuan air pada suatu sumber air,<br />untuk menerima masukan beban pencemaran tanpa mengakibatkan air tersebut<br />menjadi cemar.<br />17. Limbah adalah sisa suatu usaha dan atau kegiatan.<br />18. Air Limbah adalah sisa dari suatu usaha dan atau kegiatan yang berwujud cair.<br />19. Baku Mutu Air Limbah adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat energi,<br />atau komponen yang ada bagi zat atau harus ada dan atau unsur pencemar yang<br />ditenggang keberadaannya di dalam air.<br />20. Limbah Cair adalah limbah dalam wujud cair yang dihasilkan oleh usaha dan atau<br />kegiatan yang dibuang ke lingkungan dan diduga dapat menurunkan kualitas<br />lingkungan.<br />21. Limbah Rumah Tangga adalah sisa suatu usaha dan atau kegiatan dari rumah tangga.<br />22. Instalasi Pengolah Air Limbah yang selanjutnya disebut IPAL adalah instalasi<br />pengolah air limbah yang berfungsi untuk mengolah air limbah-limbah cair yang<br />diharapkan menghasilkan effluent sesuai dengan baku mutu air yang diizinkan.<br /><br />BAB II<br />WEWENANG<br /><br />Pasal 2<br />(1) Pemerintah Daerah berwenang melakukan pengelolaan kualitas air yang meliputi :<br />a. mengkoordinasikan pengelolaan kualitas air lintas Kabupaten / Kota;<br />b. menyusun rencana pendayagunaan air sesuai fungsi ekonomis, ekologis, nilainilai<br />agama dan adat istiadat yang hidup dalam masyarakat setempat;<br />c. merencanakan potensi pemanfaatan air, pencadangan air berdasarkan<br />ketersediaannya baik kualitas maupun kuantitas dan atau fungsi ekologis;<br />(2) Pemerintah Daerah berwenang melakukan pengelolaan kualitas air yang meliputi :<br />a. sumber air lintas Kabupaten / Kota;<br />b. menetapkan daya tampung beban pencemaran;<br />c. melakukan inventarisasi dan identifikasi sumber pencemaran;<br />d. menetapkan persyaratan pembuangan air limbah untuk aplikasi pada tanah;<br />e. menetapkan persyaratan pembuangan air limbah ke air atau sumber air;<br />f. memantau kualitas air pada sumber air;<br />g. memantau faktor lain yang menyebabkan perubahan mutu air.<br /><br />BAB III<br />HAK DAN KEWAJIBAN<br /><br />Pasal 3<br />Dalam pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air, setiap orang berhak :<br />a. mempunyai hak yang sama atas kualitas air yang baik;<br />b. mendapatkan informasi mengenai status mutu air dan pengelolaan kualitas air serta<br />pengendalian pencemaran air;<br />c. berperan serta dalam pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air<br />sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;<br /><br />Pasal 4<br />Dalam pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air, setiap orang wajib :<br />a. mencegah dan mengendalikan terjadinya pencemaran air;<br />b. memulihkan kualitas air akibat pencemaran;<br />c. melakukan efisiensi dan efektivitas pemanfaatan sumber daya air.<br /><br />Pasal 5<br />Setiap orang yang melakukan usaha atau kegiatan wajib memberikan informasi yang<br />benar dan akurat mengenai pelaksanaan pengelolaan kualiatas air dan pengendalian<br />pencemaran air.<br /><br />Pasal 6<br />Pemerintah Daerah wajib memberikan informasi kepada masyarakat mengenai<br />pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air.<br /><br />BAB IV<br />INVENTARISASI DAN IDENTIFIKASI<br /><br />Pasal 7<br />Dalam upaya mewujudkan kelestarian fungsi sumber air, Gubernur melalui instansi<br />terkait menetapkan pelaksanaan kegiatan inventarisasi dan identifikasi sumber<br />pencemaran.<br /><br />Pasal 8<br />(1) Hasil inventarisasi dan identifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7<br />disampaikan kepada Gubernur paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun.<br />(2) Berdasarkan hasil inventarisasi dan identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),<br />Gubernur menetapkan pedoman pengelolaan kualitas air dan pengendalian<br />pencemaran air<br /><br />BAB V<br />PENGELOLAAN KUALITAS AIR<br /><br />Bagian Pertama<br />Klasifikasi Mutu Air<br /><br />Pasal 9<br />(1) Klasifikasi Mutu Air ditetapkan menjadi 4 (empat) kelas :<br />a. Kelas satu, air yang peruntukannya dapat digunakan untuk air baku air minum,<br />dan atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan<br />kegunaan tersebut;<br />b. Kelas dua, air yang peruntukannya dapat digunakan untuk prasarana / sarana<br />rekreasi air, pembudidayaan ikan air tawar, peternakan, air untuk mengairi<br />pertanaman, dan atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang<br />sama dengan dengan kegunaan tersebut;<br />c. Kelas tiga, air yang peruntukannya dapat digunakan untuk pembudidayaan ikan<br />air tawar, peternakan, air untuk mengairi pertanaman, dan atau peruntukan lain<br />yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut;<br />d. Kelas empat, air yang peruntukannya dapat digunakan untuk mengairi<br />pertanaman dan atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang<br />sama dengan kegunaan tersebut;<br />(2) Kriteria mutu air dari tiap kelas peruntukan air sebagaimana dimaksud pada ayat (1)<br />ditetapkan berdasarkan pedoman yang ditetapkan sesuai Peraturan Perundangundangan.<br /><br />Pasal 10<br />(1) Peruntukan air dan kriteria mutu air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9,<br />digunakan sebagai dasar untuk penetapan baku mutu air dengan prioritas<br />pemanfaatan :<br />a. air minum;<br />b. air untuk kebutuhan rumah tangga;<br />c. air untuk peternakan, pertanian, dan perkebunan;<br />d. air untuk industri;<br />e. air untuk irigasi;<br />f. air untuk pertambangan;<br />g. air untuk usaha perkotaan;<br />h. air untuk kepentingan lainnya.<br />(2) Urutan peruntukan pemanfaatan air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat<br />berubah dengan mempertimbangkan kepentingan umum dan kondisi setempat.<br /><br />Bagian Kedua<br />Baku Mutu Air<br /><br />Pasal 11<br />(1) Air pada semua mata air dan pada sumber air yang berada pada kawasan lindung,<br />harus dilindungi mutunya agar tidak menurun kualitasnya yang disebabkan oleh<br />kegiatan manusia.<br />(2) Kriteria mutu air sesuai rencana pendayagunaan air didasarkan pada hasil<br />pengkajian peruntukan air.<br />(3) Pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan pada pedoman yang<br />ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan.<br /><br />Bagian Ketiga<br />Pemantauna Kualitas Air<br /><br />Pasal 12<br />Pemantauan kualitas air pada sumber air yang berada dalam dua atau lebih daerah<br />Kabupaten / Kota dalam satu Provinsi dikoordinasikan oleh Pemerintah Provinsi dan<br />dilaksanakan oleh masing-masing Pemerintah Kabupaten / Kota.<br /><br />Bagian Keempat<br />Status Mutu Air<br /><br />Pasal 13<br />(1) Status mutu air ditentukan dengan cara membandingkan mutu air dengan baku mutu<br />air.<br />(2) Status mutu air dinyatakan :<br />a. cemar, apabila mutu air tidak memenuhi baku mutu air;<br />b. baik, apabila mutu air memenuhi baku mutu air.<br />(3) Tingkat status mutu air dilakukan dengan perhitungan tertentu yang ditetapkan<br />sesuai Peraturan Perundang-undangan.<br /><br />Bagian Kelima<br />Pengujian Kualitas Air<br /><br />Pasal 14<br />(1) Gubernur menunjuk laboratorium lingkungan yang telah di akreditasi untuk<br />melakukan analisis mutu air dan mutu air limbah dalam rangka pengendalian<br />pencemaran air.<br />(2) Pengujian kualitas air sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara<br />periodik dan terus-menerus serta pada kondisi tertentu.<br />(3) Dalam hal Gubernur belum menunjuk laboratorium sebagaimana dimaksud pada<br />ayat (1), maka analisis mutu air dan mutu air limbah dilakukan oleh laboratorium<br />yang ditunjuk menteri.<br /><br />Pasal 15<br />Gubernur menetapkan laboratoriumrujukan di tingkat Provinsi untuk melakukan analisis<br />mutu air dan mutu air limbah sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.<br /><br />BAB VI<br />PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR<br /><br />Bagian Pertama<br />Perlindungan Kualitas Air<br /><br />Pasal 16<br />(1) Perlindungan kualitas air dilakukan sebagai upaya menjaga kualitas air dan sumber<br />air terhadap kerusakan yang disebabkan oleh kegiatan manusia dan alam.<br />(2) Perlindungan kualitas air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh<br />instansi yang berwenang.<br /><br />Bagian Kedua<br />Pencegahan Pencemaran Air<br /><br />Pasal 17<br />Pencegahan pencemaran air merupakan upaya untukmenjaga agar kualitas air pada<br />sumber air tetap dapat dipertahankansesuai baku mutu air yang ditetapkan dan atau upaya<br />peningkatan mutu air pada sumber air.<br /><br />Bagian Ketiga<br />Penanggulangan Pencemaran Air<br /><br />Pasal 18<br />Penanggulangan pencemaran air dilakukan dalam upaya mencegah meluasnya<br />pencemaran pada sumber air melalui pengendalian debit air pada sumber air dan<br />melokalisasi sumber pencemaran pada sumber air.<br /><br />Bagian Keempat<br />Pemulihan Kualitas Air<br /><br />Pasal 19<br />(1) Pemulihan kualitas air merupakan upaya mengembalikan atau meningkatkan mutu<br />air sesuai mutu air sebelum terjadinya pencemaran pada sumber air.<br />(2) Kegiatan pemulihan kualitas air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan<br />melalui :<br />a. pengendalian debit pada sumber air;<br />b. penggelontoran;<br />c. pembersihan sumber air dan lingkungan sekitarnya.<br /><br />Bagian Kelima<br />Daya Tampung Beban Pencemaran Air<br /><br />Pasal 20<br />(1) Gubernur sesuai kewenangannya menetapkan daya tampung pencemaran pada<br />sumber air.<br />(2) Penetapan daya tampung dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan dana,<br />sumber daya manusia, ilmu pengetahuan serta teknologi.<br />(3) Daya tampung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditinjau secara berkala<br />sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sekali.<br />(4) Dalam hal daya tampung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang belum<br />ditetapkan sesuai ketentuan pada ayat (3), penentuan persyaratan pembuangan air<br />limbah ke sumber air ditetapkan berdasarkan baku mutu air yang telah ditetapkan<br />pada sumber air yang bersangkutan.<br /><br />Bagian Keenam<br />Baku Mutu Air Limbah<br /><br />Pasal 21<br />(1) Dalam rangka pengamanan pembuangan limbah cair ke sumber-sumber air agar<br />tidak menimbulkan pencemaran diadakan penetapan baku mutu air limbah.<br />(2) Baku mutu air limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh<br />Gubernur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.<br /><br />Pasal 22<br />(1) Masuknya suatu unsur pencemaran ke dalam sumber-sumber air yang tidak jelas<br />tempat masuknya dan atau secara teknis tidak dapat ditetapkan baku mutu air<br />limbah, dikendalikan pada faktor penyebabnya.<br />(2) Perhitungan beban pencemaran masing-masing kegiatan ditentukan dengan<br />mengukur kadar parameter pencemar dan volume air limbah yang bersangkutan.<br /><br />Bagian Ketujuh<br />Baku Mutu Air Sasaran<br /><br />Pasal 23<br />(1) Dalam rangka peningkatan mutu air pada sumber air perlu ditetapkan baku mutu air<br />sasaran.<br />(2) Baku mutu air sasaran sebagaimana dimaksud ayat (1) bertujuan agar mutu air pada<br />sumber air mencapai tingkat sesuai dengan peruntukannya.<br />(3) Peningkatan mutu air sasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terus<br />ditingkatkan secara terhadap sampai mencapai kualitas baku mutu yang baik.<br /><br />BAB VII<br />PERSYARATAN PERIZINAN<br /><br />Pasal 24<br />(1) Setiap kegiatan usaha yang melakukan pembuangan air limbah ke sumber-sumber<br />air yang melintasi Kabupaten / Kota dan berpotensi menimbulkan dampak pada<br />sumber air harus mendapat izin dari Bupati / Walikota setelah berkoordinasi dengan<br />Gubernur.<br />(2) Syarat-syarat perizinan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi :<br />a. peta lokasi pembuangan air limbah skala 1 : 5.000;<br />b. membuat bangunan saluran pembuangan air limbah melalui IPAL, sarana bak<br />kontrol untuk memudahkan;<br />c. konstruksi bangunan dan saluran pembuangan air limbah wajib mengikuti<br />petunjuk teknis yang diberikan oleh Instansi Teknis;<br />d. mengolah limbah cair sampai kepada batas syarat baku mutu yang telah<br />ditentukan, sebelum dibuang ke sumber-sumber air;<br />e. memberikan izin kepada pengawas untuk memasuki lingkungan usaha atau<br />kegiatan dalam melaksanakan tugasnya guna memeriksa peralatan pengolah<br />limbah beserta kelengkapannya;<br />f. wajib menyampaikan laporan kepada Gubernur melalui Kepala Bapedalda<br />tentang mutu limbah cair setiap 1 (satu) bulan sekali dari hasil laboratorium<br />lingkungan yang ditunjuk;<br />g. menanggung biaya pengambilan contoh dan pemeriksaan kualitas mutu air<br />limbah yang dilakukan oleh pengawas secara berkala serta biaya<br />penanggulangan dan pemulihan yang disebabkan oleh pencemaran air akibat<br />usaha / kegiatannya;<br />h. persyaratan khusus yang ditetapkan untuk masing-masing usaha kegiatan yang<br />membuang air limbah ke sumber-sumber air atau media lingkungan lainnya.<br />(3) Bupati / Walikota dapat menetapkan persyaratan lain yang sesuai dengan<br />kewenangannya.<br /><br />BAB VIII<br />PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN PEMANTAUAN<br />Bagian Pertama Pembinaan<br /><br />Pasal 25<br />(1) Pemerintah Provinsi melakukan pembinaan untuk meningkatkan ketaatan kepada<br />penanggungjawab usaha atau kegiatan dalam pengelolaan kualitas air dan<br />pengendalian pencemaran air.<br />(2) Pemerintah Provinsi melakukan upaya pengelolaan dan atau pembinaan<br />pengelolaan air limbah rumah tangga.<br />(3) Upaya pengelolaan air limbah rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (2)<br />dapat dilakukan dengan membangun sarana dan prasarana pengelolaan limbah<br />rumah tangga terpadu.<br />(4) Pembangunan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat<br />dilakukan melalui kerjasama dengan pihak ketiga sesuai peraturan perundangundangan<br />yang berlaku.<br /><br />Bagian Kedua<br />Pengawasan dan Pemantauan<br /><br />Pasal 26<br />(1) Gubernur melakukan pengawasan dan pemantauan mutu air pada sumber air dan<br />sumber pencemaran.<br />(2) Dalam melakukan pengawasan dan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat<br />(1), Gubernur dapat menunjuk instansi yang tugas dan fungsinya membidangi<br />masalah lingkungan hidup atau pengendalian dampak lingkungan.<br />(3) Instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam melaksanakan tugas<br />pengawasan dan pemantauan melibatkan Pemerintah Kabupaten / Kota, dan instansi<br />terkait lainnya.<br /><br />Pasal 27<br />Pelaksanaan tugas pengawasan dan pemantauan pada sumber air sebagaimana dimaksud<br />dalam Pasal 26 ayat (1), dilakukan oleh instansi terkait meliputi :<br />a. pemantauan dan evaluasi perubahan mutu air;<br />b. pengumpulan dan evaluasi data yang berhubungan dengan pencemaran air;<br />c. evaluasi laporan tentang pembuangan air limbah dan analisisnya yang dilakukan oleh<br />penanggungjawab kegiatan;<br />d. melaporkan hasil pengawasan dan pemantauan.<br /><br />Pasal 28<br />Pelaksana tugas pengawasan dan pemantauan kualitas air limbah pada sumber<br />pencemaran, dilakukan oleh instansi terkait sesuai kewenangannya meliputi :<br />a. memeriksa kondisi peralatan pengolahan dan atau peralatan lain yang diperlukan<br />untuk mencegah pencemaran lingkungan ;<br />b. mengambil contoh air limbah pada sumber pencemaran ;<br />c. meminta keterangan yang diperlukan untuk mengetahui kualitas dan kuantitas air<br />limbah yang dibuang termasuk proses pengolahannya ;<br />d. melaporkan hasil pengawasan dan pemantauan.<br /><br />BAB IX<br />PERAN SERTA MASYARAKAT<br /><br />Pasal 29<br />(1) Setiap orang mempunyai peran yang sama untuk mendapatkan air dengan tetap<br />memperhatikan asas-asas kemanfaatan umum, keseimbangan, dan kelestarian.<br />(2) Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi air dan mencegah serta<br />menanggulangi pencemaran air.<br />(3) Setiap orang mempunyai kesempatan yang sama untuk berperan serta dalam upaya<br />peningkatan mutu air pada sumber-sumber air dengan penyampaian informasi dan<br />memberikan saran dan atau pendapat.<br /><br />BAB X<br />SANKSI ADMINISTRASI<br /><br />Pasal 30<br />Setiap penanggung jawab usaha dan atau kegiatan yang melanggar ketentuan dalam Pasal<br />20 dan Pasal 21, Gubernur berwenang menjatuhkan sanksi administrasi.<br /><br />BAB XI<br />PEMBIAYAAN<br /><br />Pasal 31<br />(1) Pembiayaan pengendalian pencemaran air dan sumber-sumber air akibat usaha dan<br />atau kegiatan dibebankan kepada penanggung jawab usaha dan atau kegiatan.<br />(2) Pelaksanaan lebih lanjut dari ketentuan-ketentuan dimaksud pada ayat (1) diatur<br />oleh Gubernur sesuai dengan kewenangannya dan peraturan perundang-undangan<br />yang berlaku.<br />(3) Dalam keadaan force majeure, Pemerintah Daerah dapat menyediakan pembiayaan<br />untuk penanggulangannya sesuai dengan kemampuan Keuangan Daerah.<br /><br />BAB XII<br />KETENTUAN PIDANA<br /><br />Pasal 32<br />Barangs siapa melakukan kegiatan dan atau tindakan yang mengakibatkan pencemaran<br />dan atau kerusakan lingkungan hidup, dikenakan ketentuan pidana sesuai dengan<br />Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.<br /><br />BAB XIV<br />KETENTUAN LAIN-LAIN<br /><br />Pasal 33<br />Pemerintah Provinsi dapat menetapkan Peraturan Daerah Provinsi untuk mengatur :<br />a. sumber air yang berada dalam dua atau lebih wilayah Kabupaten / Kota ;<br />b. baku mutu air yang lebih ketat dari kriteria mutu air untuk kelas yang ditetapkan<br />sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1);<br />c. baku mutu air limbah daerah, dengan ketentuan sama atau lebih ketat dari baku mutu<br />limbah nasional.<br /><br />BAB XV<br />KETENTUAN PEMELIHARAAN<br /><br />Pasal 34<br />(1) Bagi usaha dan atau kegiatan yang menggunakan air limbah untuk aplikasi pada<br />tanah, maka dalam jangka waktu satu tahun setelah diundangkannya Peraturan<br />Daerah ini wajib memiliki izin pemanfaatan air limbah pada tanah dari Bupati /<br />Walikota.<br />(2) Bagi usaha dan atau kegiatan yang sudah beroperasi belum memiliki izin<br />pembuangan air limbah ke air atau sumber air, maka dalam waktu satu tahun sejak<br />diundangkannya Peraturan Daerah ini wajib memperoleh izin pembuangan air<br />limbah ke air atau sumber air dari Bupati / Walikota.<br /><br />BAB XVI<br />KETENTUAN PENUTUP<br /><br />Pasal 35<br />Hal-hal lain yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai<br />pelaksanaannya, akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.<br /><br />Pasal 36<br />Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.<br />Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah<br />ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.<br />Ditetapkan di Banjarmasin<br />Pada tanggal : 15 Maret 2006<br /><br />GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN,<br />H . RUDY ARIFFIN<br />Diundangkan di Banjarmasin<br />Pada tanggal 15 Maret 2006<br /><br />SEKRETARIS DAERAH PROVINSI<br />KALIMANTAN SELATAN,<br />H. M. MUCHLIS GAFURI<br />LEMBARAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN TAHUN 2006<br />NOMOR 2 SERI E NOMOR SERI 1<br />PENJELASAN<br />ATAS<br />PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN<br />NOMOR 2 TAHUN 2006<br />TENTANG<br />PENGELOLAAN KUALITAS AIR DAN PENGENDALIAN<br />PENCEMARAN AIR<br />I. UMUM<br />Air merupakan sumber daya alam yang memenuhi hajat hidup orang banyak<br />sehingga perlu dilindungi agar dapat tetap bermanfaat bagi hidup dan kehidupan<br />manusia serta makhluk hidup lainnya. Hal ini berarti bahwa pemanfaatan air untuk<br />berbagai kepentingan harus dilakukan secara bijaksana dengan memperhitungkan<br />kepentingan generasi sekarang dan mendatang. Agar air dapat dimanfaatkan secara<br />berkelanjutan dengan tingkat mutu yang diinginkan maka pengelolaan kualitas air<br />dan pengendalian pencemaran air di Provinsi Kalimantan Selatan menjadi hal yang<br />sangat penting.<br />Kegiatan pembangunan yang makin meningkat membawa dampak terhadap<br />pencemaran dan perusakan lingkungan sehingga struktur dan fungsi dasar<br />ekosistem yang menjadi kehidupan tidak dapat mendukung pembangunan yang<br />berkelanjutan. Hal ini juga berpengaruh terhadap keberadaan sumber daya air<br />dengan menurunnya mutu air sebagai akibat terjadinya pencemaran air oleh adanya<br />usaha atau kegiatan pembangunan yang membuang limbah cairnya ke sumbersumber<br />air. Pencemaran lingkungan dan atau pencemaran air pada akhirnya akan<br />menjadi beban masyarakat banyak atau merupakan beban sosial, yang nantinya<br />masyarakat dan pemerintah pula harus menanggung beban pemulihannya. Keadaan<br />ini mendorong diperlukannya upaya pengendalian pencemaran air, sehingga resiko<br />yang diterima dapat ditekan sekecil mungkin.<br />Upaya pengendalian pencemaran air tidak dapat dilepaskan dari tindakan<br />pengawasan dan pematuhan agar ketentuan-ketentuan yang telah diatur bisa ditaati.<br />Untuk itu diperlukan suatu perangkat hukum yan mengatur, dimana dicantumkan<br />secara tegas kewajiban yang harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh penanggung<br />jawab usaha / kegiatan sebagai perwujudan peran serta masyarakat dalam ikut<br />memelihara kelestarian sumber-sumber air, sesuai dengan tanggungjawabnya.<br /><br />II. PASAL DEMI PASAL<br />Pasal 1<br />Cukup jelas.<br />Pasal 2<br />Cukup jelas.<br />Pasal 3<br />Cukup jelas.<br />Pasal 4<br />Yang dimaksud dengan pengelolaan kualitas air adalah pengelolaan kualitas<br />air yang dilakukan untuk menjamin kualitas air yang diinginkan sesuai<br />peruntukannya agar tetap dalam kondisi alamiahnya yang dilakukan pada :<br />a. sumber air yang terdapat didalam hutan lindung ;<br />b. mata air yang terdapat diluar hutan lindung ;<br />c. akuifer air tanah dalam.<br />Yang dimaksud dengan pengendalian pencemaran air adalah pengendalian<br />pencemaran air yang dilakukan untuk menjamin kualitas air agar sesuai<br />dengan baku mutu air melalui upaya pencegahan dan penaggulangan<br />pencematan air serta pemulihan kulalitas air yang dilakukan diluar :<br />a. sumber air yang terdapat didalam hutan lindung ;<br />b. mata air yang terdapat diluar hutan lundung ;<br />c. akuifer air tanah dalam.<br />Pasal 5<br />Cukup jelas.<br />Pasal 6<br />Dalam pengendalian, selain melibatkan instansi terkait dapat pula<br />melibatkan masyarakat yang tergabung dalam Lembaga Swadaya<br />Masyarakat (LSM) lingkungan, Perusahaan Daerah Air Minum, dan<br />konsultan masalah air.<br />Pasal 7<br />Cukup jelas.<br />Pasal 8<br />Cukup jelas.<br />Pasal 9<br />Cukup jelas.<br />Pasal 10<br />Cukup jelas.<br />Pasal 11<br />Cukup jelas.<br />Pasal 12<br />Cukup jelas.<br />Pasal 13<br />Cukup jelas.<br />Pasal 14<br />Cukup jelas.<br />Pasal 15<br />Cukup jelas.<br />Pasal 16<br />Cukup jelas.<br />Pasal 17<br />Cukup jelas.<br />Pasal 18<br />Cukup jelas.<br />Pasal 19<br />Cukup jelas.<br />Pasal 20<br />Cukup jelas<br />Pasal 21<br />Cukup jelas.<br />Pasal 22<br />Cukup jelas.<br />Pasal 23<br />Cukup jelas.<br />Pasal 24<br />Ayat (1)<br />Cukup jelas.<br />Ayat (2)<br />Huruf a<br />Cukup jelas.<br />Huruf b<br />Cukup jelas.<br />Huruf c<br />Cukup jelas.<br />Huruf d<br />Cukup jelas.<br />Huruf e<br />Cukup jelas.<br />Huruf f<br />Pengambilan contoh untuk kepentingan pengusaha, biayanya<br />dibebankan kepada pengusaha yang bersangkutan dan dibayarkan ke<br />laboratorium. Apabila hasilnya meragukan instansi yang berwenang<br />yang mengendalikan dampak lingkungan dapat melakukan<br />pengambilan contoh sendiri dengan biaya APBD.<br />Huruf g<br />Cukup jelas.<br />Pasal 25<br />Cukup jelas.<br />Pasal 26<br />Ayat (1)<br />Cukup jelas.<br />Pasal 27<br />Ayat (1)<br />Cukup jelas.<br />Ayat (3)<br />Dalam pengawasa dan pemantauan, disamping instansi-instansi terkait<br />juga melibatkan masyarakat khususnya yang tergabung dalam LSM<br />lingkungan hidup.<br />Pasal 27<br />Cukup jelas.<br />Pasal 28<br />Huruf a<br />Cukup jelas.<br />Huruf b<br />Pengambilan contoh untuk kepentingan pengusaha biayanya dibebankan<br />kepada pengusaha yang bersangkutan dan dibayarkan ke laboratorium.<br />Apabila hasil tersebut meragukan, instansi yang berwenang yang<br />mengendalikan dampak lingkungan dapat melakukan pengambilan<br />contoh sendiri dengan biaya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.<br />Huruf c<br />Cukup jelas.<br />Huruf d<br />Cukup jelas.<br />Pasal 29<br />Cukup jelas.<br />Pasal 30<br />Cukup jelas.<br />Pasal 31<br />Ayat (1)<br />Cukup jelas.<br />Ayat (2)<br />Cukup jelas.<br />Ayat (3)<br />Yang bersangkutan force majeure adalah suatu keadaan terpaksa<br />(darurat).<br />Pasal 32<br />Cukup jelas.<br />Pasal 33<br />Cukup jelas.<br />Pasal 34<br />Cukup jelas.<br />Pasal 35<br />Cukup jelas.<br />Pasal 36<br />Cukup jelas.<br />TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN<br />SELATAN TAHUN 2006 NOMOR.<br /><br />Credit & sumber :<br /><a href="http://www.kalselprov.go.id/start-download/perda-tahun-2006/51-perda-no-2-tahun-2006">http://www.kalselprov.go.id/start-download/perda-tahun-2006/51-perda-no-2-tahun-2006</a><br />Perda No 2 Tahun 2006<br /> </span>Fahrianti Agustinahttp://www.blogger.com/profile/05480952337020330987noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-605700862090037236.post-7374633564746418652010-03-11T23:58:00.000-08:002010-03-12T23:31:48.230-08:00(TR 5)PP No. 82 Th. 2001 Tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran AirPERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA<br />NOMOR 82 TAHUN 2001<br />TENTANG<br />PENGELOLAAN KUALITAS AIR DAN<br />PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR<br /><br />PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,<br /><br />Menimbang : <br /><br />a. bahwa air merupakan salah satu sumber daya alam yang memiliki fungsi sangat penting bagi kehidupan dan perikehidupan manusia , serta untuk memajukan kesejahteraan umum, sehingga merupakan modal dasar dan faktor utama pembangunan; <br /><span class="fullpost"><br />b. bahwa air merupakan komponen lingkungan hidup yang penting bagi kelangsungan hidup dan kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya; <br /><br />c. bahwa untuk melestarikan fungsi air perlu dilakukan pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air secara bijaksana dengan memperhatikan kepentingan generasi sekarang dan mendatang serta keseimbangan ekologis; <br /><br />d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air; <br /><br />Mengingat : <br /><br />1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar 1945; <br /><br />2. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3046); <br /><br />3. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699); <br /><br />4. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839); <br /><br />MEMUTUSKAN:<br /><br />Menetapkan : <br /><br />PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGELOLAAN KUALITAS AIR DAN PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR.<br /><br />BAB I<br />KETENTUAN UMUM<br /><br />Pasal 1<br /><br />Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :<br /><br />1. Air adalah semua air yang terdapat di atas dan di bawah permukaan tanah, kecuali air laut dan air fosil; <br /><br />2. Sumber air adalah wadah air yang terdapat di atas dan di bawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini akuifer, mata air, sungai, rawa, danau, situ, waduk, dan muara; <br /><br />3. Pengelolaan kualitas air adalah upaya pemeliharaan air sehingga tercapai kualitas air yang diinginkan sesuai peruntukannya untuk menjamin agar kualitas air tetap dalam kondisi alamiahnya; <br /><br />4. Pengendalian pencemaran air adalah upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran air serta pemulihan kualitas air untuk menjamin kualitas air agar sesuai dengan baku mutu air; <br /><br />5. Mutu air adalah kondisi kualitas air yang diukur dan atau diuji berdasarkan parameter-parameter tertentu dan metoda tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; <br /><br />6. Kelas air adalah peringkat kualitas air yang dinilai masih layak untuk dimanfaatkan bagi peruntukan tertentu; <br /><br />7. Kriteria mutu air adalah tolok ukur mutu air untuk setiap kelas air; <br /><br />8. Rencana pendayagunaan air adalah rencana yang memuat potensi pemanfaatan atau penggunaan air, pencadangan air berdasarkan ketersediaannya, baik kualitas maupun kuantitas-nya, dan atau fungsi ekologis; <br /><br />9. Baku mutu air adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya di dalam air; <br /><br />10. Status mutu air adalah tingkat kondisi mutu air yang menunjukkan kondisi cemar atau kondisi baik pada suatu sumber air dalam waktu tertentu dengan membandingkan dengan baku mutu air yang ditetapkan; <br /><br />11. Pencemaran air adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi dan atau komponen lain ke dalam air oleh kegiatan manusia, sehingga kualitas air turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan air tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya; <br /><br />12. Beban pencemaran adalah jumlah suatu unsur pencemar yang terkandung dalam air atau air limbah; <br /><br />13. Daya tampung beban pencemaran adalah kemampuan air pada suatu sumber air, untuk menerima masukan beban pencemaran tanpa mengakibatkan air tersebut menjadi cemar; <br /><br />14. Air limbah adalah sisa dari suatu hasil usaha dan atau kegiatan yang berwujud cair; <br /><br />15. Baku mutu air limbah adalah ukuran batas atau kadar unsur pencemar dan atau jumlah unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam air limbah yang akan dibuang atau dilepas ke dalam sumber air dari suatu usaha dan atau kegiatan; <br /><br />16. Pemerintah adalah Presiden beserta para menteri dan Ketua/ Kepala Lembaga Pemerintah Nondepartemen; <br /><br />17. Orang adalah orang perseorangan, dan atau kelompok orang, dan atau badan hukum; <br /><br />18. Menteri adalah menteri yang ditugasi untuk mengelola lingkungan hidup dan pengendalian dampak lingkungan. <br /><br />Pasal 2<br /><br />(1) Pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air diselenggarakan secara terpadu dengan pendekatan ekosistem. <br /><br />(2) Keterpaduan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi. <br /><br />Pasal 3<br /><br />Penyelenggaraan pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dapat dilaksanakan oleh pihak ketiga berdasarkan peraturan perundang-undangan.<br /><br />Pasal 4<br /><br />(1) Pengelolaan kualitas air dilakukan untuk menjamin kualitas air yang diinginkan sesuai peruntukannya agar tetap dalam kondisi alamiahnya. <br /><br />(2) Pengendalian pencemaran air dilakukan untuk menjamin kualitas air agar sesuai dengan baku mutu air melalui upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran air serta pemulihan kualitas air. <br /><br />(3) Upaya pengelolaan kualitas air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan pada : <br /><br />a. sumber air yang terdapat di dalam hutan lindung; <br /><br />b. mata air yang terdapat di luar hutan lindung; dan <br /><br />c. akuifer air tanah dalam. <br /><br />(4) Upaya pengendalian pencemaran air sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).<br /><br />(5) Ketentuan mengenai pemeliharaan kualitas air sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf c ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.<br /><br />BAB II<br />PENGELOLAAN KUALITAS AIR<br /><br />Bagian Pertama<br />Wewenang<br /><br />Pasal 5<br /><br />(1) Pemerintah melakukan pengelolaan kualitas air lintas propinsi dan atau lintas batas negara.<br /><br />(2) Pemerintah Propinsi mengkoordinasikan pengelolaan kualitas air lintas Kabupaten/Kota.<br /><br />(3) Pemerintah Kabupaten/Kota melakukan pengelolaan kualitas air di Kabupaten/Kota.<br /><br />Pasal 6<br /><br />Pemerintah dalam melakukan pengelolaan kualitas air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dapat menugaskan Pemerintah Propinsi atau Pemerintah Kabupaten/Kota yang bersangkutan.<br /><br />Bagian Kedua<br />Pendayagunaan Air<br /><br />Pasal 7<br /><br />(1) Pemerintah dan Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten/ Kota menyusun rencana pendayagunaan air.<br /><br />(2) Dalam merencanakan pendayagunaan air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib memperhatikan fungsi ekonomis dan fungsi ekologis, nilai-nilai agama serta adat istiadat yang hidup dalam masyarakat setempat.<br /><br />(3) Rencana pendayagunaan air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi potensi pemanfaatan atau penggunaan air, pencadangan air berdasarkan ketersediaannya, baik kualitas maupun kuantitas dan atau fungsi ekologis.<br /><br />Bagian Ketiga<br />Klasifikasi dan Kriteria Mutu Air<br /><br />Pasal 8<br /><br />(1) Klasifikasi mutu air ditetapkan menjadi 4 (empat) kelas :<br /><br />a. Kelas satu, air yang peruntukannya dapat digunakan untuk air baku air minum, dan atau peruntukan lain yang memper-syaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut; <br /><br />b. Kelas dua, air yang peruntukannya dapat digunakan untuk prasarana/sarana rekreasi air, pembudidayaan ikan air tawar, peternakan, air untuk mengairi pertanaman, dan atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut; <br /><br />c. Kelas tiga, air yang peruntukannya dapat digunakan untuk pembudidayaan ikan air tawar, peternakan, air untuk mengairi pertanaman, dan atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut; <br /><br />d. Kelas empat, air yang peruntukannya dapat digunakan untuk mengairi pertanaman dan atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut. <br /><br />(2) Kriteria mutu air dari setiap kelas air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.<br /><br />Pasal 9<br /><br />(1) Penetapan kelas air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 pada : <br /><br />a. sumber air yang berada dalam dua atau lebih wilayah Propinsi dan atau merupakan lintas batas wilayah negara ditetapkan dengan Keputusan Presiden. <br /><br />b. sumber air yang berada dalam dua atau lebih wilayah Kabupaten/Kota dapat diatur dengan Peraturan Daerah Propinsi. <br /><br />c. sumber air yang berada dalam wilayah Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota . <br /><br />(2) Penetapan kelas air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan berdasarkan pada hasil pengkajian yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Propinsi, dan atau Pemerintah Kabupaten/Kota berdasarkan wewenangnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.<br /><br />(3) Pemerintah dapat menugaskan Pemerintah Propinsi yang bersangkutan untuk melakukan pengkajian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a.<br /><br />(4) Pedoman pengkajian untuk menetapkan kelas air sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.<br /><br />Bagian Keempat<br />Baku Mutu Air, Pemantauan Kualitas Air, <br />Dan Status Mutu Air<br /><br />Pasal 10<br /><br />Baku mutu air ditetapkan berdasarkan hasil pengkajian kelas air dan kriteria mutu air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9.<br /><br />Pasal 11<br /><br />(1) Pemerintah dapat menetapkan baku mutu air yang lebih ketat dan atau penambahan parameter pada air yang lintas Propinsi dan atau lintas batas negara, serta sumber air yang pengelolaannya di bawah kewenangan Pemerintah.<br /><br />(2) Baku mutu air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri dengan memperhatikan saran masukan dari instansi terkait.<br /><br />Pasal 12<br /><br />(1) Pemerintah Propinsi dapat menetapkan :<br /><br />a. baku mutu air lebih ketat dari kriteria mutu air untuk kelas yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1); dan atau <br /><br />b. tambahan parameter dari yang ada dalam kriteria mutu air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2). <br /><br />(2) Baku mutu air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah Propinsi.<br /><br />(3) Pedoman penetapan baku mutu air dan penambahan parameter baku mutu air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.<br /><br />Pasal 13<br /><br />(1) Pemantauan kualitas air pada :<br /><br />a. sumber air yang berada dalam wilayah Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota; <br /><br />b. sumber air yang berada dalam dua atau lebih daerah Kabupaten/Kota dalam satu propinsi dikoordinasikan oleh Pemerintah Propinsi dan dilaksanakan oleh masing-masing Pemerintah Kabupaten/Kota; <br /><br />c. sumber air yang berada dalam dua atau lebih daerah propinsi dan atau sumber air yang merupakan lintas batas negara kewenangan pemantauannya berada pada Pemerintah. <br /><br />(2) Pemerintah dapat menugaskan Pemerintah Propinsi yang bersangkutan untuk melakukan pemantauan kualitas air pada sumber air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c.<br /><br />(3) Pemantauan kualitas air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali.<br /><br />(4) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b, disampaikan kepada Menteri.<br /><br />(5) Mekanisme dan prosedur pemantauan kualitas air ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.<br /><br />Pasal 14<br /><br />(1) Status mutu air ditetapkan untuk menyatakan : <br /><br />a. kondisi cemar, apabila mutu air tidak memenuhi baku mutu air; <br /><br />b. kondisi baik, apabila mutu air memenuhi baku mutu air. <br /><br />(2) Ketentuan mengenai tingkatan cemar dan tingkatan baik status mutu air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan pedoman penentuan status mutu air ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.<br /><br />Pasal 15<br /><br />(1) Dalam hal status mutu air menunjukkan kondisi cemar, maka Pemerintah dan Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten/ Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan upaya penanggulangan pencemaran dan pemulihan kualitas air dengan menetapkan mutu air sasaran. <br /><br />(2) Dalam hal status mutu air menunjukkan kondisi baik, maka Pemerintah dan Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten/ Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing mempertahan-kan dan atau meningkatkan kualitas air.<br /><br />Pasal 16<br /><br />(1) Gubernur menunjuk laboratorium lingkungan yang telah diakreditasi untuk melakukan analisis mutu air dan mutu air limbah dalam rangka pengendalian pencemaran air.<br /><br />(2) Dalam hal Gubernur belum menunjuk laboratorium sebagai-mana dimaksud dalam ayat (1), maka analisis mutu air dan mutu air limbah dilakukan oleh laboratorium yang ditunjuk Menteri.<br /><br />Pasal 17<br /><br />(1) Dalam hal terjadi perbedaan hasil analisis mutu air atau mutu air limbah dari dua atau lebih laboratorium maka dilakukan verifikasi ilmiah terhadap analisis yang dilakukan.<br /><br />(2) Verifikasi ilmiah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Menteri dengan menggunakan laboratorium rujukan nasional.<br /><br />BAB III<br />PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR<br /><br />Bagian Pertama<br />Wewenang<br /><br />Pasal 18<br /><br />(1) Pemerintah melakukan pengendalian pencemaran air pada sumber air yang lintas Propinsi dan atau lintas batas negara. <br /><br />(2) Pemerintah Propinsi melakukan pengendalian pencemaan air pada sumber air yang lintas Kabupaten/Kota. <br /><br />(3) Pemerintah Kabupaten/Kota melakukan pengendalian pence-maran air pada sumber air yang berada pada Kabupaten/Kota. <br /><br />Pasal 19<br /><br />Pemerintah dalam melakukan pengendalian pencemaran air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dapat menugaskan Pemerintah Propinsi atau Pemerintah Kabupaten/Kota yang bersangkutan.<br /><br />Pasal 20<br /><br />Pemerintah dan Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing dalam rangka pengendalian pencemaran air pada sumber air berwenang :<br /><br />a. menetapkan daya tampung beban pencemaran; <br /><br />b. melakukan inventarisasi dan identifikasi sumber pencemar; <br /><br />c. menetapkan persyaratan air limbah untuk aplikasi pada tanah; <br /><br />d. menetapkan persyaratan pembuangan air limbah ke air atau sumber air; <br /><br />e. memantau kualitas air pada sumber air; dan <br /><br />f. memantau faktor lain yang menyebabkan perubahan mutu air. <br /><br />Pasal 21<br /><br />(1) Baku mutu air limbah nasional ditetapkan dengan Keputusan Menteri dengan memperhatikan saran masukan dari instansi terkait.<br /><br />(2) Baku mutu air limbah daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Propinsi dengan ketentuan sama atau lebih ketat dari baku mutu air limbah nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).<br /><br />(3) Hasil inventarisasi dan identifikasi sumber pencemar sebagai-mana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b, yang dilakukan oleh Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota disampaikan kepada Menteri secara berkala sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali.<br /><br />(4) Pedoman inventarisasi ditetapkan dengan Keputusan Menteri.<br /><br />Pasal 22<br /><br />Berdasarkan hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3), Menteri menetapkan kebijakan nasional pengendalian pencemaran air.<br /><br />Pasal 23<br /><br />(1) Dalam rangka upaya pengendalian pencemaran air ditetapkan daya tampung beban pencemaran air pada sumber air.<br /><br />(2) Penetapan daya tampung beban pencemaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara berkala sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sekali.<br /><br />(3) Daya tampung beban pencemaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipergunakan untuk :<br /><br />a. pemberian izin lokasi; <br /><br />b. pengelolaan air dan sumber air; <br /><br />c. penetapan rencana tata ruang; <br /><br />d. pemberian izin pembuangan air limbah; <br /><br />e. penetapan mutu air sasaran dan program kerja pengendalian pencemaran air. <br /><br />(4) Pedoman penetapan daya tampung beban pencemaran sebagai-mana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.<br /><br />Bagian Kedua<br />Retribusi Pembuangan Air Limbah<br /><br />Pasal 24<br /><br />(1) Setiap orang yang membuang air limbah ke prasarana dan atau sarana pengelolaan air limbah yang disediakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dikenakan retribusi.<br /><br />(2) Retribusi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.<br /><br />Bagian Ketiga<br />Penanggulangan Darurat<br /><br />Pasal 25<br /><br />Setiap usaha dan atau kegiatan wajib membuat rencana penang-gulangan pencemaran air pada keadaan darurat dan atau keadaan yang tidak terduga lainnya.<br /><br />Pasal 26<br /><br />Dalam hal terjadi keadaan darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, maka penanggung jawab usaha dan atau kegiatan wajib melakukan penanggulangan dan pemulihan.<br /><br />BAB IV<br />PELAPORAN<br /><br />Pasal 27<br /><br />(1) Setiap orang yang menduga atau mengetahui terjadinya pencemaran air, wajib melaporkan kepada Pejabat yang berwenang.<br /><br />(2) Pejabat yang berwenang yang menerima laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib mencatat :<br /><br />a. tanggal pelaporan; <br /><br />b. waktu dan tempat; <br /><br />c. peristiwa yang terjadi; <br /><br />d. sumber penyebab; <br /><br />e. perkiraan dampak. <br /><br />(3) Pejabat yang berwenang yang menerima laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam jangka waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal diterimanya laporan, wajib meneruskannya kepada Bupati/Walikota/ Menteri.<br /><br />(4) Bupati/Walikota/Menteri sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) wajib segera melakukan verifikasi untuk mengetahui tentang kebenaran terjadinya pelanggaran terhadap pengelolaan kualitas air dan atau terjadinya pencemaran air<br /><br />(5) Apabila hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) menunjukkan telah terjadinya pelanggaran, maka Bupati/ Walikota/Menteri wajib memerintahkan penanggung jawab usaha dan atau kegiatan untuk menanggulangi pelanggaran dan atau pencemaran air serta dampaknya.<br /><br />Pasal 28<br /><br />Dalam hal penanggung jawab usaha dan atau kegiatan tidak melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27 ayat (5) Bupati/Walikota/Menteri dapat melaksanakan atau menugaskan pihak ketiga untuk melaksanakannya atas beban biaya penanggung jawab usaha dan atau kegiatan yang bersangkutan.<br /><br />Pasal 29<br /><br />Setiap penanggung jawab usaha dan atau kegiatan atau pihak ketiga yang ditunjuk untuk melakukan penanggulangan pencemaran air dan pemulihan kualitas air, wajib menyampaikan laporannya kepada Bupati/Walikota/Menteri.<br /><br />BAB V<br />HAK DAN KEWAJIBAN<br /><br />Bagian Pertama Hak<br /><br />Pasal 30<br /><br />(1) Setiap orang mempunyai hak yang sama atas kualitas air yang baik. <br /><br />(2) Setiap orang mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan informasi mengenai status mutu air dan pengelolaan kualitas air serta pengendalian pencemaran air.<br /><br />(3) Setiap orang mempunyai hak untuk berperan serta dalam rangka pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. <br /><br />Bagian Kedua<br />Kewajiban<br /><br />Pasal 31<br /><br />Setiap orang wajib :<br /><br />a. melestarikan kualitas air pada sumber air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) <br /><br />b. mengendalikan pencemaran air pada sumber air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4). <br /><br />Pasal 32<br /><br />Setiap orang yang melakukan usaha dan atau kegiatan berkewajiban memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai pelaksanaan kewajiban pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air.<br /><br />Pasal 33<br /><br />Pemerintah dan Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota wajib memberikan informasi kepada masyarakat mengenai pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air.<br /><br />Pasal 34<br /><br />(1) Setiap penanggung jawab usaha dan atau kegiatan wajib menyampaikan laporan tentang penaatan persyaratan izin aplikasi air limbah pada tanah. <br /><br />(2) Setiap penanggung jawab usaha dan atau kegitan wajib menyampaikan laporan tentang penaatan persyaratan izin pembuangan air limbah ke air atau sumber air. <br /><br />(3) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) wajib disampaikan sekurang-kurangnya sekali dalam 3 (tiga) bulan kepada Bupati/Walikota dengan tembusan disampaikan kepada Menteri. <br /><br />(4) Ketentuan mengenai pedoman pelaporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Menteri. <br /><br />BAB VI<br />PERSYARATAN PEMANFAATAN DAN<br />PEMBUANGAN AIR LIMBAH<br /><br />Bagian Pertama<br />Pemanfaatan Air Limbah<br /><br />Pasal 35<br /><br />(1) Setiap usaha dan atau kegiatan yang akan memanfaatkan air limbah ke tanah untuk aplikasi pada tanah wajib mendapat izin tertulis dari Bupati/Walikota.<br /><br />(2) Permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasar-kan pada hasil kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau kajian Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan.<br /><br />(3) Ketentuan mengenai syarat, tata cara perizinan ditetapkan oleh Bupati/Walikota dengan memperhatian pedoman yang ditetap-kan oleh Menteri.<br /><br />Pasal 36<br /><br />(1) Pemrakarsa melakukan kajian mengenai pemanfaatan air limbah ke tanah untuk aplikasi pada tanah. <br /><br />(2) Hasil kajian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi sekurang-kurangnya : <br /><br />a. pengaruh terhadap pembudidayaan ikan, hewan, dan tanaman; <br /><br />b. pengaruh terhadap kualitas tanah dan air tanah; dan <br /><br />c. pengaruh terhadap kesehatan masyarakat. <br /><br />(3) Berdasarkan hasil kajian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), pemrakarsa mengajukan permohonan izin kepada Bupati/ Walikota. <br /><br />(4) Bupati/Walikota melakukan evaluasi terhadap hasil kajian yang diajukan oleh pemrakarsa sebagaimana dimaksud dalam ayat (3). <br /><br />(5) Apabila berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) menunjukkan bahwa pemanfaatan air limbah ke tanah untuk aplikasi pada tanah layak lingkungan, maka Bupati/ Walikota menerbitkan izin pemanfaatan air limbah. <br /><br />(6) Penerbitan izin pemanfaatan air limbah sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) diterbitkan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan izin. <br /><br />(7) Pedoman pengkajian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.<br /><br />Bagian Kedua<br />Pembuangan Air Limbah<br /><br />Pasal 37<br /><br />Setiap penanggung jawab usaha dan atau kegiatan yang membuang air limbah ke air atau sumber air wajib mencegah dan menang-gulangi terjadinya pencemaran air.<br /><br />Pasal 38<br /><br />(1) Setiap penanggung jawab usaha dan atau kegiatan yang membuang air limbah ke air atau sumber air wajib mentaati persyaratan yang ditetapkan dalam izin. <br /><br />(2) Dalam persyaratan izin pembuangan air limbah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dicantumkan :<br /><br />a. kewajiban untuk mengolah limbah; <br /><br />b. persyaratan mutu dan kuantitas air limbah yang boleh dibuang ke media lingkungan; <br /><br />c. persyaratan cara pembuangan air limbah; <br /><br />d. persyaratan untuk mengadakan sarana dan prosedur penanggulangan keadaan darurat; <br /><br />e. persyaratan untuk melakukan pemantauan mutu dan debit air limbah ; <br /><br />f. persyaratan lain yang ditentukan oleh hasil pemeriksaan analisis mengenai dampak lingkungan yang erat kaitannya dengan pengendalian pencemaran air bagi usaha dan atau kegiatan yang wajib melaksanakan analisis mengenai dampak lingkungan; <br /><br />g. larangan pembuangan secara sekaligus dalam satu saat atau pelepasan dadakan; <br /><br />h. larangan untuk melakukan pengenceran air limbah dalam upaya penaatan batas kadar yang dipersyaratkan; <br /><br />i. kewajiban melakukan swapantau dan kewajiban untuk melaporkan hasil swapantau. <br /><br />(3) Dalam penetapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bagi air limbah yang mengandung radioaktif, Bupati/ Walikota wajib mendapat rekomendasi tertulis dari lembaga pemerintah yang bertanggung jawab di bidang tenaga atom.<br /><br />Pasal 39<br /><br />(1) Bupati/Walikota dalam menentukan baku mutu air limbah yang diizinkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) didasarkan pada daya tampung beban pencemaran pada sumber air.<br /><br />(2) Dalam hal daya tampung beban pencemaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) belum dapat ditentukan, maka batas mutu air limbah yang diizinkan ditetapkan berdasarkan baku mutu air limbah nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1).<br /><br />Pasal 40<br /><br />(1) Setiap usaha dan atau kegiatan yang akan membuang air limbah ke air atau sumber air wajib mendapat izin tertulis dari Bupati/Walikota.<br /><br />(2) Permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan pada hasil kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau kajian Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan.<br /><br />Pasal 41<br /><br />(1) Pemrakarsa melakukan kajian mengenai pembuangan air limbah ke air atau sumber air. <br /><br />(2) Hasil kajian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi sekurang-kurangnya : <br /><br />a. pengaruh terhadap pembudidayaan ikan, hewan, dan tanaman; <br /><br />b. pengaruh terhadap kualitas tanah dan air tanah; dan <br /><br />c. pengaruh terhadap kesehatan masyarakat. <br /><br />(3) Berdasarkan hasil kajian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), pemrakarsa mengajukan permohonan izin kepada Bupati/ Walikota. <br /><br />(4) Bupati/Walikota melakukan evaluasi terhadap hasil kajian yang diajukan oleh pemrakarsa sebagaimana dimaksud dalam ayat (3). <br /><br />(5) Apabila berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) menunjukkan bahwa pembuangan air limbah ke air atau sumber air layak lingkungan, maka Bupati/Walikota menerbitkan izin pembuangan air limbah. <br /><br />(6) Penerbitan izin pembuangan air limbah sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) diterbitkan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan izin.<br /><br />(7) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara perizinan pembuangan air limbah ditetapkan oleh Bupati/Walikota dengan memper-hatikan pedoman yang ditetapkan Menteri. <br /><br />(8) Pedoman kajian pembuangan air limbah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Menteri. <br /><br />Pasal 42<br /><br />Setiap orang dilarang membuang limbah padat dan atau gas ke dalam air dan atau sumber air.<br /><br />BAB VII<br />PEMBINAAN DAN PENGAWASAN<br /><br />Bagian Pertama<br />Pembinaan<br /><br />Pasal 43<br /><br />(1) Pemerintah, pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota melakukan pembinaan untuk meningkatkan ketaatan penanggung jawab usaha dan atau kegiatan dalam pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air. <br /><br />(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi : <br /><br />a. pemberian penyuluhan mengenai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan hidup; <br /><br />b. penerapan kebijakan insentif dan atau disinsentif. <br /><br />(3) Pemerintah, pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota melakukan upaya pengelolaan dan atau pembinaan pengelolaan air limbah rumah tangga. <br /><br />(4) Upaya pengelolaan air limbah rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dapat dilakukan oleh pemerintah Propinsi, pemerintah Kabupaten/Kota dengan membangun sarana dan prasarana pengelolaan limbah rumah tangga terpadu. <br /><br />(5) Pembangunan sarana dan prasasara sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dapat dilakukan melalui kerja sama dengan pihak ketiga sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. <br /><br />Bagian Kedua<br />Pengawasan<br /><br />Pasal 44<br /><br />(1) Bupati/Walikota wajib melakukan pengawasan terhadap penaatan persyaratan yang tercantum dalam izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2).<br /><br />(2) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh pejabat pengawas lingkungan daerah.<br /><br />Pasal 45<br /><br />Dalam hal tertentu pejabat pengawas lingkungan melakukan pengawasan terhadap penaatan persyaratan yang tercantum dalam izin melakukan usaha dan atau kegiatan.<br /><br />Pasal 46<br /><br />(1) Dalam melaksanakan tugasnya, pejabat pengawas lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) dan Pasal 45 berwenang :<br /><br />a. melakukan pemantauan yang meliputi pengamatan, pemotretan, perekaman audio visual, dan pengukuran; <br /><br />b. meminta keterangan kepada masyarakat yang berkepenting-an, karyawan yang bersangkutan, konsultan, kontraktor, dan perangkat pemerintahan setempat; <br /><br />c. membuat salinan dari dokumen dan atau membuat catatan yang diperlukan, antaran lain dokumen perizinan, dokumen AMDAL, UKL, UPL, data hasil swapantau, dokumen surat keputusan organisasi perusahaan; <br /><br />d. memasuki tempat tertentu; <br /><br />e. mengambil contoh dari air limbah yang dihasilkan, air limbah yang dibuang, bahan baku, dan bahan penolong; <br /><br />f. memeriksa peralatan yang digunakan dalam proses produksi, utilitas, dan instalasi pengolahan limbah; <br /><br />g. memeriksa instalasi, dan atau alat transportasi; <br /><br />h. serta meminta keterangan dari pihak yang bertanggungjawab atas usaha dan atau kegiatan; <br /><br />(2) Kewenangan membuat catatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c meliputi pembuatan denah, sketsa, gambar, peta, dan atau deskripsi yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas pengawasan.<br /><br />Pasal 47<br /><br />Pejabat pengawas dalam melaksanakan tugasnya wajib memperlihat-kan surat tugas dan atau tanda pengenal.<br /><br />BAB VIII<br />SANKSI<br /><br />Bagian Pertama<br />Sanksi Administrasi<br /><br />Pasal 48<br /><br />Setiap penanggung jawab usaha dan atau kegiatan yang melanggar ketentuan Pasal 24 ayat (1), Pasal 25, Pasal 26, Pasal 32, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 37, Pasal 38, Pasal 40, dan Pasal 42, Bupati/Walikota berwenang menjatuhkan sanksi administrasi.<br /><br />Pasal 49<br /><br />Setiap penanggung jawab usaha dan atau kegiatan yang melanggar ketentuan Pasal 25, Bupati/Walikota/Menteri berwenang menerap-kan paksaan pemerintahan atau uang paksa.<br /><br />Bagian Kedua<br />Ganti Kerugian<br /><br />Pasal 50<br /><br />(1) Setiap perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup, mewajibkan penanggung jawab usaha dan atau kegiatan untuk membayar ganti kerugian dan atau melakukan tindakan tertentu.<br /><br />(2) Selain pembebanan untuk melakukan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), hakim dapat menetapkan pembayaran uang paksa atas setiap hari keterlambatan penyelesaian tindakan tertentu tersebut.<br /><br />Bagian Ketiga<br />Sanksi Pidana<br /><br />Pasal 51<br /><br />Barang siapa yang melanggar ketentuan Pasal 26, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 37, Pasal 38, Pasal 41, dan Pasal 42, yang mengakibatkan terjadinya pencemaran air, diancam dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45, Pasal 46, dan Pasal 47 Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.<br /><br />BAB IX<br />KETENTUAN PERALIHAN<br /><br />Pasal 52<br /><br />Baku mutu air limbah untuk jenis usaha dan atau kegiatan tertentu yang telah ditetapkan oleh daerah, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.<br /><br />Pasal 53<br /><br />(1) Bagi usaha dan atau kegiatan yang menggunakan air limbah untuk aplikasi pada tanah, maka dalam jangka waktu satu tahun setelah diundangkannya Peraturan Pemerintah ini wajib memiliki izin pemanfaatan air limbah pada tanah dari Bupati/Walikota. <br /><br />(2) Bagi usaha dan atau kegiatan yang sudah beroperasi belum memiliki izin pembuangan air limbah ke air atau sumber air, maka dalam waktu satu tahun sejak diundangkannya Peraturan Pemerintah ini wajib memperoleh izin pembuangan air limbah ke air atau sumber air dari Bupati/Walikota.<br /><br />BAB X<br />KETENTUAN PENUTUP<br /><br />Pasal 54<br /><br />Penetapan daya tampung beban pencemaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) wajib ditetapkan selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun sejak diundangkannya Peraturan Pemerintah ini.<br /><br />Pasal 55<br /><br />Dalam hal baku mutu air pada sumber air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12 ayat (1) belum atau tidak ditetapkan, berlaku kriteria mutu air untuk Kelas II sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini sebagai baku mutu air.<br /><br />Pasal 56<br /><br />(1) Dalam jangka waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun sejak diundangkannya Peraturan Pemerintah ini, baku mutu air yang telah ditetapkan sebelumnya wajib disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.<br /><br />(2) Dalam hal baku mutu air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) lebih ketat dari baku mutu air dalam Peraturan Pemerintah ini, maka baku mutu air sebelumnya tetap berlaku.<br /><br />Pasal 57<br /><br />(1) Dalam hal jenis usaha dan atau kegiatan belum ditentukan baku mutu air limbahnya, maka baku mutu air limbah yang berlaku di daerah tersebut dapat ditetapkan setelah mendapat rekomendasi dari Menteri.<br /><br />(2) Ketentuan mengenai baku mutu air limbah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah Propinsi.<br /><br />Pasal 58<br /><br />Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air yang telah ada, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.<br /><br />Pasal 59<br /><br />Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1990 tentang Pengendalian Pencemaran Air (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3409) dinyatakan tidak berlaku.<br /><br />Pasal 60<br /><br />Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.<br /><br />Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.<br /><br />Ditetapkan di Jakarta<br />pada tanggal 14 Desember 2001<br />PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,<br /><br />ttd<br />MEGAWATI SOEKARNOPUTRI<br /><br />Diundangkan di Jakarta<br />pada tanggal 14 Desember 2001<br />SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,<br /><br />ttd<br />BAMBANG KESOWO<br /><br />LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2001 NOMOR 153<br /><br /><---------------------------------------------------------------------------------><br /><br />Penjelasan<br />PENJELASAN<br />ATAS<br />PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA<br />NOMOR 82 TAHUN 2001<br />TENTANG<br />PENGELOLAAN KUALITAS AIR DAN<br />PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR<br /><br />UMUM.<br /><br />Air merupakan sumber daya alam yang memenuhi hajat hidup orang banyak sehingga perlu dilindungi agar dapat tetap bermanfaat bagi hidup dan kehidupan manusia serta makhluk hidup lainnya.<br /><br />Untuk menjaga atau mencapai kualitas air sehingga dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan sesuai dengan tingkat mutu air yang diinginkan, maka perlu upaya pelestarian dan atau pengendalian. Pelestarian kualitas air merupakan upaya untuk memelihara fungsi air agar kualitasnya tetap pada kondisi alamiahnya.<br /><br />Pelestarian kualitas air dilakukan pada sumber air yang terdapat di hutan lindung. Sedangkan pengelolaan kualitas air pada sumber air di luar hutan lindung dilakukan dengan upaya pengendalian pencemaran air, yaitu upaya memelihara fungsi air sehingga kualitas air memenuhi baku mutu air.<br /><br />Air sebagai komponen lingkungan hidup akan mempengaruhi dan dipengaruhi oleh komponen lainnya. Air yang kualitasnya buruk akan mengakibatkan kondisi lingkungan hidup menjadi buruk sehingga akan mempengaruhi kondisi kesehatan dan keselamatan manusia serta kehidupan makhluk hidup lainnya. Penurunan kualitas air akan menurunkan dayaguna, hasil guna, produktivitas, daya dukung dan daya tampung dari sumber daya air yang pada akhirnya akan menurunkan kekayaan sumber daya alam (natural resources depletion).<br /><br />Air sebagai komponen sumber daya alam yang sangat penting maka harus dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Hal ini berarti bahwa penggunaan air untuk berbagai manfaat dan kepentingan harus dilakukan secara bijaksana dengan memperhitungkan kepentingan generasi masa kini dan masa depan. Untuk itu air perlu dikelola agar tersedia dalam jumlah yang aman, baik kuantitas maupun kualitasnya, dan bermanfaat bagi kehidupan dan perikehidupan manusia serta makhluk hidup lainnya agar tetap berfungsi secara ekologis, guna menunjang pembangunan yang berkelanjutan. Di satu pihak, usaha dan atau kegiatan manusia memerlukan air yang berdaya guna, tetapi di lain pihak berpotensi menimbulkan dampak negatif, antara lain berupa pencemaran yang dapat mengancam ketersediaan air, daya guna, daya dukung, daya tampung, dan produktivitasnya. Agar air dapat bermanfaat secara lestari dan pembangunan dapat berkelanjutan, maka dalam pelaksanaan pembangunan perlu dilakukan pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air.<br /><br />Dampak negatif pencemaran air mempunyai nilai (biaya) ekonomik, di samping nilai ekologik, dan sosial budaya. Upaya pemulihan kondisi air yang cemar, bagaimanapun akan memerlukan biaya yang mungkin lebih besar bila dibandingkan dengan nilai kemanfaatan finansial dari kegiatan yang menyebabkan pencemarannya. Demikian pula bila kondisi air yang cemar dibiarkan (tanpa upaya pemulihan) juga mengandung ongkos, mengingat air yang cemar akan menimbulkan biaya untuk menanggulangi akibat dan atau dampak negatif yang ditimbulkan oleh air yang cemar.<br /><br />Berdasarkan definisinya, Pencemaran air yang diindikasikan dengan turunnya kualitas air sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan air tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya. Yang dimaksud dengan tingkat tertentu tersebut di atas adalah baku mutu air yang ditetapkan dan berfungsi sebagai tolok ukur untuk menentukan telah terjadinya pencemaran air, juga merupakan arahan tentang tingkat kualitas air yang akan dicapai atau dipertahankan oleh setiap program kerja pengendalian pencemaran air.<br /><br />Penetapan baku mutu air selain didasarkan pada peruntukan (designated beneficial water uses), juga didasarkan pada kondisi nyata kualitas air yang mungkin berada antara satu daerah dengan daerah lainnya. Oleh karena itu, penetapan baku mutu air dengan pendekatan golongan peruntukkan perlu disesuaikan dengan menerapkan pendekatan klasifikasi kualitas air (kelas air). Penetapan baku mutu air yang didasarkan pada peruntukan semata akan menghadapai kesulitan serta tidak realistis dan sulit dicapai pada air yang kondisi nyata kualitasnya tidak layak untuk semua golongan peruntukan.<br /><br />Dengan ditetapkannya baku mutu air pada sumber air dan memperhatikan kondisi airnya, akan dapat dihitung berapa beban zat pencemar yang dapat ditenggang adanya oleh air penerima sehingga air dapat tetap berfungsi sesuai dengan peruntukannya. Beban pencemaran ini merupakan daya tampung beban pencemaran bagi air penerima yang telah ditetapkan peruntukannya.<br /><br />Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1990 tentang Pengendalian Pencemaran Air dianggap tidak memadai lagi, karena secara substansial tidak sesuai dengan prinsip otonomi daerah sebagaimana dikandung dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.<br /><br />PASAL DEMI PASAL<br /><br />Pasal 1<br /><br />Cukup jelas<br /><br />Pasal 2<br /><br />Ayat (1)<br /><br />Mengingat sifat air yang dinamis dan pada umumnya berada dan atau mengalir melintasi batas wilayah administrasi pemerintahan, maka pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air tidak hanya dapat<br /><br />dilakukan sendiri-sendiri (partial) oleh satu pemerintah daerah. Dengan demikian harus dilakukan secara terpadu antar wilayah administrasi dan didasarkan pada karakter ekosistemnya sehingga dapat tercapai pengelolaan yang efisien dan efektif.<br /><br />Keterpaduan pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air ini dilakukan melalui upaya koordinasi antar pemerintah daerah yang berada dalam satu kesatuan ekosistem air dan atau satu kesatuan pengelolaan sumber daya air antara lain daerah aliran sungai (DAS) dan daerah pengaliran sungai (DPS). Kerja sama antar daerah dapat dilakukan melalui badan kerja sama antar daerah. Dalam koordinasi dan kerja sama tersebut termasuk dengan instansi terkait, baik menyangkut rencana pemanfaatan air, pemantauan kualitas air, penetapan baku mutu air, penetapan daya tampung, penetapan mekanisme perizinan pembuangan air limbah, pembinaan dan pengawasan penaatan.<br /><br />Ayat (2)<br /><br />Cukup jelas<br /><br />Pasal 3<br /><br />Cukup jelas<br /><br />Pasal 4<br /><br />Ayat (1)<br /><br />Pengelolaan kualitas air dimaksudkan untuk memelihara kualitas air untuk tujuan melestarikan fungsi air, dengan melestarikan (conservation) atau mengendalikan (control). Pelestarian kualitas air dimaksudkan untuk memelihara kondisi kualitas air sebagaimana kondisi alamiahnya.<br /><br />Ayat (2)<br /><br />Cukup jelas<br /><br />Ayat (3)<br /><br />Kondisi alamiah air pada sumber air dalam hutan lindung, mata air dan akuifer air tanah dalam secara umum kualitasnya sangat baik. Air pada sumber–sumber air tersebut juga akan sulit dipulihkan kualitasnya apabila tercemar, dan perlu waktu bertahun-tahun untuk pemulihannya. Oleh karena itu harus dipelihara kualitasnya sebagaimana kondisi alamiahnya. Mata air kualitas airnya perlu dilestarikan sebagaimana kondisi alamiahnya, baik mata air di dalam maupun di luar hutan lindung. Air di bawah permukaan tanah berada di wadah atau tempat yang disebut akuifer.<br /><br />Air tanah dalam adalah air pada akuifer yang berada di antara dua lapisan batuan geologis tertentu, yang menerima resapan air dari bagian hulunya.<br /><br />Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.<br /><br />Ayat (4)<br /><br />Upaya pengendalian pencemaran air antara lain dilakukan dengan membatasi beban pencemaran yang ditenggang masuknya ke dalam air sebatas tidak akan menyebabkan air menjadi cemar (sebatas masih memenuhi baku mutu air).<br /><br />Ayat (5)<br /><br />Cukup jelas<br /><br />Pasal 5<br /><br />Cukup jelas<br /><br />Pasal 6<br /><br />Cukup jelas<br /><br />Pasal 7<br /><br />Ayat (1)<br /><br />Rencana pendayagunaan air meliputi penggunaan untuk pemanfaatan sekarang dan masa yang akan datang. Rencana pendayagunaan air diperlukan dalam rangka menetapkan baku mutu air dan mutu air sasaran, sehingga dapat diketahui arah program pengelolaan kualitas air.<br /><br />Ayat (2)<br /><br />Air pada lingkungan masyarakat setempat dapat mempunyai fungsi dan nilai yang tinggi dari aspek sosial budaya. Misalnya air untuk keperluan ritual dan kultural.<br /><br />Ayat (3)<br /><br />Pendayagunaan air adalah pemanfaatan air yang digunakan sekarang ini (existing uses) dan potensi air sebagai cadangan untuk pemanfaatan di masa mendatang (future uses).<br /><br />Pasal 8<br /><br />Ayat (1)<br /><br />Pembagian kelas ini didasarkan pada peringkat (gradasi) tingkatan baiknya mutu air, dan kemungkinan kegunaannya. Tingkatan mutu air Kelas Satu merupakan tingkatan yang terbaik. Secara relatif, tingkatan mutu air Kelas Satu lebih baik dari Kelas Dua, dan selanjutnya.<br /><br />Tingkatan mutu air dari setiap kelas disusun berdasarkan kemungkinan kegunaannya bagi suatu peruntukan air (designated beneficial water uses).<br /><br />Air baku air minum adalah air yang dapat diolah menjadi air yang layak sebagai air minum dengan pengolahan secara sederhana dengan cara difiltrasi, disinfeksi, dan dididihkan.<br /><br />Klasifikasi mutu air merupakan pendekatan untuk menetapkan kriteria mutu air dari tiap kelas, yang akan menjadi dasar untuk penetapan baku mutu air. Setiap kelas air mempersyaratkan mutu air yang dinilai masih layak untuk dimanfaatkan bagi peruntukkan tertentu.<br /><br />Peruntukan lain yang dimaksud misalnya kegunaan air untuk proses industri, kegiatan penambangan dan pembangkit tenaga listrik, asalkan kegunaan tersebut dapat menggunakan air dengan mutu air sebagaimana kriteria mutu air dari kelas air dimaksud.<br /><br />Ayat (2)<br /><br />Cukup Jelas<br /><br />Pasal 9<br /><br />Ayat (1)<br /><br />Cukup jelas<br /><br />Ayat (2)<br /><br />Pengkajian yang dimaksud adalah kegiatan untuk mengetahui informasi mengenai keadaan mutu air saat ini (existing quality), rencana pendayagunaan air sesuai dengan kriteria kelas yang diinginkan, dan tingkat mutu air yang akan dicapai (objective quality).<br /><br />Ayat (3)<br /><br />Cukup jelas<br /><br />Ayat (4)<br /><br />Pedoman pengkajian yang dimaksud meliputi pedoman untuk menentukan keadaan mutu air, penyusunan rencana penggunaan air, dan penentuan tingkat mutu air yang ingin dicapai. Pedoman pengkajian mencakup antara lain ketatalaksanaan pada sumber air yang bersifat lintas daerah (Kabupaten/Kota dan Propinsi).<br /><br />Pasal 10<br /><br />Cukup jelas<br /><br />Pasal 11<br /><br />Cukup jelas<br /><br />Pasal 12<br /><br />Ayat (1)<br /><br />Pengetatan dan atau penambahan parameter tersebut didasarkan pada kondisi spesifik, antara lain atas pertimbangan karena di daerah tersebut terdapat biota dan atau spesies sensitif yang perlu dilindungi.<br /><br />Yang dimaksud dengan yang lebih ketat adalah yang tingkat kualitas airnya lebih baik.<br /><br />Ayat (2)<br /><br />Cukup jelas<br /><br />Ayat (3)<br /><br />Cukup jelas<br /><br />Pasal 13<br /><br />Ayat (1)<br /><br />Cukup jelas<br /><br />Ayat (2)<br /><br />Cukup jelas<br /><br />Ayat (3)<br /><br />Cukup jelas<br /><br />Ayat (4)<br /><br />Cukup jelas<br /><br />Ayat (5)<br /><br />Mekanisme dan prosedur pemantauan kualitas air meliputi, antara lain, rencana pemantauan, pengharmonisasian operasi pemantauan kualitas air, pelaporan dan pengelolaan data hasil pemantauan.<br /><br />Pasal 14<br /><br />Ayat (1)<br /><br />Status mutu air merupakan informasi mengenai tingkatan mutu air pada sumber air dalam waktu tertentu.<br /><br />Dalam rangka pengelolaan kualitas air dan atau pengendalian pencemaran air, perlu diketahui status mutu air (the state of the water quality). Untuk itu maka dilakukan pemantauan kualitas air guna mengetahui mutu air, dengan membandingkan mutu air.<br /><br />Tidak memenuhi baku mutu air adalah apabila dari hasil pemantauan kualitas air tingkat kualitas airnya lebih buruk dari baku mutu air.<br /><br />Memenuhi baku mutu air adalah apabila dari hasil pemantauan kualitas air tingkat kualitas airnya sama atau lebih baik dari baku mutu air.<br /><br />Dalam hal metoda baku penilaian status mutu air belum ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, dapat digunakan kaidah ilmiah.<br /><br />Contoh parameter yang belum tercantum dalam kriteria mutu air sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini antara lain, parameter-parameter bio-indikator dan toksisitas.<br /><br />Ayat (2)<br /><br />Kondisi cemar dapat dibagi menjadi beberapa tingkatan, seperti tingkatan cemar berat, cemar sedang, dan cemar ringan. Demikian pula kondisi baik dapat dibagi menjadi sangat baik dan cukup baik. Tingkatan tersebut dapat dinyatakan antara lain dengan menggunakan suatu indeks.<br /><br />Pasal 15<br /><br />Ayat (1)<br /><br />Penanggulangan pencemaran air dan pemulihan kualitas air yang dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, meliputi pula program kerja pengendalian pencemaran air dan pemulihan kualitas air secara berkesinambungan.<br /><br />Mutu air sasaran (water quality objective) adalah mutu air yang direncanakan untuk dapat diwujudkan dalam jangka waktu tertentu melalui penyelenggaraan program kerja dalam rangka pengedalian pencemaran air dan pemulihan kualitas air.<br /><br />Ayat (2)<br /><br />Cukup jelas<br /><br />Pasal 16<br /><br />Ayat (1)<br /><br />Akreditasi dilakukan oleh lembaga yang berwenang melaksanakan akreditasi laboratorium di bidang pengelolaan lingkungan hidup.<br /><br />Ayat (2)<br /><br />Cukup jelas<br /><br />Pasal 17<br /><br />Ayat (1)<br /><br />Cukup jelas<br /><br />Ayat (2)<br /><br />Penunjukan laboratorium oleh Menteri sebagai laboratorium rujukan dimaksudkan antara lain untuk menguji kebenaran teknik, prosedur, metode pengambilan dan metode analisis sampel. Kesimpulan yang ditetapkan tersebut menjadi alat bukti tentang mutu air dan mutu air limbah.<br /><br />Pasal 18<br /><br />Cukup jelas<br /><br />Pasal 19<br /><br />Cukup jelas<br /><br />Pasal 20<br /><br />Huruf a<br /><br />Cukup jelas<br /><br />Huruf b<br /><br />Inventarisasi adalah pengumpulan data dan informasi yang diperlukan untuk mengetahui sebab dan faktor yang menyebabkan penurunanan kualitas air.<br /><br />Huruf c<br /><br />Cukup jelas<br /><br />Huruf d<br /><br />Cukup jelas<br /><br />Huruf e<br /><br />Cukup jelas<br /><br />Huruf f<br /><br />Faktor lain yang dimaksud antara lain faktor fluktuasi debit.<br /><br />Pasal 21<br /><br />Ayat (1)<br /><br />Cukup jelas<br /><br />Ayat (2)<br /><br />Cukup jelas<br /><br />Ayat (3)<br /><br />Hasil inventarisasi sumber pencemaran air diperlukan antara lain untuk penetapan program kerja pengendalian pencemaran air.<br /><br />Ayat (4)<br /><br />Cukup jelas<br /><br />Pasal 22<br /><br />Cukup jelas<br /><br />Pasal 23<br /><br />Ayat (1)<br /><br />Cukup jelas<br /><br />Ayat (2)<br /><br />Daya tampung beban pencemaran pada suatu sumber air dapat berubah dari waktu ke waktu mengingat antara lain karena fluktuasi debit atau kuantitas air dan perubahan kualitas air.<br /><br />Ayat (3)<br /><br />Cukup jelas<br /><br />Ayat (4)<br /><br />Cukup jelas<br /><br />Pasal 24<br /><br />Ayat (1)<br /><br />Pengenaan retribusi tersebut sebagai konsekuensi dari penyediaan sarana pengolahan (pengelolaan) air limbah yang disediakan oleh Kabupaten/ Kota.<br /><br />Ayat (2)<br /><br />Cukup jelas<br /><br />Pasal 25<br /><br />Pencemaran air akibat keadaan darurat dapat disebabkan antara lain kebocoran atau tumpahan bahan kimia dari tangki penyimpanannya akibat kegagalan desain, ketidak-tepatan operasi, kecelakaan dan atau bencana alam.<br /><br />Pasal 26<br /><br />Cukup jelas<br /><br />Pasal 27<br /><br />Ayat (1)<br /><br />Pejabat yang berwenang yang dimaksud, antara lain, adalah Kepala Desa/Lurah, Camat, dan Polisi.<br /><br />Ayat (2)<br /><br />Cukup jelas<br /><br />Ayat (3)<br /><br />Cukup jelas<br /><br />Ayat (4)<br /><br />Cukup jelas<br /><br />Ayat (5)<br /><br />Cukup jelas<br /><br />Pasal 28<br /><br />Usaha yang dimaksud antara lain industri, pertambangan, dan perhotelan. Kegiatan yang dimaksud antara lain laboratorium kegiatan penelitian dan pendidikan, fasilitas umum rumah sakit, pemotongan hewan dan kegiatan pematangan tanah (land clearing), proyek prasarana jalan raya, serta tempat pembuangan akhir sampah (TPA).<br /><br />Pasal 29<br /><br />Cukup jelas<br /><br />Pasal 30<br /><br />Ayat (1)<br /><br />Cukup jelas<br /><br />Ayat (2)<br /><br />Informasi mengenai pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air yang dimaksud dapat berupa data, keterangan, atau informasi lain yang berkenaan dengan pengelolaan kualitas air dan atau pengendalian pencemaran air yang menurut sifat dan tujuannya memang terbuka untuk diketahui masyarakat, seperti dokumen analisis mengenai dampak lingkungan hidup, laporan dan evaluasi hasil pemantauan air, baik pemantauan penaatan maupun pemantauan perubahan kualitas air, dan rencana tata ruang.<br /><br />Ayat (3)<br /><br />Peran serta sebagaimana dimaksud meliputi proses pengambilan keputusan, baik dengan cara mengajukan keberatan maupun dengar pendapat atau dengan cara lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Peran serta tersebut dilakukan antara lain dalam proses penilaian dan atau perumusan kebijaksanaan pengelolaan kualitas air, pengendalian pencemaran air, dan melakukan pengamatan. Pelaksanaannya didasarkan pada prinsip keterbukaan. Dengan keterbukaan memungkinkan masyarakat ikut memikirkan dan memberikan pandangan serta pertimbangan dalam pengambilan keputusan di bidang pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air.<br /><br />Pasal 31<br /><br />Huruf a<br /><br />Cukup jelas<br /><br />Huruf b<br /><br />Air pada sumber air dan air yang terdapat di luar hutan lindung dilakukan pengendalian terhadap sumber yang dapat menimbulkan pencemaran. Hal ini karena terdapat berbagai kegiatan yang akan mengakibatkan penurunan kualitas air. Namun, penurunan kualitas air tersebut masih dapat ditenggang selama tidak melampaui baku mutu air.<br /><br />Pasal 32<br /><br />Usaha yang dimaksud antara lain industri, pertambangan, dan perhotelan. Kegiatan yang dimaksud antara lain laboratorium kegiatan penelitian dan pendidikan, fasilitas umum rumah sakit, pemotongan hewan dan kegiatan pematangan tanah (land clearing), proyek prasarana jalan raya, serta tempat pembuangan akhir sampah (TPA).<br /><br />Informasi yang benar tersebut dimaksudkan untuk menilai ketaatan penanggung jawab usaha dan atau kegiatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.<br /><br />Pasal 33<br /><br />Pemberian informasi dilakukan melalui media cetak, media elektronik atau papan pengumuman yang meliputi antara lain:<br /><br />a. status mutu air; <br /><br />b. bahaya terhadap kesehatan masyarakat dan ekosistem; <br /><br />c. sumber pencemaran dan atau penyebab lainnya; <br /><br />d. dampaknya terhadap kehidupan masyarakat; dan atau <br /><br />e. langkah-langkah yang dilakukan untuk mengurangi dampak dan upaya pengelolaan kualitas air dan atau pengendalian pencemaran air. <br /><br />Pasal 34<br /><br />Ayat (1)<br /><br />Cukup jelas<br /><br />Ayat (2)<br /><br />Cukup jelas<br /><br />Ayat (3)<br /><br />Laporan dimaksud dibuat sesuai dengan format terminal data (data base) pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air.<br /><br />Ayat (4)<br /><br />Cukup jelas<br /><br />Pasal 35<br /><br />Ayat (1)<br /><br />Air limbah dari suatu usaha dan atau kegiatan tertentu dapat dimanfaatkan untuk mengairi areal pertanaman tertentu dengan cara aplikasi air limbah pada tanah (land aplication), namun dapat berisiko terjadinya pencemaran terhadap tanah, air tanah, dan atau air.<br /><br />Ayat (2)<br /><br />Cukup jelas<br /><br />Ayat (3)<br /><br />Cukup jelas<br /><br />Pasal 36<br /><br />Ayat (1)<br /><br />Pemrakarsa adalah orang atau badan hukum yang bertanggung jawab atas suatu rencana usaha atau kegiatan yang akan dilaksanakannya.<br /><br />Aplikasi pada tanah perlu dilakukan penelitian terlebih dahulu secara spesifik berkenaan dengan kandungan dan debit air limbah, sifat dan luasan tanah areal pertanaman yang akan diaplikasi, dan jenis tanamannya, untuk mengetahui cara aplikasi yang tepat sehingga dapat mencegah pencemaran tanah, air tanah, dan air serta penurunan produktivitas pertanaman.<br /><br />Ayat (2)<br /><br />Persyaratan penelitian dimaksud merupakan persyaratan minimal yang harus dipenuhi. Oleh karena itu maka persyaratan lain berdasarkan penelitian yang dianggap perlu dimungkinkan untuk ditambahkan.<br /><br />Ayat (3)<br /><br />Cukup jelas<br /><br />Ayat (4)<br /><br />Cukup jelas<br /><br />Ayat (5)<br /><br />Cukup jelas<br /><br />Ayat (6)<br /><br />Cukup jelas<br /><br />Ayat (7)<br /><br />Pedoman pengkajian meliputi, antara lain, petunjuk mengenai rencana penelitian, metode, operasi, dan pemeliharaan.<br /><br />Pasal 37<br /><br />Cukup jelas<br /><br />Pasal 38<br /><br />Ayat (1)<br /><br />Pembuangan air limbah adalah pemasukan air limbah secara pelepasan (discharge) bukan secara dumping dan atau pelepasan dadakan (shock discharge).<br /><br />Pembuangan air limbah yang berupa sisa dari usaha dan atau kegiatan penambangan, seperti misalnya "air terproduksi" (produced water), yang akan dikembalikan ke dalam formasi asalnya juga wajib menaati baku mutu air limbah yang ditetapkan secara spesifik untuk jenis air limbah tersebut.<br /><br />Air yang keluar dari turbin pembangkit listrik tenaga air (PLTA) bukan merupakan sisa kegiatan PLTA, sehingga tidak termasuk dalam ketentuan Pasal ini.<br /><br />Ayat (2)<br /><br />Cukup jelas<br /><br />Ayat (3)<br /><br />Cukup jelas<br /><br />Pasal 39<br /><br />Ayat (1)<br /><br />Masuknya air limbah ke dalam air dapat menurunkan kualitas air tergantung beban pencemaran air limbah dan kemampuan air menerima beban tersebut.<br /><br />Air yang kondisi kualitasnya lebih baik dari baku mutu air berarti masih memiliki kemampuan untuk menerima beban pencemaran. Apabila beban pencemaran yang masuk melebihi kemampuan air menerima beban tersebut maka akan menyebabkan pencemaran air, yaitu kondisi kualitas air tidak memenuhi baku mutu air.<br /><br />Ayat (2)<br /><br />Cukup jelas<br /><br />Pasal 40<br /><br />Cukup jelas<br /><br />Pasal 41<br /><br />Cukup jelas<br /><br />Pasal 42<br /><br />Pengertian limbah padat termasuk limbah yang berwujud lumpur dan atau slurry.<br /><br />Contoh dari pembuangan limbah padat misalnya pembuangan atau penempatan material sisa usaha dan atau kegiatan penambangan berupa tailing, ke dalam air dan atau sumber air.<br /><br />Contoh dari pembuangan gas misalnya memasukkan pipa pembuangan gas yang mengandung unsur pencemar seperti Ammonium dan atau uap panas ke dalam air dan atau pada sumber air.<br /><br />Pasal 43<br /><br />Ayat (1)<br /><br />Cukup jelas<br /><br />Ayat (2)<br /><br />Huruf a<br /><br />Cukup jelas<br /><br />Huruf b<br /><br />Contoh kebijakan insentif antara lain dapat berupa pengenaan biaya pembuangan air limbah yang lebih murah dari tarif baku, mengurangi frekuensi swapantau, dan pemberian penghargaan.<br /><br />Contoh kebijakan disinsentif antara lain dapat berupa pengenaan biaya pembuangan air limbah yang lebih mahal dari tarif baku, menambah frekuensi swapantau, dan mengumumkan kepada masyarakat riwayat kinerja penaatannya.<br /><br />Ayat (3)<br /><br />Cukup jelas<br /><br />Ayat (4)<br /><br />Cukup jelas<br /><br />Ayat (5)<br /><br />Cukup jelas<br /><br />Pasal 44<br /><br />Cukup jelas<br /><br />Pasal 45<br /><br />Hal tertentu yang dimaksud antara lain daerah belum mampu melakukan pengawasan sendiri, belum ada pejabat pengawas lingkungan daerah, belum tersedianya sarana dan prasarana atau daerah tidak melakukan pengawasan.<br /><br />Pasal 46<br /><br />Ayat (1)<br /><br />Huruf a<br /><br />Pemotretan/rekaman visual sepanjang tidak membahayakan keamanan usaha dan atau kegiatan yang bersangkutan, seperti kilang minyak dan petro kimia.<br /><br />Huruf b<br /><br />Cukup jelas<br /><br />Huruf c<br /><br />Cukup jelas<br /><br />Huruf d<br /><br />Cukup jelas<br /><br />Huruf e<br /><br />Cukup jelas<br /><br />Huruf f<br /><br />Cukup jelas<br /><br />Huruf g<br /><br />Cukup jelas<br /><br />Huruf h<br /><br />Cukup jelas<br /><br />Ayat (2)<br /><br />Cukup jelas<br /><br />Pasal 47<br /><br />Cukup jelas<br /><br />Pasal 48<br /><br />Sanksi administrasi meliputi teguran tertulis, penghentian sementara, dan pencabutan izin melakukan usaha dan atau kegiatan.<br /><br />Pasal 49<br /><br />Paksaan pemerintahan adalah tindakan untuk mengakhiri terjadinya pelanggaran, menanggulangi akibat yang ditimbulkan oleh pelanggaran, melakukan tindakan penyelamatan, penanggulangan dan atau pemulihan atas beban biaya penanggung jawab usaha dan atau kegiatan yang bersangkutan. Atau tindakan tersebut di atas dapat diganti dengan uang paksa (dwangsom).<br /><br />Pasal 50<br /><br />Ayat (1)<br /><br />Pengaturan ini merupakan realisasi asas yang ada dalam hukum lingkungan hidup yang disebut asas pencemar membayar. Selain diharuskan membayar ganti kerugian, pencemar dan atau perusak lingkungan hidup dapat pula dibebani oleh hakim untuk melakukan tindakan hukum tertentu, misalnya perintah untuk :<br /><br />a. memasang atau memperbaiki unit pengolahan limbah sehingga limbah sesuai dengan baku mutu lingkungan hidup yang ditentukan; <br /><br />b. memulihkan fungsi lingkungan hidup; <br /><br />c. menghilangkan atau memusnahkan penyebab timbulnya pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup. <br /><br />Ayat (2)<br /><br />Tindakan tertentu yang dimaksud antara lain melakukan penyelamatan dan atau tindakan penanggulangan dan atau pemulihan lingkungan hidup. Tindakan pemulihan mencakup kegiatan untuk mencegah timbulnya kejadian yang sama dikemudian hari.<br /><br />Pasal 51<br /><br />Cukup jelas<br /><br />Pasal 52<br /><br />Cukup jelas<br /><br />Pasal 53<br /><br />Cukup jelas<br /><br />Pasal 54<br /><br />Cukup jelas<br /><br />Pasal 55<br /><br />Cukup jelas<br /><br />Pasal 56<br /><br />Cukup jelas<br /><br />Pasal 57<br /><br />Cukup jelas<br /><br />Pasal 58<br /><br />Cukup jelas<br /><br />Pasal 59<br /><br />Cukup jelas<br /><br />Pasal 60<br /><br />Cukup jelas<br /><br />TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4161<br /><br />Credit & sumber :<br /><a href="http://www.menlh.go.id/Peraturan/PP/PP82-2001.pdf">http://www.menlh.go.id/Peraturan/PP/PP82-2001.pdf</a><br />Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001<br /> </span>Fahrianti Agustinahttp://www.blogger.com/profile/05480952337020330987noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-605700862090037236.post-37617805370893075252010-03-11T16:41:00.000-08:002010-03-13T09:39:36.740-08:00K.Will -- Present (Gift) MV with MBLAQ, BEAST n U-Kiss<a href="http://s772.photobucket.com/albums/yy10/yant_ELF/?action=view¤t=esqmjd.jpg" target="_blank"><img src="http://i772.photobucket.com/albums/yy10/yant_ELF/esqmjd.jpg" border="0" alt="Photobucket"></a><br />sebenarnya yant jarang nyari news ato update male solois korea..<br />tp pas kemaren yant lg nyari2 wgm ep 3 ama shinee baby ep 7 yg uda pake sub..<br />eehh,,,malah ketemu ma K.Will Ahjussi..hahaha<br />mian..<br />en lagu m MV'a kereenn..<br /><br /><br /><span class="fullpost"><br />beauty n white..<br />gg tawu deh apa tntang valentine day ato white day..<br />tpii yg jelas pas nnton ngerasa indaaaah banget..<br />nii mv'a..<br /><br /><object width="560" height="340"><param name="movie" value="http://www.youtube.com/v/FA-kLrzOaKY&hl=en_US&fs=1&"></param><param name="allowFullScreen" value="true"></param><param name="allowscriptaccess" value="always"></param><embed src="http://www.youtube.com/v/FA-kLrzOaKY&hl=en_US&fs=1&" type="application/x-shockwave-flash" allowscriptaccess="always" allowfullscreen="true" width="560" height="340"></embed></object><br /><br />n <a href="http://www.mediafire.com/?nz4dezwlxqd">niih</a> klo mw dnger mp3'a..<br /><br />Credit :<br />AsianMusicVideoHD @YT<br />Jojo @ Jenpoo<br /> </span>Fahrianti Agustinahttp://www.blogger.com/profile/05480952337020330987noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-605700862090037236.post-2972156689790010982010-03-11T16:22:00.000-08:002010-03-13T09:40:02.360-08:00Lyric --> Chris Brown -- So ColdLagu ini lagu lama yg gag terlalu lama juga siih..<br />tp yant beneran suka denger'a..<br />like the beat n the lyric so much..<br />yant pikir mgkin nii lagu ada hub'a m Rihanna..<br />tp gg twuu dehh..<br />yant gg sering2 nntn ato baca gosip seleb manca..<br />hehehe..<br /><br /><a href="http://s772.photobucket.com/albums/yy10/yant_ELF/?action=view¤t=chrisbrown.jpg" target="_blank"><img src="http://i772.photobucket.com/albums/yy10/yant_ELF/chrisbrown.jpg" border="0" alt="Photobucket"></a><br /><br />----> Chris Brown So Cold<br /><br />I want my baby back<br />It's so cold without her<br />Cold without her...<br /><span class="fullpost"><br />She's gone<br />Now I'm alone, no one to hold on<br />Cause she was the only one<br />And I know I was dead wrong<br />But if you youuuu<br />If youuu<br />See her sooonn<br />Ask her will she forgive me<br /><br />If you ever see her<br />If you ever meet her<br />If you ever get a chance to sit down, talk to her<br />Then tell her it's so cold<br />It's so cold, it's so cold<br />Here without her<br />And tell her I miss her<br />Tell her I need her<br />Tell her I want her<br />I really want her to come back home, back to keep me warm<br />Tell her I'm sorry, I'm really sorry<br />Can you forgive me?<br />Please forgive me<br />And come back home, keep me safe and warm<br /><br />Now my baby's really gone<br />I don't know if she's coming home<br />My love's up, I fucked up<br />I know<br />Tell me what to do to get her back<br />Back where her heart belongs, been gone from me for way too long<br /><br />So if youuu, seen my boo<br />Please can youuuu<br />Can you tell her for me<br /><br />If you ever see her<br />If you ever meet her<br />If you ever get a chance to sit down and talk to her<br />Then tell her it's so cold<br />It's so cold, it's so cold<br />Here without her<br />And tell her I miss her<br />Tell her I need her<br />Tell her I want her<br />I really want her to come back home, back to keep me warm<br />Tell her I'm sorry, I'm really sorry<br />Can you forgive me?<br />Please forgive me<br />And come back home, keep me safe and warm<br /><br />All them girls across the world<br />You know you gotta be my girl<br />All them girls across the world<br />You know you gotta be my girl<br /><br />All them girls across the world<br />You know you gotta be my girl<br />All them girls across the world<br />You know you gotta be my girl<br /><br />If you ever see her<br />If you ever meet her<br />If you ever get a chance to sit down and talk to her<br />Let her know it's so cold<br />It's so cold, it's so cold<br />Without her<br />----<<br /><br /><br />hmmmmm<br />so cold n i'm really2 like the song..<br />anyway..if u wanna hear this song..<br />check <a href="http://www.mediafire.com/?i4z1jyza5wo">this</a><br /><br />Credit :<br /><a href="http://www.elyricsworld.com/so_cold_lyrics_chris_brown.html">elyricsworld.com</a><br />Tatekietord.CoM @ MF<br /> </span>Fahrianti Agustinahttp://www.blogger.com/profile/05480952337020330987noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-605700862090037236.post-66660264480330093802010-03-01T03:17:00.000-08:002010-03-13T13:06:58.181-08:00(TR 4) Analisis Ilmiah mengenai Unsur Timah (Sn)Timah merupakan salah satu unsur logam dalam sistem tabel periodik dengan simbol Sn (Stannum) dan nomor atom 50.<br />1. Bentuk<br />Timah terdapat dalam 2 bentuk alotropi yaitu timah putih (timah beta) dan timah abu-abu (timah alfa). Jika dipanaskan, timah abu-abu (timah alfa) dengan struktur kubus berubah pada 13.2 derajat Celcius menjadi timah putih (timah beta) yang memiliki struktur tetragonal. Ketika timah didinginkan sampai suhu 13,2 derajat Celcius, ia pelan-pelan berubah dari putih menjadi abu-abu.<br /><br /><a target='_blank' title='ImageShack - Image And Video Hosting' href='http://img693.imageshack.us/i/250pxzinn9eng.jpg/'><img src='http://img693.imageshack.us/img693/9061/250pxzinn9eng.jpg' border='0'/></a><br /><span class="fullpost"><br />2. Sifat<br />Timah merupakan logam perak keputih-putihan, mudah dibentuk dan dapat ditempa ("malleable"). Logam ini sering digunakan untuk melapisi loga lainnya sebagai pencegah karat karena logam ini tidak mudah teroksidasi dalam udara.<br />3. Keterangan Unsur<br />• Radius Atom: 1.62 Å<br />• Volume Atom: 16.3 cm3/mol<br />• Massa Atom: 118.71<br />• Titik Didih: 2876 K<br />• Radius Kovalensi: 1.41 Å<br />• Struktur Kristal: tetragonal<br />• Massa Jenis: 7.31 g/cm3<br />• Konduktivitas Listrik: 8.7 x 106 ohm-1cm-1<br />• Elektronegativitas: 1.96<br />• Konfigurasi Elektron: [Kr]4d10 5s2p3<br />• Formasi Entalpi: 7.2 kJ/mol<br />• Konduktivitas Panas: 66.6 Wm-1K-1<br />• Potensial Ionisasi: 7.344 V<br />• Titik Lebur: 505.12 K<br />• Bilangan Oksidasi: 4,2<br />• Kapasitas Panas: 0.228 Jg-1K-1<br />• Entalpi Penguapan: 290.37 kJ/mol<br />(Yulianto Mohsin, 2006)<br /><br />4. Toksisitas<br />Jumlah timah didalam makanan memiliki limit sekitar 300mg/kg. Jika berada pada konsentrasi tersebut, maka tidak berbahaya pada makanan. Senyawa timah trialkil dan trialil digunakan sebagai racun biologi dan harus ditangani secara hati-hati dan teliti agar tidak membahayakan makhluk hidup.<br />5. Kegunaan<br />• Pembuatan kaleng untuk berbagai macam produk<br />• Pelapisan logam lainnya untuk mencegah perkaratan<br />• Pembuatan logam campur seperti perunggu (paduan timah, tembaga, seng) dan solder (paduan timah dan timbal).<br />6. Pembentukan di Alam<br />Pembentukan Sn yang bersumber dari mineral kasiterit adalah melalui Fase Hidrothermal (Hydrothermal Phase) dan Fase Pegmatitik (Pegmatitic Phase).<br /><br /><a target='_blank' title='ImageShack - Image And Video Hosting' href='http://img696.imageshack.us/i/200pxcassiterite09.jpg/'><img src='http://img696.imageshack.us/img696/6061/200pxcassiterite09.jpg' border='0'/></a><br /><br />a. Fase Hidrothermal (Hydrothermal Phase)<br />Hidrothermal adalah larutan sisa magma yang bersifat “aqueous” sebagai hasil differensiasi magma. Hidrothermal ini kaya akan logam-logam yang relatif ringan, dan merupakan sumber terbesar (90%) dari proses pembentukan endapan. Berdasarkan cara pembentukan endapan, dikenal dua macam endapan hidrothermal, yaitu :<br />• cavity filing, mengisi lubang-lubang (opening-opening) yang sudah ada di dalam batuan.<br />• metasomatisme, mengganti unsur-unsur yang telah ada dalam batuan dengan unsur-unsur baru dari larutan hidrothermal.<br />Berdasarkan cara pembentukan endapan, dikenal beberapa jenis endapan hidrothermal, antara lain Ephithermal (T 00C-2000C), Mesothermal (T 1500C-3500C), dan Hipothermal (T 3000C-5000C)<br />Setiap tipe endapan hidrothermal diatas selalu membawa mineral-mineral yang tertentu (spesifik), berikut altersi yang ditimbulkan barbagai macam batuan dinding. Tetapi mineral-mineral seperti pirit (FeS2), kuarsa (SiO2), kalkopirit (CuFeS2), florida-florida hampir selalu terdapat dalam ke tiga tipe endapan hidrothermal.<br />Paragenesis endapan hipothermal dan mineral gangue adalah : emas (Au), magnetit (Fe3O4), hematit (Fe2O3), kalkopirit (CuFeS2), arsenopirit (FeAsS), pirrotit (FeS), galena (PbS), pentlandit (NiS), wolframit : Fe (Mn)WO4, Scheelit (CaWO4), kasiterit (SnO2), Mo-sulfida (MoS2), Ni-Co sulfida, nikkelit (NiAs), spalerit (ZnS), dengan mineral-mineral gangue antara lain : topaz, feldspar-feldspar, kuarsa, tourmalin, silikat-silikat, karbonat-karbonat.<br />Sedangkan paragenesis endapan mesothermal dan mineral gangue adalah : stanite (Sn, Cu) sulfida, sulfida-sulfida : spalerit, enargit (Cu3AsS4), Cu sulfida, Sb sulfida, stibnit (Sb2S3), tetrahedrit (Cu,Fe)12Sb4S13, bornit (Cu2S), galena (PbS), dan kalkopirit (CuFeS2), dengan mineral-mineral ganguenya : kabonat-karbonat, kuarsa, dan pirit.<br />Paragenesis endapan ephitermal dan mineral ganguenya adalah : native cooper (Cu), argentit (AgS), golongan Ag-Pb kompleks sulfida, markasit (FeS2), pirit (FeS2), cinabar (HgS), realgar (AsS), antimonit (Sb2S3), stannit (CuFeSn), dengan mineral-mineral ganguenya : kalsedon (SiO2), Mg karbonat-karbonat, rhodokrosit (MnCO3), barit (BaSO4), zeolit (Al-silikat).<br />b. Fase Pegmatitik (Pegmatitic Phase).<br />Pegmatit adalah batuan beku yang terbentuk dari hasil injeksi magma. Sebagai akibat kristalisasi pada magmatik awal dan tekanan disekeliling magma, maka cairan residual yang mobile akan terinjeksi dan menerobos batuan disekelilingnya sebagai dyke, sill, dan stockwork.<br />Kristal dari pegmatit akan berukuran besar, karena tidak adanya kontras tekanan dan temperatur antara magma dengan batuan disekelilingnya, sehingga pembekuan berjalan dengan lambat. Mineral-mineral pegmatit antara lain : logam-logam ringan (Li-silikat, Be-silikat (BeAl-silikat), Al-rich silikat), logam-logam berat (Sn, Au, W, dan Mo), unsur-unsur jarang (Niobium, Iodium (Y), Ce, Zr, La, Tantalum, Th, U, Ti), batuan mulia (ruby, sapphire, beryl, topaz, turmalin rose, rose quartz, smoky quartz, rock crystal).<br />Gambar Skematik proses differensiasi magma pada fase magmatik cair<br /><br /><a target='_blank' title='ImageShack - Image And Video Hosting' href='http://img175.imageshack.us/i/1208091154genesabahan6.png/'><img src='http://img175.imageshack.us/img175/7337/1208091154genesabahan6.png' border='0'/></a><br /> <br />Keterangan untuk Gambar : <br />1. Vesiculation, Magma yang mengandung unsur-unsur volatile seperti air (H2O), karbon dioksida (CO2), sulfur dioksida (SO2), sulfur (S) dan klorin (Cl). Pada saat magma naik kepermukaan bumi, unsur-unsur ini membentuk gelombang gas, seperti buih pada air soda. Gelombang (buih) cenderung naik dan membawa serta unsur-unsur yang lebih volatile seperti sodium dan potasium.<br />2. Diffusion, Pada proses ini terjadi pertukaran material dari magma dengan material dari batuan yang mengelilingi reservoir magma, dengan proses yang sangat lambat. Proses diffusi tidak seselektif proses-proses mekanisme differensiasi magma yang lain. Walaupun demikian, proses diffusi dapat menjadi sama efektifnya, jika magma diaduk oleh suatu pencaran (convection) dan disirkulasi dekat dinding dimana magma dapat kehilangan beberapa unsurnya dan mendapatkan unsur yang lain dari dinding reservoar.<br />3. Flotation, Kristal-kristal ringan yang mengandung sodium dan potasium cenderung untuk memperkaya magma yang terletak pada bagian atas reservoar dengan unsur-unsur sodium dan potasium.<br />4. Gravitational Settling, Mineral-mineral berat yang mengandung kalsium, magnesium dan besi, cenderung memperkaya resevoir magma yang terletak disebelah bawah reservoir dengan unsur-unsur tersebut. Proses ini mungkin menghasilkan kristal badan bijih dalam bentuk perlapisan. Lapisan paling bawah diperkaya dengan mineral-mineral yang lebih berat seperti mineral-mineral silikat dan lapisan diatasnya diperkaya dengan mineral-mineral silikat yang lebih ringan.<br />5. Assimilation of Wall Rock, Selama emplacement magma, batu yang jatuh dari dinding reservoir akan bergabung dengan magma. Batuan ini bereaksi dengan magma atau secara sempurna terlarut dalam magma, sehingga merubah komposisi magma. Jika batuan dinding kaya akan sodium, potasium dan silikon, magma akan berubah menjadu komposisi granitik. Jika batuan dinding kaya akan kalsium, magnesium dan besi, magma akan berubah menjadi berkomposisi gabroik.<br />6. Thick Horizontal Sill, Secara umum bentuk ini memperlihatkan proses differensiasi magmatik asli yang membeku karena kontak dengan dinding reservoirl Jika bagian sebelah dalam memebeku, terjadi Crystal Settling dan menghasilkan lapisan, dimana mineral silikat yang lebih berat terletak pada lapisan dasar dan mineral silikat yang lebih ringan.<br />( Rahmanberau, 2009 )<br /><br />Dari 2 fase di atas, terbentuk mineral kasiterit yang kemudian membentuk timah. Berikut proses pembentukannya.<br />SnO2 (s) 2C(s) Sn(l) +2CO(g)<br />7. Pengolahan<br />Bijih timah setelah dipekatkan lalu dipanggang sehingga arsen dan belerang dipisahkan dalam bentuk oksida-oksida yang mudah menguap. Kemudian bijih timah yang sudah dimurnikan itu direduksi dengan karbon. Timah cair yang terkumpul di dasar tanur kemudian dialirkan ke dalam cetakan untuk memperoleh timah batangan. Timah ini masih tergolong kasar dan perlu di murnikan.<br />Pemurnian timah dapat dilakukan dengan 2 tahap, yaitu :<br />a. HIGH TENTION SEPARATOR<br />Mineral terpusah dengan gaya aliran listrik seperti timah, besi.<br />b. MAGNETE SEPARATOR<br />Mineral timah tidak tertarik, bijih timah siap untuk proses peleburan untuk memperoleh timah murni.<br />(Rakhmat Yusuf, 2010)<br /><br /><br />Credit & Sumber<br /><a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Timah">http://id.wikipedia.org/wiki/Timah</a><br />Timah<br /><a href="http://www.chem-is-try.org/tabel_periodik/timah/">http://www.chem-is-try.org/tabel_periodik/timah/</a><br />Timah<br /><a href="http://www.niki-timah.com/2010/01/apa-itu-timah.html">http://www.niki-timah.com/2010/01/apa-itu-timah.html</a><br />Apa Itu Timah?<br /><a href="http://rahmanberau.wordpress.com/category/pertambangan/">http://rahmanberau.wordpress.com/category/pertambangan/</a><br />Genesa Bahan Galian<br /><a href="http://www.geofacts.co.cc/2009/04/deksripsi-beberapa-mineral.html">http://www.geofacts.co.cc/2009/04/deksripsi-beberapa-mineral.html</a><br />Deskripsi Beberapa Mineral<br /> </span>Fahrianti Agustinahttp://www.blogger.com/profile/05480952337020330987noreply@blogger.com1tag:blogger.com,1999:blog-605700862090037236.post-9611241488385710352010-02-28T06:55:00.000-08:002010-03-04T04:14:38.098-08:00(R 1) PENYAKIT ITAI-ITAI AKIBAT POLUSI KADMIUM (Cd)BAB I<br />Pendahuluan<br />1.1 Latar Belakang<br />Pengunaan berbagai macam unsur tidak dapat dilepaskan dalam kehidupan sehari-hari sebagai contoh pada kawasan industri yang tidak mungkin lepas dari penggunaan unsur baik logam maupun non-logam. Seperti halnya salah satu logam berat yaitu Kadmium (Cd) yang dapat dengan mudah ditemukan di limbah berbagai jenis pertambangan logam selain itu dapat juga ditemukan dalam perairan baik di dalam sedimen maupun di dalam sistem penyediaan air minum.<br /><span class="fullpost"><br />Cadmium (Cd) adalah salah satu logam berat yang keberadaanya patut mendapat perhatian khusus karena secara luas terdapat dilingkungan baik sebagai pencemar atau sebagai komponen dalam rokok yang dikonsumsi oleh masyarakat luas. Salah satu sistem organ yang yang merupakan target dari Cd adalah sistem reproduksi, khususnya pada individu jantan.<br />Seperti yang telah terjadi di Toyama, Jepang, kadmium menyebabkan keracunan karena kadmium di cemarkan ke sungai oleh pertambangan perusahaan-perusahaan di pegunungan. Hal tersebutlah yang menyebabkan timbulnya penyakit Itai-Itai di Jepang .<br /><br />1.2 Rumusan Masalah<br />Apabila ingin membicarakan “Penyakit Itai-Itai yang di sebabkan oleh Kadmium (Cd)”, mau tidak mau harus memulainya dari permasalahan Kadmium (Cd) itu sendiri. Oleh karena itu, berbagai macam informasi mengenai Kadmium dan Penyakit Itai-Itai, akan dikumpulkan dan selanjutnya akan dipaparkan sesuai dengan kemampuan penulis.<br /><br />1.3 Batasan Masalah<br />Adapun permasalahan yang penulis bahas hanya mengenai Kadmium beserta toksikositasnya dan penyakit yang disebabkan oleh Kadmium (Cd) yaitu penyakit Itai-Itai.<br />1.4 Tujuan Penulisan<br />Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah:<br />1. Mengetahui kandungan dari Kadmium (Cd) yang menyebabkan penyakit Itai-Itai serta toksikositasnya.<br />2. Mencegah pengunaan logam berat seperti Kadmium yang berlebihan karena Kadmium adalah salah satu logam berat yang berbahaya<br />1.5 Metode Penulisan<br />Untuk mendapatkan data yang diperlukan, maka penulis menggunakan metode telaah pustaka. Penulis mengambil beberapa pemikiran dengan mempelajari literatur yang didapat melalui buku dan internet.<br /><br />BAB II<br />Tinjauan Pustaka<br />2.1 Kadmium<br />2.1.1 Sejarah<br />Kadmium (Cd) ini pertama kali ditemukan oleh seorang ilmuwan Jerman yang bernama Friedric Strohmeyer pada tahun 1817. Logam Cd ini ditemukan dalam bebatuan Calamine (Seng Karbonat). Nama kadmium sendiri diambil dari nama latin dari “calamine” yaitu “Cadmia”.<br />Kadmium hampir selalu ditemukan dalam jumlah yang kecil dalam bijih-bijih seng, seperti sphalerite (ZnS). Greenokcite (CdS) merupakan mineral satu-satunya yang mengandung kadmium. Hampir semua kadmium diambil sebagai hasil produksi dalam persiapan bijih-bijih seng, tembaga dan timbal. Unsur ini lunak, logam putih yang kebiru-biruan yang dapat dengan mudah dipotong dengan pisau. Hampir dalam banyak hal sifatnya mirip seng. Penanganannya harus hati-hati karena uap dari kadmium sangat berbahaya. Contohnya solder perak. Pengeksposan terhadap debu-debu kadmium tidak boleh melewati 0.01 mg/m3 (rata-rata waktu-berat selama 8 jam, 40 jam seminggu). Konsentrasi maksimum, selama 15 menit, tidak boleh melewati 0.14 mg/m3. Pengeksposan terhadap uap kadmium oksida tidak boleh melewati 0.05 mg/m3 dan konsentrasi maksimum tidak boleh melewati 0.05 mg/m3. Nilai-nilai konsentrasi di atas sedang dievaluasi kembali dan rekomendasi sementara adalah untuk mengurangi pengeksposan terhadap kadmium.<br /><br />2.1.2 Kegunaan<br />Kadmium merupakan komponen campuran logam yang memiliki titik lebur terendah. Unsur ini digunakan dalam campuran logam poros dengan koefisien gesek yang rendah dan tahan lama. Ia juga banyak digunakan dalam aplikasi sepuhan listrik (electroplating). Kadmium digunakan pula dalam pembuatan solder, baterai Ni-Cd, dan sebagai penjaga reaksi nuklir fisi. Senyawa kadmium digunakan dalam fosfor tabung TV hitam-putih dan fosfor hijau dalam TV bewarna. Sulfat merupakan garamnya yang paling banyak ditemukan dan sulfidanya memiliki pigmen kuning. Kadmium dan solusi senyawa-senyawanya sangat beracun.<br /><br />2.1.3 Sifat-sifat<br />• Sifat Fisik<br />a. Logam berwarna putih keperakan<br />b. Mengkilat<br />c. Lunak/Mudah ditempa dan ditarik<br />d. Titik lebur rendah<br /><br />• Sifat Kimia<br />a. Cd tidak larut dalam basa.<br />b. Larut dalam H2SO4 encer dan HCl encer<br />Cd + H2SO4 → CdSO4 + H2<br />c. Cd tidak menunjukkan sifat amfoter<br />d. Bereaksi dengan halogen dan nonlogam seperti S, Se, P <br />e. Cd adalah logam yang cukup aktif<br />f. Dalam udara terbuka, jika dipanaskan akan membentuk asap coklat CdO<br />g. Memiliki ketahanan korosi yang tinggi<br />h. CdI2 larut dalam alcohol<br /><br /><br /><br /><br /><br />2.1.4 Kesenyawaan Cd<br />a. Oksida Cd<br />Senyawa biner, oksida CdO dibentuk dengan pembakaran logamnya di udara atau dengan pirolisis karbonat atau nitratnya. Asam oksida dapat diperoleh dengan pembakaran alkil, asap cadmium oksida luar biasa beracun. Cadmium oksida warnanya beragam mulai dari kuning kehijauan sampai coklat mendekati hitam bergantung pada proses pemanasannya. Warna-warna ini adalah hasil dari keragaman jenis kerusakan kisinya. Oksida menyublim pada suhu yang sangat tinggi. <br /><br />b. Hidroksida<br />Jika larutan garam Cd di tambah NaOH terbentuk Cd(OH)2.<br /> Cd2+ + 2NaOH → Cd(OH)2 ↓(putih) + 2Na+<br />Hidroksida Cd mudah larut dalam amonia kuat berlebih membentuk kompleksamin [Cd(NH3)4]2+ . <br /> Cd(OH)2(s) + 4NH3(aq) → [Cd(NH3)4]2+(aq) + 2OH-(aq)<br />c. Sulfida<br />Senyawa sulfida diperoleh dari interaksi langsung/pengendapan oleh H2S dari larutan aqua, larutan asam untuk CdS.<br />Cd + H2S → CdS +H2<br />d. Halida<br />Larutan Cd halida mengandung semua spesies Cd2+, CdX+, CdX 2+, dan CdX3 – dalam kesetimbangan.<br /><br />e. Garam Okso dan Ion Aquo<br />Garam dari okso seperti nitrat, sulfat, sulfit, perklorat, dan asetat larut dalam air. Ion aquo bersifat asam dan larutan garamnya terhidrolisis bagi larutan Cd Yang lebih pekat, spesies yang utama adalah Cd2OH3+2Cd2+(aq) + H2O(l) → Cd2OH3+(aq) + H+.<br />Dengan adanya anion pengompleks, misalnya halida, spesies seperti Cd(OH)Cl atau CdNO3+ dapat diperoleh.<br /><br />f. Iodida<br />Garam Cd dapat larut dalam KI. Jika larutan KI pekat ditambahkan pada larutan garam amoniakal terbentuk Cd(NH3)¬4I4 yang berbentuk endapan putih. CdI2 larut dalam alkohol dan digunakan dalam fotografi.<br /><br />2.1.5 Keterangan Unsur<br />• Simbol: Cd<br />• Radius Atom: 1.71 Å<br />• Volume Atom: 13.1 cm3/mol<br />• Massa Atom: 112.41<br />• Titik Didih: 1040 K<br />• Radius Kovalensi: 1.41 Å<br />• Struktur Kristal: Heksagonal<br />• Massa Jenis: 8.65 g/cm3<br />• Konduktivitas Listrik: 14.7 x 106 ohm-1cm-1<br />• Elektronegativitas: 1.69<br />• Konfigurasi Elektron: [Kr]4d10 5s2<br />• Formasi Entalpi: 6.07 kJ/mol<br />• Konduktivitas Panas: 96.8 Wm-1K-1<br />• Potensial Ionisasi: 8.993 V<br />Titik Lebur: 594.26 K<br />• Bilangan Oksidasi: 2<br />• Kapasitas Panas: 0.232 Jg-1K-1<br />• Entalpi Penguapan: 99.87 kJ/mol<br /><br />2.2 Toksisitas<br />Kadmium merupakan salah satu jenis logam logam berat yang berbahaya karena elemen ini beresiko tinggi terhadap pembuluh darah. Cadmium berpengaruh terhadap manusia dalam jangka waktu panjang dan dapat terakumulasi pada tubuh khususnya hati dan ginjal. Secara prinsipil pada konsentrasi rendah berefek terhadap gangguan pada paru-paru, emphysema dan renal turbular disease yang kronis. <br />Bagi manusia, Cd sebenarnya merupakan logam asing. Tubuh sama sekali tidak memerlukannya dalam proses metabolisme. Karenanya Cd sangat beracun bagi manusia dan dapat diabsorspi tubuh dalam jumlah yang tidak terbatas, karena tidak adanya mekanisme tubuh yang dapat membatasinya.<br />Jumlah normal kadmium di tanah berada di bawah 1 ppm, tetapi angka tertinggi (1.700 ppm) dijumpai pada permukaan sample tanah yang diambil di dekat pertambangan biji seng (Zn). Kadmium lebih mudah diakumulasi oleh tanaman dibandingkan dengan ion logam berat lainnya seperti timbal. Logam berat ini bergabung bersama timbal dan merkuri sebagai the big three heavy metal yang memiliki tingkat bahaya tertinggi pada kesehatan manusia. Menurut badan dunia FAO/WHO, konsumsi per minggu yang ditoleransikan bagi manusia adalah 400-500 μg per orang atau 7 μg per kg berat badan. Kadmium juga berefek pada potensial membran alga sel chara. Kadmium menyebabkan potensial membran sel chara berubah menjadi lebih negatif dibandingkan potensial membran sebelum adanya penambahan kadmium. Seiring dengan bertambahnya konsentrasi Kadmium, penurunan potensial membran menjadi semakin kecil dan potensial akhirnya menjadi semakin positif. Gejala ini kemungkinan dapat diterangkan berdasarkan peran kadmium sebagai kation divalen.<br />Kadmium adalah logam toksik yang umumnya ditemukan dalam pekerjaan-pekerjaan industri, logam kadmium digunakan secara intensif dalam proses electroplating. Kadmium merupakan salah satu jenis logam berat yang berbahaya karena elemen ini beresiko tinggi terhadap pembuluh darah. Apabila Cd masuk ke dalam tubuh maka sebagian besar akan terkumpul di dalam ginjal, hati dan sebagian yang dikeluarkan lewat saluran pencernaan. Kadmium dapat mempengaruhi otot polos pembuluh darah secara langsung maupun tidak langsung lewat ginjal, sebagai akibatnya terjadi kenaikan tekanan darah.<br />Kadmium adalah senyawa logam yang biasa digunakan dalam baterai. Senyawa ini bisa mengakibatkan penyakit liver dan gangguan ginjal serta tulang. Senyawa yang mengandung kadmium juga mengakibatkan kanker.<br />Dalam industri pertambangan logam Pb dan Zn, proses pemurniannya akan selalu diperoleh hasil samping kadmium.yang terbuang kealam lingkungan. kadmium masuk kedalam tubuh manusia terjadi melalui makanan dan minuman yang terkontaminasi. Untuk mengukur asupan kadmium kedalam tubuh manusia perlu dilakukan pengukuran kadar Cd dalam makanan yang dimakan atau kandungan Cd dalam feses.<br />Sekitar 5% dari diet kadmium, diabsorpsi dalam tubuh. Sebagian besar Cd masuk melalui saluran pencernaan, tetapi keluar lagi melalui feses sekitar 3-4 minggu kemudian dan sebagian kecil dikeluarkan melalui urin. Kadmium dalam tubuh terakumulasi dalam ginjal dan hati terutama terikat sebgai metalothionein. Metalotionein mengandung asam amino sistein, dimana Cd terikat dengan gugus sulfhidril (-SH) dalam enzim karboksil sisteinil, histidil, hidroksil dan fosfatil dari protein dan purin. Kemungkinan besar pengaruh toksisitas Cd disebabkan oleh interaksi antara Cd dan protein tersebut, sehingga menimbulkan hambatan terhadap aktivitas kerja enzim.<br />Kadmium lebih beracun bila terhisap melalui saluran pernafasan daripada saluran pencernaan. Kasus keracunan akut kadmium kebanyakan dari menghisap debu dan asap kadmium, terutama kadmium oksida (CdO). Dalam beberapa jam setelah menghisap, korban akan mengeluh gangguan saluran nafas, nausea, muntah, kepala pusing dan sakit pinggang. Kematian disebabkan karena terjadinya edema paru-paru. Apabila pasien tetap bertahan, akan terjadi emfisema atau gangguan paru-paru yang jelas terlihat.<br />Keracunan kronis terjadi bila memakan atau inhalasi dosis kecil Cd dalam waktu yang lama. Gejala akan terjadi setelah selang waktu beberapa lama dan kronik. Kadmium pada keadaan ini menyebabkan nefrotoksisitas, yaitu gejala proteinuria, glikosuria, dan aminoasidiuria diserta dengan penurunan laju filtrasi glumerolus ginjal. Kasus keracunan Cd kronis juga menyebabkan gangguan kardiovaskuler dan hipertensi. Hal tersebut terjadi karena tingginya afinitas jaringan ginjal terhadap Kadmium. Gejala hipertensi ini tidak selalu dijumpai pada kasus keracunan Cd krosik. Kadmium dapat menyebabkan osteomalasea karena terjadinya gangguan daya keseimbangan kandungan kalsium dan fosfat dalam ginjal.<br /><br />BAB III<br />Pembahasan<br /><br />Penyakit itai-itai ( イタイイタイ病 /ouch ouch sickness) adalah kasus massal keracunan kadmium yang didokumentasikan di Prefektur Toyama, Jepang. Keracunan kadmium ini menyebabkan pelunakan tulang dan gagal ginjal. Nama penyakit ini berdasarkan kata dalam bahasa Jepang yaitu nyeri (痛いitai) yang disebabkan pada persendian dan tulang belakang. Istilah penyakit itai-itai ini diciptakan oleh penduduk setempat. Kadmium ini dicemarkan ke sungai oleh pertambangan perusahaan-perusahaan di pegunungan. Perusahaan pertambangan tersebut telah dituntut atas kerusakan dan kerugian yang terjadi. Penyakit itai-itai ini dikenal sebagai salah satu dari Empat Besar Penyakit akibat Pencemaran Jepang.<br /><br />3.1 Penyebab<br />Penyakit itai-itai disebabkan oleh keracunan kadmium akibat pertambangan di Prefektur Toyama. Pertambangan emas di daerah ini merupakan catatan pertambangan awal pada 710. Pertambangan reguler unuk perak dimulai pada tahun 1589, dan tidak lama kemudian, pertambangan untuk timah, tembaga, dan seng pun juga dimulai. Meningkatnya permintaan terhadap bahan baku selama Perang Rusia-Jepang dan Perang Dunia I, serta teknologi pertambangan baru dari Eropa, meningkatkan output dari pertambangan, menempatkan Kamioka Pertambangan di Toyama terkenal pada pertambangan kelas atas. Produksi meningkat bahkan lebih sebelum Perang Dunia II. Dimulai pada tahun 1910 dan terus berlanjut sampai 1945, kadmium dirilis dalam jumlah yang signifikan oleh operasi pertambangan, dan penyakit itai-itai ini pertama kali muncul sekitar tahun 1912. Sebelum Perang Dunia II, pertambangan yang dikendalikan oleh Mitsui Mining dan Smelting Co, Ltd, meningkat untuk memenuhi permintaan masa perang. Hal ini kemudian meningkatkan pencemaran Sungai Jinzu dan anak-anak sungainya. Sungai ini digunakan terutama untuk pengairan sawah, tetapi juga untuk air minum, mencuci, memancing, dan kegunaan lain oleh penduduk hilir. <br />Akibat keracunan kadmium, ikan di sungai mulai mati, dan beras irigasi dengan air sungai tidak tumbuh dengan baik. Kadmium dan logam berat lainnya terakumulasi di dasar sungai dan di air sungai. Air ini kemudian digunakan untuk mengairi sawah. Beras menyerap logam berat, terutama kadmium. Kadmium pun akhirnya terakumulasi dalam tubuh orang-orang yang memakan nasi yang terkontaminasi. <br />Penduduk mengeluh kepada Mitsui Mining and Smelting tentang polusi yang terjadi. Perusahaan membangun sebuah bak untuk menyimpan air limbah pertambangan sebelum dilepas ke dalam sungai. Hal ini sudah terlambat karena sudah banyak orang yang sakit menjadi korban. Penyebab keracunan tidak dapat dipahami dan, hingga 1946, penyakit ini hanya dianggap sebagai penyakit lokal atau jenis infeksi bakteri. <br />Tes medis dimulai pada tahun 1940-an dan 1950-an, untuk mencari penyebab penyakit tersebut. Awalnya, hal ini diduga sebagai akibat keracunan dari pertambangan di hulu. Hanya pada tahun 1955 Dr Hagino dan rekan-rekannya mulai mencurigai kadmium sebagai penyebab penyakit itai itai ini. Prefektur Toyama juga memulai penyelidikan pada tahun 1961, untuk menentukan bahwa Mitsui Mining and Pertambangan Smelting's Kamioka yang menyebabkan polusi yang terburuk hingga wilayah 30 km hilir dari tambang. Pada tahun 1968 Departemen Kesehatan dan Kesejahteraan mengeluarkan pernyataan tentang gejala-gejala penyakit itai-itai yang disebabkan oleh keracunan kadmium. <br />Penurunan kadar kadmium dalam air mengurangi jumlah korban penyakit ini, sehingga tidak ada lagi korban baru tercatat sejak 1946. Korban dengan gejala yang terburuk berasal dari Prefektur Toyama, namun ternyata pemerintah menemukan korban di lima prefektur lain. <br />Sekarang tambang masih beroperasi dan tingkat polusi kadmium pun tetap tinggi, meski perbaikan gizi dan perawatan medis telah mengurangi epidemi penyakit itai-itai. <br /><br /><br /><br /><br />3.2 Gejala<br /> Salah satu efek utama yang ditimbulkan dari keracunan kadmium adalah lemah dan rapuh tulang. Umumnya tulang belakang dan kaki sakit, dan gaya berjalan pincang karena cacat tulang yang disebabkan oleh kadmium. Rasa sakit kemudian melemahkan, dengan patah tulang yang lebih umum dibandingkan tulang yang melemah. Komplikasi lain yang tejadi adalah batuk, kanker, anemia, dan gagal ginjal, yang kemudian menyebabkan kematian.<br /> Penderita penyakit ini banyak terjadi pada wanita pascamenopause. Penyebabnya belum sepenuhnya dapat dipahami, dan kemudian diselidiki. Hingga penelitian akhirnya menemukan bahwa hal ini berhubungn dengan gizi umum, serta metabolisme kalsium yang miskin yang berkaitan dengan usia perempuan. <br /> Penelitian terhadap hewan telah menunjukkan bahwa keracunan kadmium saja tidak cukup untuk menimbulkan gejala penyakit itai-itai. Penelitian ini menunjukkan kerusakan mitokondria sel ginjal oleh kadmium sebagai faktor kunci dari penyakit ini.<br /><br />3.3 Aksi Hukum<br /> Dua puluh sembilan penggugat, yang terdiri dari sembilan korban penderita dan 20 anggota keluarga korban, menggugat Pertambangan dan Smelting Mitsui Co pada tahun 1968 di pengadilan Prefektur Toyama. Pada Juni 1971, pengadilan menetapkan Pertambangan dan Smelting Mitsui Co bersalah. Perusahaan pun mengajukan banding ke Pengadilan Distrik Nagoya di Kanazawa, tapi banding ditolak pada bulan Agustus 1972. Pertambangan Mitsui dan Smelting Co setuju untuk membayar biaya perawatan medis para korban; membiayai pemantauan kualitas air yang dilakukan oleh penduduk; dan membayar kerugian para korban akibat penyakit itai-itai.<br /> Orang-orang menjadi korban dari penyakit itai-itai harus menghubungi Departemen Kesehatan, Tenaga Kerja dan Kesejahteraan Jepang untuk membuat klaim mereka dinilai. Banyak korban yang tidak puas dengan tindakan pemerintah dan menuntut perubahan dalam prosedur resmi. Hal ini menyebabkan pemerintah mengkaji kembali kriteria untuk mengenali seorang korban secara hokum dan menilai kembali pengobatan penyakit yang dilakukan.<br /> Seseorang dianggap sebagai penderita penyakit itai-itai jika dia tinggal di daerah yang terkontaminasi, memiliki disfungsi ginjal, pelunakan tulang, tetapi tidak memiliki masalah dengan jantung. 184 korban telah diakui secara hukum sejak tahun 1967, 54 di antaranya diakui dalam periode 1980-2000. Tambahan 388 orang telah diidentifikasi sebagai calon korban, yaitu mereka yang belum secara resmi belum diperiksa. 15 korban lagi tercatat masih hidup pada tahun 1993.<br /><br />3.4 Kerugian Ekonomi<br /> Polusi kadmium telah mngontaminasi banyak daerah-daerah pertanian. Pencemaran logam berat telah mengontaminasi banyak wilayah di Jepang, sehingga Pencegahan Kontaminasi Tanah dalam Undang-Undang Lahan Pertanian tahun 1970 kemudian diresmikan. Survei di Prefektur Toyama dimulai pada tahun 1971 dan pada 1977, 1500 hektar tanah di sepanjang sungai Jinzu dilakukan pemulihan. Petani yang menjadi korban mendapatkan kompensasi atas kerugian rusaknya tanaman sebagaimana kerugian produksi yang diakibatkan oleh Mitsui Mining and Smelting, Prefektur Toyama, dan pemerintah nasional. Kemudian pada 1992 hanya 400 hektar tanah yang masih terkontaminasi.<br /> Pada tahun 1992, rata-rata pengeluaran kompensasi kesehatan per tahun dalah 743 juta yen. Kerusakan pertanian dikompensasi dengan 1.75 miliar yen per tahun, atau total per tahun 2.518 miliar yen. 620 juta yen yang lain diinvestasikan setiap tahun untuk mengurangi polusi lebih lanjut dari sungai.<br /><br /><br />BAB IV<br />Penutup<br /><br />Penyakit itai-itai merupakan penyakit yang diakibatkan oleh keracunan cadmium akibat penambangan oleh Mitsui Mining dan Smelting Co, Ltd di Prefektur Toyama, Jepang pada tahun 1912. Selama beberapa decade, penyakit ini tidak diketahui apa penyebabnya dan hanya dianggap sebagai penyakit lokal biasa.<br />Pada tahun 1940an – 1950an diadakan tes medis untuk mencari tahu penyebab pasti dari penyakit ini dan awalnya kesimpulan terletak pada penyakit ini adalah akibat dari pertambangan di hulu. Pada 1955, baru dicurigai bahwa limbah logam berat kadmium yang menjadi penyebab dari penyakit ini.<br />Gejala dari penyakit ini adalah sakit pada kaki dan tulang belakang yang kemudian menyebabkan pelunakan tulang. Komplikasi pada penyakit ini adalah terjadi batuk, kanker, anemia, dan gagal ginjal, yang kemudian menyebabkan kematian.<br />Penyelesaian secara hukum pun dilakukan untuk menuntut tanggung jawab terhadap Mitsui Mining dan Smelting Co, Ltd yang diakhiri dengan pemberian kompensasi terhadap semua kerugian yang terjadi.<br /><br /><br />DAFTAR PUSTAKA<br /><br />Anonim, Februari 2010, Cadmium, <a href="http://en.wikipedia.org/wiki/Cadmium">http://en.wikipedia.org/wiki/Cadmium</a> , diakses 18 Februari 2010.<br /><br />Anonim, Januari 2010, Cadmium Poisoning, <a href="http://en.wikipedia.org/wiki/Cadmium_poisoning">http://en.wikipedia.org/wiki/Cadmium_poisoning</a> , diakses 19 Februari 2010.<br /><br />Anonim, Februari 2010, Itai-Itai Disease, <a href="http://en.wikipedia.org/wiki/Itai-itai_disease">http://en.wikipedia.org/wiki/Itai-itai_disease</a> , diakses 18 Februari 2010.<br /><br />Anonim, Februari 2010, Kadmium (Cd) (Tinjauan Literatur),<br /><a href="http://smk3ae.wordpress.com/2008/05/25/kadmium-cd-tinjauan-literatur/">http://smk3ae.wordpress.com/2008/05/25/kadmium-cd-tinjauan-literatur/</a> diakses tanggal 18 Februari 2010<br /><br />Anonim, Februari 2010, 4 Pencemaran Lingkungan terburuk sepanjang sejarah Dunia, <a href="http://www.kaskus.us/showthread.php?p=167096468&posted=1">http://www.kaskus.us/showthread.php?p=167096468&posted=1</a> diakses tanggal 18 Februari 2010<br /><br />Anonim,20Oktober2006,Kadmium. <a href="http://www.chem-is-try.org/tabel_periodik/kadmium/">http://www.chem-is-try.org/tabel_periodik/kadmium/</a> diakses tanggal 18 Februari 2010<br /><br />Anonim, 12 Mei 2008, HIMPUNAN MAHASISWA PENDIDIKAN KIMIA_ Cadmium_files <a href="http://himdikafkipuntan.blogspot.com/2008/05/cadmium.html">http://himdikafkipuntan.blogspot.com/2008/05/cadmium.html</a>, diakses tanggal 19 Februari 2010<br /> </span>Fahrianti Agustinahttp://www.blogger.com/profile/05480952337020330987noreply@blogger.com2tag:blogger.com,1999:blog-605700862090037236.post-29474339936518078012010-02-28T06:33:00.000-08:002010-03-04T04:24:25.816-08:00[100227] WGM YongHwa n Seohyun 1st ep!!!!hhhhh..<br />pas tgl 27 kemaren,,yant ge d'rmh ortu..<br />dying bnget gg bs ngenet..<br />pdhl nii ep bkal kluar hari ituu..<br />asli pngen cpet2 pulang rasa'a..hehehe..<br /><br />akhirnyaa..<br />hari ini ksampean juga..<br />walopun masii gg ada sub'a..<br />tetep yant dyingg bnget pngen nonton..<br /><br />alhasil...<br />emang cutttteeee bnggggeeeetttt ni couple..<br />hahaha..<br />addict bnget jd'a..<br /><br />nii 1st ep'a..<br />tonton yaaa..<br />en jd kea yant jg..fans nih couple..^^<br /><br /><object width="425" height="344"><param name="movie" value="http://www.youtube.com/v/Ij9Oi_Yz0JI&hl=en_US&fs=1&"></param><param name="allowFullScreen" value="true"></param><param name="allowscriptaccess" value="always"></param><embed src="http://www.youtube.com/v/Ij9Oi_Yz0JI&hl=en_US&fs=1&" type="application/x-shockwave-flash" allowscriptaccess="always" allowfullscreen="true" width="425" height="344"></embed></object><br /><span class="fullpost"><br /><br /><object width="425" height="344"><param name="movie" value="http://www.youtube.com/v/lfl7ga8Rw9A&hl=en_US&fs=1&"></param><param name="allowFullScreen" value="true"></param><param name="allowscriptaccess" value="always"></param><embed src="http://www.youtube.com/v/lfl7ga8Rw9A&hl=en_US&fs=1&" type="application/x-shockwave-flash" allowscriptaccess="always" allowfullscreen="true" width="425" height="344"></embed></object><br /><br /><object width="425" height="344"><param name="movie" value="http://www.youtube.com/v/WTkbQv-5n38&hl=en_US&fs=1&"></param><param name="allowFullScreen" value="true"></param><param name="allowscriptaccess" value="always"></param><embed src="http://www.youtube.com/v/WTkbQv-5n38&hl=en_US&fs=1&" type="application/x-shockwave-flash" allowscriptaccess="always" allowfullscreen="true" width="425" height="344"></embed></object><br /><br /><object width="425" height="344"><param name="movie" value="http://www.youtube.com/v/jJQbfmOksTY&hl=en_US&fs=1&"></param><param name="allowFullScreen" value="true"></param><param name="allowscriptaccess" value="always"></param><embed src="http://www.youtube.com/v/jJQbfmOksTY&hl=en_US&fs=1&" type="application/x-shockwave-flash" allowscriptaccess="always" allowfullscreen="true" width="425" height="344"></embed></object><br /><br /><object width="425" height="344"><param name="movie" value="http://www.youtube.com/v/vjcu1sb0LaY&hl=en_US&fs=1&"></param><param name="allowFullScreen" value="true"></param><param name="allowscriptaccess" value="always"></param><embed src="http://www.youtube.com/v/vjcu1sb0LaY&hl=en_US&fs=1&" type="application/x-shockwave-flash" allowscriptaccess="always" allowfullscreen="true" width="425" height="344"></embed></object><br /><br />Credit :<br />sayiyamashita @YT<br /> </span>Fahrianti Agustinahttp://www.blogger.com/profile/05480952337020330987noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-605700862090037236.post-79504755674591668682010-02-28T06:24:00.001-08:002010-03-04T04:10:07.697-08:00T'ara's MV is outt!!woooaaa...<br />T'ara MV is outt...<br />so sexxyy..<br />XDDD<br /><br /><br /><object width="560" height="340"><param name="movie" value="http://www.youtube.com/v/K3BsJ6RmGaI&hl=en_US&fs=1&"></param><param name="allowFullScreen" value="true"></param><param name="allowscriptaccess" value="always"></param><embed src="http://www.youtube.com/v/K3BsJ6RmGaI&hl=en_US&fs=1&" type="application/x-shockwave-flash" allowscriptaccess="always" allowfullscreen="true" width="560" height="340"></embed></object><br /><span class="fullpost"><br />like it??<br /><br />bdw, sorry i'm late..<br />but i still want u watch that mv..<br /><br />Credit :<br />KPOPMV020 @YT<br /> </span>Fahrianti Agustinahttp://www.blogger.com/profile/05480952337020330987noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-605700862090037236.post-9797597197652307072010-02-28T06:20:00.000-08:002010-03-13T12:43:31.379-08:00(TR 3) Dalang di Balik Pementasan Pemanasan Global<a target='_blank' title='ImageShack - Image And Video Hosting' href='http://img118.imageshack.us/i/pemanasanglobal1.jpg/'><img src='http://img118.imageshack.us/img118/1441/pemanasanglobal1.jpg' border='0'/></a><br />Pemanasan global adalah terjadinya peningkatan suhu atau temperatur permukaan bumi yang disebabkan oleh gas-gas rumah kaca.<br />Gas-gas rumah kaca yang dimaksud di sini adalah:<br />1. Karbon dioksida (CO2)<br />2. Metana (CH4)<br />3. Ozon (O3)<br />4. Dnitrogen oksida atau nitrat oksida (NO2)<br />5. Chlorofluorocarbon (CFC)<br /><br /><span class="fullpost"><br />Berikut penjelasan mengenai gas-gas di atas:<br />1. Karbon dioksida<br />CO2 merupakan aktor utama dalam film pemanasan global ini. Sumbangan terbesarnya pada atmosfer adalah dari pembakaran bahan bakar fosil, yaitu minyak bumi, batu bara, dan gas bumi. Penggundulan hutan serta perluasan wilayah pertanian juga meningkatkan jumlah karbondioksida dalam atmosfer.<br /><br />2. Metana<br />Metana merupakan gas rumah kaca yang terdapat secara alami. Ketika mikroorganisme menguraikan bahan organic secara anaerob, mereka akan menghasilkan gas ini. Peningkatan gas ini terjadi karena kegiatan manusia seperti sawah yang merupakan kondisi ideal bagi pembentukannya, di mana tangkai padi nampaknya bertindak sebagai saluran metana ke atmosfer.<br />Sendawa dan “fart” dari hewan ternak seperti sapi, kerbau, dll juga menambah jumlah gas ini di atmosfir.<br />Gas ini banyak terdapat pada sumur minyak bumi atau gas bumi.<br /><br />3. Ozon<br />Ozon juga merupakan gas rumah kaca yang terdapat secara alami. Hanya saja keberadaannya pada lapisan troposfer bisa membahayakan makhluk hidup di bumi.<br /><br />4. Nitrat Oksida<br />Dinitrogen oksida adalah juga gas rumah kaca yang terdapat secara alami. Dulunya gas ini digunakan sebagai anastasi ringan, yang dapat membuat orang tertawa sehingga juga dikenal sebagai ‘gas tertawa’.<br />Peningkatan jumlah gas ini di atmosfer dikarenakan pemakaian pupuk nitrogen. Dinitrogen oksida juga dihasilkan dalam jumlah kecil oleh pembakaran bahan bakar fosil seperti minyak bumi, batu bara, gas bumi.<br /><br />5. CFC<br />Chlorofluorocarbon merupakan gas buatan yang umum digunakan dalam proses mengembangkan busa, di dalam peralatan pendingin ruangan dan lemari es selain juga sebagai pelarut untuk membersihkan microchip.<br /><br /><a target='_blank' title='ImageShack - Image And Video Hosting' href='http://img710.imageshack.us/i/efekrumahkaca.jpg/'><img src='http://img710.imageshack.us/img710/898/efekrumahkaca.jpg' border='0'/></a><br /><br />Di Wikipedia disebutkan bahwa variasi matahari juga merupakan penyebab dari pemanasan global. Berikut artikel terkait:<br />“Terdapat hipotesa yang menyatakan bahwa variasi dari Matahari, dengan kemungkinan diperkuat oleh umpan balik dari awan, dapat memberi kontribusi dalam pemanasan saat ini. Perbedaan antara mekanisme ini dengan pemanasan akibat efek rumah kaca adalah meningkatnya aktivitas Matahari akan memanaskan stratosfer sebaliknya efek rumah kaca akan mendinginkan stratosfer. Pendinginan stratosfer bagian bawah paling tidak telah diamati sejak tahun 1960, yang tidak akan terjadi bila aktivitas Matahari menjadi kontributor utama pemanasan saat ini. (Penipisan lapisan ozon juga dapat memberikan efek pendinginan tersebut tetapi penipisan tersebut terjadi mulai akhir tahun 1970-an.) Fenomena variasi Matahari dikombinasikan dengan aktivitas gunung berapi mungkin telah memberikan efek pemanasan dari masa pra-industri hingga tahun 1950, serta efek pendinginan sejak tahun 1950.<br /><br />Ada beberapa hasil penelitian yang menyatakan bahwa kontribusi Matahari mungkin telah diabaikan dalam pemanasan global. Dua ilmuan dari Duke University mengestimasikan bahwa Matahari mungkin telah berkontribusi terhadap 45-50% peningkatan temperatur rata-rata global selama periode 1900-2000, dan sekitar 25-35% antara tahun 1980 dan 2000. Stott dan rekannya mengemukakan bahwa model iklim yang dijadikan pedoman saat ini membuat estimasi berlebihan terhadap efek gas-gas rumah kaca dibandingkan dengan pengaruh Matahari; mereka juga mengemukakan bahwa efek pendinginan dari debu vulkanik dan aerosol sulfat juga telah dipandang remeh. Walaupun demikian, mereka menyimpulkan bahwa bahkan dengan meningkatkan sensitivitas iklim terhadap pengaruh Matahari sekalipun, sebagian besar pemanasan yang terjadi pada dekade-dekade terakhir ini disebabkan oleh gas-gas rumah kaca.<br /><br />Pada tahun 2006, sebuah tim ilmuan dari Amerika Serikat, Jerman dan Swiss menyatakan bahwa mereka tidak menemukan adanya peningkatan tingkat "keterangan" dari Matahari pada seribu tahun terakhir ini. Siklus Matahari hanya memberi peningkatan kecil sekitar 0,07% dalam tingkat "keterangannya" selama 30 tahun terakhir. Efek ini terlalu kecil untuk berkontribusi terhadap pemansan global. Sebuah penelitian oleh Lockwood dan Fröhlich menemukan bahwa tidak ada hubungan antara pemanasan global dengan variasi Matahari sejak tahun 1985, baik melalui variasi dari output Matahari maupun variasi dalam sinar kosmis.”<br /><br />Sesuai kutipan artikel Wikipedia di atas, cahaya matahari hanya memiliki peran kecil yang mungkin tak perlu dihitung untuk mengakibatkan pemanasan global.<br /><br />Credit & sumber:<br /><a href="http://www.student.unimaas.nl/a.andono/global_warming.htm">http://www.student.unimaas.nl/a.andono/global_warming.htm</a><br />Global Warming<br /><br /><a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Pemanasan_global">http://id.wikipedia.org/wiki/Pemanasan_global</a><br />Pemanasan Global<br /> </span>Fahrianti Agustinahttp://www.blogger.com/profile/05480952337020330987noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-605700862090037236.post-70313358038508366652010-02-28T06:16:00.000-08:002010-03-13T12:46:01.759-08:00(TR 2) DDT? The Most Famous and Infamous Insecticide.<a target='_blank' title='ImageShack - Image And Video Hosting' href='http://img191.imageshack.us/i/ddtd.jpg/'><img src='http://img191.imageshack.us/img191/7471/ddtd.jpg' border='0'/></a><br />DDT merupakan salah satu jenis insektisida yang sangat ampuh dalam membunuh serangga. Terbukti pada keampuhannnya dalam memberantas penyakit akibat nyamuk, lalat dan kutu yaitu wabah malaria, tifus dan penyakit lainnya pada masa Perang Dunia II.<br /><br />Senyawa yang terdiri atas bentuk-bentuk isomer dari 1,1,1-trichloro-2,2-bis-(p-chlorophenyl) ethane yang secara awam disebut juga Dichoro Diphenyl Trichlorethane (DDT) diproduksi dengan menyampurkan chloralhydrate dengan chlorobenzene. DDT-teknis terdiri atas campuran tiga bentuk isomer DDT (65-80% p,p'-DDT, 15-21% o,p'-DDT, dan 0-4% o,o'-DDT, dan dalam jumlah yang kecil sebagai kontaminan juga terkandung DDE [1,1-dichloro-2,2- bis(p-chlorophenyl) ethylene] dan DDD [1,1-dichloro-2,2-bis(p-chlorophenyl) ethane]. DDT-teknis ini berupa tepung kristal putih tak berasa dan tak berbau. Daya larutnya sangat tinggi dalam lemak dan sebagian besar pelarut organik, tak larut dalam air, tahan terhadap asam keras dan tahan oksidasi terhasap asam permanganat. (Rudy C Tarumingkeng, PhD, 2000)<br /><span class="fullpost"><br /><br />DDT pertama kali disintesis pada 1873 oleh Zeidler yang kemudian pada 1939 ditemukan sifat insektisidalnya oleh Dr Paul Mueller. Dari tahun tersebut, DDT memberikan kontribusi yang sangat besar dalam menyelamatkan 25juta jiwa dari wabah malaria dan tifus. Pada 1973, penggunaan DDT dilarang di Amerika Serikat karena bahayanya terhadap ekosistem.<br />Dua sifat buruk yang menyebabkan DDT sangat berbahaya terhadap lingkungan hidup adalah:<br />1. Sifat apolar DDT: ia tak larut dalam air tapi sangat larut dalam lemak. Makin larut suatu insektisida dalam lemak (semakin lipofilik) semakin tinggi sifat apolarnya. Hal ini merupakan salah satu faktor penyebab DDT sangat mudah menembus kulit.<br />2. Sifat DDT yang sangat stabil dan persisten. Ia sukar terurai sehingga cenderung bertahan dalam lingkungan hidup, masuk rantai makanan (foodchain) melalui bahan lemak jaringan mahluk hidup. Itu sebabnya DDT bersifat bioakumulatif dan biomagnifikatif.<br />(Rudy C Tarumingkeng, PhD, 2000)<br /><br />Beberapa dampak yang telah ditemukan akibat DDT adalah<br />- Penurunan populasi hewan langka bald eagle dan elang peregrine karena DDT menyebabkan mereka menghasilkan telur dengan cangkang yang tipis dimana telur ini tidak akan bertahan pada masa inkubasi.<br />- Penurunan populasi singa laut yang mengalami keguguran janin akibat DDT.<br />- Gejala keracunan akut pada manusia adalah paraestesia, tremor, sakit kepala, keletihan dan muntah. Efek keracunan kronis DDT adalah kerusakan sel-sel hati, ginjal, sistem saraf, system imunitas dan sistem reproduksi<br />- DDT juga dicurigai sebagai penyebab kelahiran prematur, cacat lahir, penurunan intelejensia, daya pendengaran yang buruk, dan kondisi-kondisi lain pada bayi manusia.<br /><br />Sejauh ini DDT memang adalah insektisida paling ampuh yang pernah ditemukan dan digunakan manusia dalam membunuh serangga tetapi juga paling berbahaya bagi umat manusia manusia sehingga dijuluki “The Most Famous and Infamous Insecticide”<br /><br />Oleh karena dampak yang disumbangkan oleh DDT sangat berbahaya, Indonesia pun juga menurunkan larangan penggunaan insektisida DDT. Dan untuk mengeliminasi daya racun pada DDT, Indonesia menggunakan prinsip stabilisasi/fiksasi, yaitu membuat racun tidak aktif/imobilisasi dengan enkapsulasi mikro dan makro sehingga DDT menjadi berkurang daya larutnya.<br /><br />Meskipun begitu, mengingat daya racun DDT yang sangat persisten hingga sampai berpuluh-puluh tahun, tidak menutup kemungkinan, kandungan racun DDT masih terikat pada bahan organik dalam partikel tanah hingga saat ini.<br /><br />Credit & Sumber :<br /><a href="http://rudyct.tripod.com/TOX/DDT.htm">http://rudyct.tripod.com/TOX/DDT.htm</a><br />DDT dan Permasalahannya di Abad 21<br /><br /><a href="http://www.chem-is-try.org/artikel_kimia/kimia_lingkungan/ancaman_ddt_di_abad_21/">http://www.chem-is-try.org/artikel_kimia/kimia_lingkungan/ancaman_ddt_di_abad_21/</a><br />Ancaman DDT Di Abad 21<br /><br /><a href="http://www.balita-anda.com/fatherhood/277.html">http://www.balita-anda.com/fatherhood/277.html</a><br />Insektisida lahirkan bayi prematur?<br /><br />DDT lebih lengkap:<br /><a href="http://en.wikipedia.org/wiki/DDT">http://en.wikipedia.org/wiki/DDT</a><br />DDT<br /> </span>Fahrianti Agustinahttp://www.blogger.com/profile/05480952337020330987noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-605700862090037236.post-56138813447632900002010-02-28T06:11:00.000-08:002010-03-04T04:12:31.851-08:00(TR 1) Konversi satuan ppm, ppb & mg/L1. Konversi satuan dari:<br />a. ppm<br />ppm (parts per million atau bagian per sejuta bagian)<br />1 ppm = mg/L = 1000 μg/L<br />b. ppb<br />ppb (parts per billion atau bagian per semilyar bagian)<br /><span class="fullpost"><br />1 ppb = 1 μg/L = 0,001 mg/L<br />c. mg/L<br />jika ada x mg/L berarti terdapat x milligram pada setiap 1 liter bahan.<br />1 mg/L = 1 ppm = 0,001 ppb<br /><br />Credit & sumber :<br /><a href="http://belajarkimia.com/definisi-ppm-part-per-million-atau-bagian-per-sejuta-bagian/">http://belajarkimia.com/definisi-ppm-part-per-million-atau-bagian-per-sejuta-bagian/</a><br />Definisi PPM (Part Per Million) atau Bagian per Sejuta Bagian<br /><br /><a href="http://www.nesc.wvu.edu/ndwc/articles/OT/FA04/Q&A.pdf">http://www.nesc.wvu.edu/ndwc/articles/OT/FA04/Q&A.pdf</a><br />What does ppm or ppb mean?<br /><br /><a href="http://people.biology.ufl.edu/mcmack//eelab2004/Projects/Final%20presentations/conversions.doc">http://people.biology.ufl.edu/mcmack//eelab2004/Projects/Final%20presentations/conversions.doc</a><br />Conversions<br /> </span>Fahrianti Agustinahttp://www.blogger.com/profile/05480952337020330987noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-605700862090037236.post-60945235805268653152010-02-23T08:51:00.000-08:002010-03-04T04:19:13.054-08:00Download KARA's LUPIN!!!upppsss<br />kemaren yant dah ngasii twu tntang <a href="http://fyantinanogado.blogspot.com/2010/02/kara-is-back-with-black.html">LUPIN nya KARA</a>..<br />tapi lupa ngasi link download album'a..<br />sorry yaaa..<br /><br /><a target='_blank' title='ImageShack - Image And Video Hosting' href='http://img189.imageshack.us/i/coverbn.jpg/'><img src='http://img189.imageshack.us/img189/5266/coverbn.jpg' border='0'/></a><br /><span class="fullpost"><br />get it <a href="http://www.mediafire.com/?zeu22kwgwzk">here</a><br /><br />n if u wanna listen LUPIN first..<br />try <a href="http://www.mediafire.com/?mjvtjmqqm3y">this</a><br /><br />CRedit :<br />TOP @ Jenpoo<br /> </span>Fahrianti Agustinahttp://www.blogger.com/profile/05480952337020330987noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-605700862090037236.post-69071326365163451112010-02-23T08:44:00.000-08:002010-03-04T04:14:02.340-08:00T'ara tease us with I Go Crazy Because of You!T'ara's song is outt!!!!<br /><br /><a target='_blank' title='ImageShack - Image And Video Hosting' href='http://img96.imageshack.us/i/24xlw8g.jpg/'><img src='http://img96.imageshack.us/img96/6302/24xlw8g.jpg' border='0'/></a><br /><br /><span class="fullpost"><br /><br />Because of you judul'a..<br />the beat is crazyyy...wooaaaawww...<br />listen it..!!<br /><br /><object width="425" height="344"><param name="movie" value="http://www.youtube.com/v/XMmTQBIP8bE&color1=0xb1b1b1&color2=0xcfcfcf&hl=en_US&feature=player_embedded&fs=1"></param><param name="allowFullScreen" value="true"></param><param name="allowScriptAccess" value="always"></param><embed src="http://www.youtube.com/v/XMmTQBIP8bE&color1=0xb1b1b1&color2=0xcfcfcf&hl=en_US&feature=player_embedded&fs=1" type="application/x-shockwave-flash" allowfullscreen="true" allowScriptAccess="always" width="425" height="344"></embed></object><br /><br />dont forget 2 dnld it..<br /><a href="http://www.mediafire.com/?znimnfz2mmh">here</a><br /><br />credit :<br />xxchronoxx @jenpoo<br />XDDDD30 @YT<br /> </span>Fahrianti Agustinahttp://www.blogger.com/profile/05480952337020330987noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-605700862090037236.post-6841550530040155932010-02-22T04:03:00.000-08:002010-03-04T04:16:30.270-08:00KARA is BACK with BLACK!wuuuiiihh..<br /><br />kemaren2 yant dah donlod album'a..<br />Lupin mang asiik beat'a..<br /><br />kemaren liat teaser'a..<br /><br /><object width="425" height="344"><param name="movie" value="http://www.youtube.com/v/vNCveSntKJM&hl=en_US&fs=1"></param><param name="allowFullScreen" value="true"></param><param name="allowscriptaccess" value="always"></param><embed src="http://www.youtube.com/v/vNCveSntKJM&hl=en_US&fs=1" type="application/x-shockwave-flash" width="425" height="344" allowscriptaccess="always" allowfullscreen="true"></embed></object><br /><br />huwwaaa...penasarann..<br /><span class="fullpost"><br />sekarang MV'a dah out niihh..senanggnnyaaa..<br />n the ladies got black!! so CoooolLLLLLL!!!<br />check this n get addict soon!!<br /><br /><object width="560" height="340"><param name="movie" value="http://www.youtube.com/v/OYGgAuwkxbs&hl=en_US&fs=1&"></param><param name="allowFullScreen" value="true"></param><param name="allowscriptaccess" value="always"></param><embed src="http://www.youtube.com/v/OYGgAuwkxbs&hl=en_US&fs=1&" type="application/x-shockwave-flash" allowscriptaccess="always" allowfullscreen="true" width="560" height="340"></embed></object><br /><br />Credit :<br />UrAsianSourceTV @YT<br />HarukaKaoriSeason2 @YT<br /> </span>Fahrianti Agustinahttp://www.blogger.com/profile/05480952337020330987noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-605700862090037236.post-59962136654200815622010-02-22T03:48:00.000-08:002010-03-04T04:17:17.667-08:00WGM's New Couple?? got excited 'gain!!akhirrrrnyyyaaaaa...<br /><br />dulu yant suka banget ma WGM aka We Got Married. Sebuah reality show yang bener2 real! Show ini tentang mengawinkan *kea ayam ajja..XDD* 2 seleb buat ngejalanin marriage life yg happy.. waktu season 1 yant dying banget nonton Ssangchu Couple, Kim Hyun Joong dan Hwangbo Hyejung. ASLI!! bner2 bikin gregetan..! lucu bnget malah..<br />trus pas mereka misah d'ep 38 yant dah gg tertarik nonton ni show lgi..<br /><span class="fullpost"><br />n then skrg,,<br />WGM offered NEW COUPLE..Jung Yong Hwa nya CN BLUE ama Seohyun nya SNSD..<br />aissshh..pdhl muda2 ntu dua..tp malah d'kawinin..hehe<br />kea'a sihh bakalan beda ma ssangchu..tp cute kea'a..<br />ttep dah yant pengen nonton..<br /><br />beberapa hari kemarin udah ada preview'a sihh..<br /><br /><object width="425" height="344"><param name="movie" value="http://www.youtube.com/v/1qZzxp7qIe0&hl=en_US&fs=1&"></param><param name="allowFullScreen" value="true"></param><param name="allowscriptaccess" value="always"></param><embed src="http://www.youtube.com/v/1qZzxp7qIe0&hl=en_US&fs=1&" type="application/x-shockwave-flash" allowscriptaccess="always" allowfullscreen="true" width="425" height="344"></embed></object><br /><br />adduuhh gmess'a...<br /><br />btw, ada translet'a nihh...<br />[Presenting the new couple!]<br />[Seohyun, new colour (?)]Seohyun: I'm getting married?<br />[What do you think of me? Frank and honest Seohyun & Yonghwa] Yonghwa: It's good<br />Seohyun: Y..yes?<br />[What is love?] Seohyun: (?)*<br />Seohyun: Do you like sweet potatoes? Grin<br />Yonghwa: (laughs) what? wah, really...this is daebak<br />[Fall for the innocent 4-D sonyuh Seohyun]<br />[Their...(?) 27 Feb, the first meeting begins~]<br /><br />gg sabar nunggu 27 feb ntaarr ..hihihi<br /><br />Credit:<br />SmoothyEcoOne @YT<br />kokoro9kyu @YT<br /> </span>Fahrianti Agustinahttp://www.blogger.com/profile/05480952337020330987noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-605700862090037236.post-49133880725017243032010-01-31T07:45:00.000-08:002010-03-04T04:18:00.450-08:00Coba2..geje hasilnya..kemaren2 yant nemu app lucu buwat ngedit foto..<br />nama'a photoscape..<br />dah lama juga sihh..<br />2bulanan yg lalu klo gg salah..<br />trus..<br /><span class="fullpost"><br />pas yant nyoba2 pamer ma tmen2 yant tntang nihh app..<br />ehh..tawu gg apa yg mereka bilang??<br />yant dbilang dah basii..gaptek..<br />kata'a dari dulu mreka dah make nii app buwat ngedit foto..<br />hahaha..<br />malu ndiri dahh..<br />^o^<br /><br />bdw..<br />nii korban2 yg yant dah edit..<br /><br /><a href="http://www.imagehosting.com/"><img src="http://img214.imageshack.us/img214/7131/kyuluphyant.jpg" border="0" alt="Image Hosting"></a><br /><br />hahaha..<br />ntu picu d'atas bner2 ngacoo sii..<br />apa kata para KyuLover yaaa??<br />bisa2 yant ditendang dari dunia nii..hahaha<br /><br />truss..<br /><br /><a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://img214.imageshack.us/img214/3905/alkisahf.jpg"><img style="display:block; margin:0px auto 10px; text-align:center;cursor:pointer; cursor:hand;width: 800px; height: 532px;" src="http://img214.imageshack.us/img214/3905/alkisahf.jpg" border="0" alt="" /></a><br /><br />ni foto juga geje abiss..hahaha<br />gag tawu deh napa yant jd bs mikir kea gini..<br /><br />anyway,,just enjoy..<br />^^<br /> </span>Fahrianti Agustinahttp://www.blogger.com/profile/05480952337020330987noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-605700862090037236.post-17893248408123953662010-01-31T07:12:00.000-08:002010-03-04T04:18:41.052-08:00Postingan Baru, dengan CN BLUEHoaaahhh..<br />akhirnya kbuka jg neh blog..stelah lama bener nii blog kaga pernah yant jenguk..<br />bener2 dahh...<br />ownernya kelewatan..<br />tp..<br />yant punya alasan kok..kemana yant pergi????<br />yant sibug baca blog orang..<br />hahaha..<br />nahh..sekarang yant mo mulai belajar ngblog lagi..<br />dan mudah2an bisa aktif dari akhir januari ini sampe nanti..<br /><br />untuk postingan pertama..<br />*ceilee..<br />yant mo cerita dikit tentang rookie band yang lg hot banged d'Korea sono..<br />CN BLUE..!!!!!<br /><span class="fullpost"><br />woaahh..<br />bener2 keren dahh..<br />bangedddd..<br /><br />sebenarnya..agak telat siih..<br />tapi ga papa..sebagai permulaan..<br />ni band juga baru debut..jadi bs juga disebut baru debut d'blog yant..hehe..<br /><br />Ni album mereka..BLUETORY..<br /><br /><a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjuI0eav_NUzCiwLx9HW9qGgHV8rxOy_9YcYaH0aJhuLIe-kuM6HJbhIuweZhgB4kJFvsY2j2bR3TEAXhywlra-47cvl0KjQ_wuz2A5CWSXCpusNlPA1Q7g98oea_jxhxYzaIZ-QCKzHvjs/s1600-h/cnblue_201001161.jpg"><img style="display:block; margin:0px auto 10px; text-align:center;cursor:pointer; cursor:hand;width: 200px; height: 200px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjuI0eav_NUzCiwLx9HW9qGgHV8rxOy_9YcYaH0aJhuLIe-kuM6HJbhIuweZhgB4kJFvsY2j2bR3TEAXhywlra-47cvl0KjQ_wuz2A5CWSXCpusNlPA1Q7g98oea_jxhxYzaIZ-QCKzHvjs/s200/cnblue_201001161.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5432929589499470706" /></a><br /><br />Tracklist - Bluetory:<br />1. 외톨이야 (Im a Loner)<br />2. Love Revolution<br />3. Y, Why<br />4. Now or Never<br />5. 그럴 겁니다… 잊을 겁니다… (I Will… Forget You…)<br /><br />debut song mereka I'm Loner..<br />asli..addict bnged ni lagu..<br />coba aja denger, lgsung ajja deh bkin kamu kut nyanyi juga..<br />Oetoriya Oetoriya..daridiridaradu..<br />hehe..<br /><br />yg track 5 juga asyikk..<br />keren..<br />hehe..<br /><br />hmm..<br />well..untuk kalian yang suka KPOP n perlu lagu yang segar n bisa dibilang dengan genre yang baru..lagu2nya CN BLUE bisa jd alternatif utama dehh..<br />^^<br /><br />dont forget 2 download CN BLUE's album <a href="http://www.mediafire.com/?zmmqzyhzxw3">here</a><br /><br />Credit :<br />xxchronoxx @jenpoo<br /> </span>Fahrianti Agustinahttp://www.blogger.com/profile/05480952337020330987noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-605700862090037236.post-46994841002920870442009-03-12T07:03:00.000-07:002010-02-23T09:03:16.335-08:00Rumpiang Qu<a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiLLDXTXMcNpclT7zaDZnQpjMFNlSLLqmrHOVAfudXGiKWDUGYZLnb4cQ5y_EBvdEtVGk61o9DHLrW8-SDj2Z7Vi9Dd6fsaLx2drTbmdebvxSV2cap99W7_ERo0cZivt9aJaL4ZQ_HYhtdb/s1600-h/KLiK_+(7).JPG"><img style="display:block; margin:0px auto 10px; text-align:center;cursor:pointer; cursor:hand;width: 320px; height: 240px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiLLDXTXMcNpclT7zaDZnQpjMFNlSLLqmrHOVAfudXGiKWDUGYZLnb4cQ5y_EBvdEtVGk61o9DHLrW8-SDj2Z7Vi9Dd6fsaLx2drTbmdebvxSV2cap99W7_ERo0cZivt9aJaL4ZQ_HYhtdb/s320/KLiK_+(7).JPG" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5312303074151687010" /></a><br /><br />Jembatan Rumpiang<br /><br />Sidney ke - 2 kusebut dia<br /><br />Sebuah kebanggaan sendiri<br /><br />Bagiku<br /><br />Bagimu<br /><br />Bagi siapa saja yang memandangnya.<br /><br />(Mutia Rahmah Albar, 2007: 86)<br /><br />photo by_M. Wahyuddin S.<br />place_Rumpiang side<br /><br />Credit :<br />baritobasin.wordpress.comFahrianti Agustinahttp://www.blogger.com/profile/05480952337020330987noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-605700862090037236.post-22414520282977809732009-03-12T05:53:00.000-07:002010-02-23T09:03:49.707-08:00SajaK AwaN<a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiW14NUb87dAnaGjHulL8yCI_6mpoCmaspfD-avlHDYHUKRYwBolQdrbrhwj0Hvpl-2aiLR_96AipcSQETN5wSRNtbymBfke_5V3EPXj8XzgSz8ze_DCXGTkRDJFxaKGlE45fuCXgIc9P4D/s1600-h/CuP%C3%BEE_(047).jpg"><img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 240px; height: 320px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiW14NUb87dAnaGjHulL8yCI_6mpoCmaspfD-avlHDYHUKRYwBolQdrbrhwj0Hvpl-2aiLR_96AipcSQETN5wSRNtbymBfke_5V3EPXj8XzgSz8ze_DCXGTkRDJFxaKGlE45fuCXgIc9P4D/s320/CuP%C3%BEE_(047).jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5312286006145358834" /></a><br /><br />terdiam dan tak bergerak...<br />menatap kosong pandangan di langit yang kelam<br />berpikir penuh harap<br />berpikir dan terus berpikir<br /><br />angin lembut membelai rambutku..<br />masih teringat kejadian itu..<br />apa salahku? apa dosaku?<br />kau terdiam dan aku pun terdiam...<br /><br />ku tancap gas sekencang-kencangnya<br />berharap ini adalah mimpi..<br />aku terjatuh...dan merintih...<br />ini bukanlah mimpi....<br /><br />aku terdiam menatap awan<br />terasa ringan dan menyejukan hati<br />aku lelah dan terbangkit kaku...<br />habis sudah ingatanku...hilang tak berbekas..<br /><br /><br /><br />seBenernaa qu gag tawu nee puisi ma ntu foto nyambung ato gag..<br />pi...gag papa deeh..<br /><br />Credit:<br />Kemudian.comFahrianti Agustinahttp://www.blogger.com/profile/05480952337020330987noreply@blogger.com0