PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP
NOMOR 09 TAHUN 2007
TENTANG
BAKU MUTU AIR LIMBAH BAGI USAHA DAN/ATAU KEGIATAN
INDUSTRI RAYON
MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP,
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup
perlu dilakukan upaya pengendalian terhadap usaha
dan/atau kegiatan yang berpotensi mencemari
lingkungan hidup;
b. bahwa untuk mencegah terjadinya pencemaran dari
usaha dan/atau kegiatan industri rayon perlu dilakukan
upaya pengendalian pencemaran air dengan menetapkan
baku mutu air limbah bagi usaha dan/atau kegiatan
industri rayon;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan
Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup
tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan/atau
Kegiatan Industri Rayon;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang
Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3274);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber
Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4377);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4548);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3838);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang
Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran
Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001
Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4161);
7. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik
Indonesia, sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun
2006;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP
TENTANG BAKU MUTU AIR LIMBAH BAGI USAHA
DAN/ATAU KEGIATAN INDUSTRI RAYON.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Industri rayon adalah industri yang memproduksi serat dengan cara
regenerasi polimer selulosa yang diperoleh dari kayu atau sisa kapas
pendek.
2. Baku mutu air limbah adalah ukuran batas atau kadar unsur
pencemar dan/atau jumlah unsur pencemar yang ditenggang
keberadaannya dalam air limbah yang akan dibuang atau dilepas ke
dalam sumber air dari suatu usaha dan/atau kegiatan.
3. Sumber air adalah wadah air yang terdapat di atas dan di bawah
permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini akuifer, mata air,
sungai, rawa, danau, situ, waduk, dan muara.
4. Air limbah adalah sisa dari suatu hasil usaha dan/atau kegiatan yang
berwujud cair.
5. Kuantitas air limbah maksimum adalah jumlah air limbah tertinggi
yang masih diperbolehkan dibuang ke sumber air setiap satuan
produk.
6. Kadar maksimum adalah ukuran batas tertinggi suatu unsur pencemar
dalam air limbah.
7. Titik penaatan (point of compliance) adalah satu atau lebih lokasi yang
dijadikan acuan untuk pemantauan dalam rangka penaatan baku
mutu air limbah.
8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pengelolaan lingkungan hidup.
Pasal 2
(1) Baku mutu air limbah bagi usaha dan/atau kegiatan industri rayon
adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
(2) Lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
Baku mutu air limbah bagi usaha dan/atau kegiatan industri rayon
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ditetapkan berdasarkan
kadar dan kuantitas air limbah.
Pasal 4
Baku mutu air limbah bagi usaha dan/atau kegiatan industri rayon
sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini setiap saat
tidak boleh dilampaui.
Pasal 5
(1) Daerah dapat menetapkan baku mutu air limbah bagi usaha dan/atau
kegiatan industri rayon dengan ketentuan sama atau lebih ketat dari
ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri
ini.
(2) Baku mutu air limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
dengan peraturan daerah provinsi.
Pasal 6
Dalam hal hasil kajian kelayakan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
Hidup (AMDAL) atau rekomendasi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup
(UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) dari usaha
dan/atau kegiatan industri rayon mensyaratkan baku mutu air limbah
lebih ketat dari baku mutu air limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (1), maka diberlakukan baku mutu air limbah
sebagaimana yang dipersyaratkan oleh AMDAL atau rekomendasi UKL dan
UPL.
Pasal 7
Dalam hal hasil kajian mengenai pembuangan air limbah mensyaratkan
baku mutu air limbah lebih ketat dari baku mutu air limbah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), atau Pasal 6, maka dalam
persyaratan izin pembuangan air limbah diberlakukan baku mutu air
limbah berdasarkan hasil kajian.
Pasal 8
Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan industri rayon wajib:
a. melakukan pengelolaan air limbah sehingga mutu air limbah yang
dibuang ke sumber air tidak melampaui baku mutu air limbah yang
telah ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri ini;
b. menggunakan saluran pembuangan air limbah yang kedap air sehingga
tidak terjadi perembesan air limbah ke lingkungan;
c. memasang alat ukur debit atau laju alir air limbah dan melakukan
pencatatan debit harian air limbah tersebut;
d. tidak melakukan pengenceran air limbah, termasuk mencampur
buangan air bekas pendingin ke dalam aliran buangan air limbah;
e. melakukan pencatatan produksi bulanan senyatanya;
f. memisahkan saluran buangan air limbah dengan saluran limpasan air
hujan;
g. melakukan pemantauan harian kadar parameter baku mutu air
limbah, untuk parameter pH dan COD;
h. menetapkan titik penaatan untuk pengambilan contoh uji;
i. memeriksakan kadar parameter baku mutu air limbah sebagaimana
tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini secara periodik
paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan ke laboratorium yang
telah terakreditasi;
j. menyampaikan laporan debit harian air limbah, pencatatan produksi
bulanan, pemantauan harian kadar parameter air limbah, dan hasil
analisa laboratorium terhadap baku mutu air limbah sebagaimana
dimaksud dalam huruf c, huruf e, huruf g, dan huruf i secara berkala
paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan kepada
Bupati/Walikota, dengan tembusan Gubernur dan Menteri, serta
instansi lain yang terkait sesuai dengan peraturan perundanganundangan;
dan
k. melaporkan kepada Bupati/Walikota, dengan tembusan Gubernur dan
Menteri mengenai kejadian terlampauinya baku mutu karena keadaan
terhentinya sebagian atau seluruh kegiatan operasi sampai dimulainya
kembali kegiatan operasi tersebut disertai rincian kegiatan
penanggulangannya.
Pasal 9
Bupati/Walikota wajib mencantumkan baku mutu air limbah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 6, atau Pasal 7 dan
kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ke dalam izin
pembuangan air limbah bagi usaha dan/atau kegiatan industri rayon.
Pasal 10
Pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini semua peraturan yang
berkaitan dengan baku mutu air limbah bagi usaha dan/atau kegiatan
industri rayon yang telah ada dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 11
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal : 4 Juli 2007
Menteri Negara
Lingkungan Hidup,
ttd
Ir. Rachmat Witoelar.
Credit & sumber :
http://portal.mahkamahkonstitusi.go.id/eLaw/mg58ufsc89hrsg/permen_No_9_2007.pdf
PerMen LH Nomor 09 Tahun 2007 tentang Baku Mutu Air Limbah bagi Usaha dan/Atau Kegiatan Industri Rayon
Jumat, 12 Maret 2010
(TR 7)PerMen LH No. 9 Th. 2007 Tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha / Kegiatan Industri Rayon
Diposting oleh Fahrianti Agustina di 04.47
Subscribe to:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar